Tuntutan Dokter RSU Tangsel Sesuai Permenkes
Kabar6-Penolakan para dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait posisi Direktur yang diduduki Neng Ulfa, sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 971 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR-RI, Irgan Chairul Mahfiz kepada kabar6.com, Minggu (22/9/2013).
“Saran saya, Sekretariat Daerah setempat harus bisa memahami apa yang dimaksud oleh para dokter di RSU Tangsel,” ujar Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu lagi.
Dijelaskan Irgan, Pasal 10 butir 1 Permenkes Nomor 971 Tahun 2009 jelas mengatur bila pejabat nomor satu di tempat pelayanan kesehatan itu harus pernah mengenyam ilmu kedokteran.
Sedangkan dalam hal ini, disiplin ilmu yang dimiliki mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK dan Promosi Kesehatan) Dinas Kesehatan Kota Tangsel itu, tidak sesuai.
Faktanya, Neng Ulfa yang menjabat sebagai Direktur RSU Tangsel menyandang gelar sarjana lulusan ilmu sosial dan magister sains (bukan manajemen).
“Alhasil begini. Dimata para dokter, bos RSU Tangsel kurang menguasai ilmu dan sistem bidang kesehatan. Ya, seorang guru jangan dijadikan dokter dan disuruh menyuntik pasien,” ujar Irgan menganalogikan.
Sebelumnya, Neng Ulfa sendiri tidak terlalu menanggapi aksi penolakan para dokter di lembaga yang dipimpinnya. Sebaliknya, Neng Ulfa justru merasa selama menjalankan tugas di RSU Tangsel dirinya tidak menemui hambatan.
“Saya ditugaskan oleh pimpinan. Sebagai PNS, saya harus ikuti petuntah pimpinan dong. Dan, selama ini tidak ada masalah. Karena saya merasa dibantu oleh tenaga medis berpengalaman,” ujar Ulfa lagi.(yud)