Kabar6-Sidang lanjutan potong ‘Burung Muhyi’ dengan terdakwa Neneng Binti Nacing kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi korban Abdul Muhyi Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/9/2013).
Pengakuan saksi korban acap mengundang tawa pengunjung sidang.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bambang Edi, saksi korban Abdul Muhyi mengungkapkan, dia mengenal terdakwa Neneng tahun 2013 dan sebelumnya belum pernah bertemu. Ia juga menjelaskan pertemuan mereka hingga terjadi peristiwa pemotongan kelamin atas dirinya.
“Karena hari sudah malam, saya suruh dia pulang tapi tidak mau, lalu saya ajak dia naik motor ke dekat Telaga Kahuripan,” kata Muhyi seraya memaparkan, selama dalam perjalan di atas sepeda motor, Neneng menyentuh bagian intimnya hingga ia terangsang.
“Setelah kepergok di masjid, lalu ke mana Anda membawa Neneng?” tukas Bambang Edi.
“Saya bawa ke gang. Sesampainya di gang, saya langsung mengangkat roknya,” sahut Muhyi mengundang senyum dan tawa pengunjung sidang.
Muhyi mengaku, dalam peristiwa di gang tersebut, dirinya tidak sampai menyetubuhi terdakwa. Menurutnya, justru terdakwa yang protes mengapa ia tidak melakukannya.
“Saya masih punya iman,” kata Muhyi kepada terdakwa dan ia melarang terdakwa untuk melihat bagian intimnya dengan alasan bahwa dirinya sudah lelah.
Pengakuan Muhyi ini kembali mengundang tawa pengunjung sidang.
Sementara itu, terdakwa Neneng yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, mengatakan, apa yang dikatakan saksi korban Muhyi tidak benar.
Menurutnya, waktu kejadian bukan dirinya yang minta, tetapi saksi korban yang minta bagian intimnya dipegang.
“Muhyi memaksa saya untuk memegangnya, setelah itu saya langsung memotongnya,” terang Neneng dalam persidangan.
Eka Purnama, kuasa hukum Neneng mengatakan, seluruh keterangan saksi korban Muhyi berbelit-belit. “Tapi yang jelas kita juga punya bukti-bukti yang menguatkan, seperti pegang-pegang itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Neneng tidak melakukan pemberontakan karena kakinya diinjak Muhyi. Satu hal, Muhyi tahu persis tempat kejadian tersebut dari masjid sampai gang.
“Itu daerah tempat tinggalnya, bisa diduga ini perbuatan berencana,” kata Eka Purnama.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Saprudin selain menghadirkan saksi korban Abdul Muhyi, juga tiga orang saksi lainnya, yakni Jumirah (60), Bambang (marbot masjid), dan Ridwan (penjual ketoprak).
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menutup persidangan. Sidang dilanjutkan pada Kamis (26/9/2013)mendatang.(ali)