1

DPRD Desak Pemkab Tangerang Tutup Seluruh Galian Pasir Ilegal

Kabar6-Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah setempat segera mengambil sikap tegas terkait maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal diwilayah tersebut. 

Karena selain membahayakan keselamatan jiwa warga, aktivitas penambangan pasir ilegal juga melanggar aturan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena merusak lingkungan.

“Kami minta pemerintah menutup seluruh penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Tangerang. Atau, pemerintah bisa melaporkan penambang pasir ilegal yang membandel ke polisi,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Nawa Said Dimyati, Jumat (2/11) pagi.

Nawa Said menilai, bahwa sikap pemerintah saat ini masih terlalu “abu-abu” terhadap para pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ada diwilayah itu. Akibatnya, aktivitas galian pasir ilegal kembali merenggut korban jiwa.

“Meski tidak memberi ijin, tapi pemerintah juga membiarkan penambangan pasir itu berlangsung. Ironisnya, peristiwa longsor dilokasi galian pasir hingga merenggut korban jiwa, bukanlah yang pertama kali terjadi,” ujar anggota dewan yang duduk di Komisi 1 itu lagi.

Padahal, kata Nawa Said, dalam pasal 71 UU. No 32 Tahun 2009 tentang PPLH disebutkan, bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPLH.

Sebaliknya, kata Nawa Said, dalam pasal 112 UU serupa juga disebutkan, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas peraturan perundangundangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Sementara, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, sebelumnya menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan lokasi penambangan pasir liar yang ada diwilayahnya, termasuk galian pasir liar yang longsor di Kampung Babakan, Cisoka, yang merenggut 1 korban jiwa.

“Saat ini instansi terkait sudah turun untuk melakukan inventarisir seluruh lokasi galian pasir yang ada. Nantinya, bagi lokasi galian pasir yanag tidak berijin akan langsung ditutup,” ujar Isandar Mirsyad, Kamis (1/11). 

Terpisah, Kapolsek Cisoka AKP Agus Hermanto mengatakan, pihaknya aakan memintai keterangan dari pasangan suami istri, Yayan (45) dan Lela (40), selaku pemilik dari galian pasir di Kampung Babakan, Cisoka, menyusul terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (31/10) lalu.

“Tunggu saja waktunya. Kami pasti akan memeriksa pemilik lokasi galian pasir di Kampung Babakan itu. Dan, bila memang ditemukan unsur kelalaian, tentunya kami akan menjerat yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Agus Hermanto.

Satu keluarga penambang pasir yang terdiri dari 4 orang, tertimbun longsor dilokasi penggalian pasir di Kampung Babakan, RT 07/03, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/10).

Dalam insiden tersebut, 1 tewas sedangkan 3 lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Mustakim (18). Sementara korban selamat masing-masing adalah Kudar (40) orang tua Mustakim, Enda (25) menantu Kudar dan Marsid (45) kerabat dekat Kudar.

Keempat korban tersebut diketahui sebagai warga Kampung Nagreg, RT 03/07, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.(tom migran)




Jemaah Haji Wafat Bertanbah Menjadi 230 Orang

Kabar6-Jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci bertambah lagi. Hingga hari ke-42 pelaksanaan haji, jamaah haji yang dipanggil Sang Khaliq mencapai 230 orang.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kamis (1/11), sekira 70 persen jamaah haji wafat di Makkah. Lainnya wafat di Mina, Madinah, Arafah, dan Jeddah.

Jamaah haji yang wafat di Makkah sebanyak 177 orang, Mina (24 Orang) Madinah (19), Arafah (6 orang), Jeddah (2 orang) dan perjalanan (2 orang). Sementara tidak ada jamaah haji yang wafat di Muzdalifah atau ketika bermalam dan mengambil krikil untuk lontar jumrah.

Sebagian besar jamaah wafat karena mengalami gangguan jantung. Jamaah wafat karena sebab yang juga disebut dengan sistem siskulasi ini sebanyak 145 orang, gangguan pernapasan (65 orang), infeksi dan parasit (6 orang), endoktrin nutrisi (5 orang), sistem pencernaan (4 orang), darah dan organ pembulu darah (2 orang) dan keracunan (1 orang).

Kendati jamaag haji wanita tahun ini lebih besar, namun jamaah haji pria lebih banyak yang wafat yakni 128 orang. Sedangkan jamaah wanita 102 orang. Jamaah haji wafat didominasi usia lanjut atau di atas 60 tahun yaitu sebanyak 147 orang.

Berikut rekapitulasi jemaah haji wafat berdasarkan embarkasi,   Aceh 6 orang, Medan 15 orang,  Batam 7 orang,  Jakarta 18 orang,  Bekasi 38 orang, Solo 41 orang, Surabaya 40 orang, Ujung Pandang 17 orang,  Balik Papan 5 orang,  Banjarmasin 3 orang,  Padang 10 orang dan Palembang 11 orang. (Sumber:Kementerian Agama RI)




PT Gajah Tunggal Dilalap Api, Satu Karyawan Tewas Terbakar

Kabar6- PT. Gajah Tunggal yang memproduksi serbuk karet, dan ban  di Desa/Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang,terbakar. Kamis (1/11/2012) malam sekira pukul 21:30 WIB. Kebakaran yang terjadi di ruang produksi auto clave (serbuk karet) menimbulkan ledakan hingga satu karyawan tewas terbakar di lokasi kejadian.

Menurut keterangan, kebakaran terjadi saat karyawan sedang bekerja. Tiba-tiba sebuah tangki auto clave yang berada di ruangan pabrik  meledak hingga terpental ke luar ruangan  produksi  sejauh 250 meter.

Akibat ledakan itu, selain mengeluarkan api, juga merobohkan bangunan yang berada di dekatnya. Seorang karyawan bernama Apud, 40 tahun, tertimpa besi kemudian seluruh tubuhnya hangus terbakar.

Kobaran api baru berhasil dipadamkan sekira pukul 22:15 WIB dengan bantuan 5 unit mobil pemadam kebakaran. Sedangkan korban meninggal dunia dikirim ke RSUD Tangerang untuk dilakukan visum. Kasusnya ditangani Polsek Metro Jatiuwung. (HP/sak)

 




Pasutri Curi HP dan Notebook di Ruangan Hakim

Kabar6-Pasangan suami istri ini semula mengaku salah masuk ke ruangan hakim di Pengadilan Negeri Serang. Namun, keduanya kepergok mencuri handphone dan netbook milik hakim  Annastacia dan  Naisyah. Peristiwa itu terjadi Kamis (1/11) siang.

Tersangka,  Der dan istrinya Mer, sempat kabur dan akhirnya tertangkap setelah dikejar petugas dan pengunjung sidang . Kedua pelaku berikut barang bukti  sebuah netbook  dan HP Nokia Supernova diserahkan ke Polres Serang.

Aksi pencurian yang dilakukan warga Kampung Banjar, Lampung Selatan  ini, pertama ini diketahui tiga majelis hakim Lian Henry Sibarani, Annastacia Tyas, dan Naisyah.

Ketiga hakim tersebut  kembali ke ruangannya setelah menyidangkan perkara. Sampai depan ruangannya di lantai 2 PN Serang, Annastacia melihat bayangan dari balik kaca ruangan. Curiga, hakim karier ini langsung membuka pintu namun tak melihat siapapun di dalam ruangannya. Ternyata, Der bersembunyi di balik pintu.

Ketika ditanya kenapa berada di ruangnya, tersangka menjawan salah masuk. Namun, gelagatnya mencurigakan. Namun, ketika diintrograsi, pelaku berontak lalu kabur.

Masih dalam keadaan  memakai baju toga, ketiga hakim itu setelah mengecek ada batang yang hilang segera berteriak maling.Mendengar teriakan hakim, pengunjung dan petugas kemanan PN Serang mengejar pelaku yang lari kearah parkiran motor. Sedangkan istri pelaku, Mar, sempat kabur  ke luar area PN.

Pasangan suami istri itu setelah dikepung akhirnya berhasil dibekuk  petugas keamanan dan tukang parkir. Pelaku setelah digeledah ternyata erdapat barang bukti milik hakim tersebut. Tak ayal lagi, Der mendapat bogem mentah. Selanjutnya keduanya digelandang ke Polres Serang. (sak)

 




Polisi Ganti Pasal Penyelundup BBM Bersubsidi di SPBU Kawidaran

Kabar6-Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengaku mengganti Pasal untuk dua tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (1/11/2012).

Dua pelaku penyelundup, Udin Tajo dan Temmy, sebelumnya tertangkap basah oleh aktivis LSM Panca Bhakti Nusantara, saat tengah beraksi di SPBU No.34-15706 di Jalan Raya Serang KM 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/10/2012) lalu.

Semula, pasal yang diterapkan untuk tersangka Udin Tajo dan Temmy, adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas (Migas). Namun, setelah seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur untuk menjerat pelaku dengan pasal 55.

“Karena itu, kami kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 53 huruf b dan c,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, Endang Efendi, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Kamis (1/11/2012).

Penggantian Pasal ini, kata Endang, dinilai sangat mendasar dan relevan. Sebab, dari pengakuan Ahmad Asep, penjaga pipa semprot di SPBU 34-15706 Kawidaran selaku saksi dalam kasus itu, bahwa BBM Besubsidi yang dijual kepada kedua tersangka penyelundup itu sesuai standar harga yang telah diatur pemerintah.

“Pengakuan saksi, solar itu dijual seharga Rp.4500/liter. Kalau saja harga saat mereka transaksi itu diatas harga normal, maka tersangka pasti kami jerat dengan Pasal 55,” tuturnya.

Dan, perlu diketahui, lanjut Endang, aksi kedua tersangka itu ternyata dilakukan di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Bukan cuma di SPBU Kawidaran.

“Dengan tangki mobil yang sudah di modifikasi itu, pelaku beraksi berpindah-pindah di sejumlah SPBU. Modusnya, mereka mengisi di satu pom bensin hanya sebanyak 50 liter. Setelah itu, mereka pindah  lagi ke SPBU lainnya. Hal itu sengaja dilakukan guna menghindari kecurigaan petugas SPBU,” jelasnya.

Sekedar informasi, ada perbedaan sanksi hukum pada Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Migas.

Berikut adalah bunyi yang tertuang dalam pasal 53 huruf b dan c:

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan pada pasal 55 berbunyi bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(din)




Wow, Aksi Curanmor Terjadi Lagi di Citra Raya

Kabar6-Kawasan perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memang benar-benar jadi syurganya para pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor). Betapa tidak, dalam beberapa bulan terkahir sudah puluhan sepeda motor raib digasak maling.

Kali ini, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hilang lagi. Sepeda motor berwarna putih merah milik Pipih Haryanto (20), salah satu karyawan Pizza Hut lenyap digondol penjahat.

Peristiwa yang merusak nama baik perumahan Citra Raya ini, terjadi sekitar Pukul 15.30 Wib. Kamis (1/11/2012) sore tadi.

“Padahal, motor itu belum lama diparkir Pipih di halaman parkir khusus karyawan restoran ini,” ungkap Irfan Halim (33) rekan korban, kepada Kabar6.com.

Melihat motornya hilang lanjut Irfan, Pipih langsung melaporkan kepada satpam yang tengah berjaga di lokasi pusat jajan serba ada (Pujasera) di kawasan Citra Raya ini.

Setelah itu, korban mendatangi kantor Polsek Cikupa untuk membuka laporan kehilangan. “Iya benar, tadi korbannya sempat melapor ke kami. Setahu saya di parkiran itu biasanya aman,” ujar Rusdono, salah satu Satpam KFC.

Menanggapi rawannya aksi curanmor yang terjadi akhir-akhir ini di kawasan Citra Raya dan sekitarnya, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, AKP Endang Efendi mengatakan, pihaknya akan bekerja keras menyelidiki para pelaku yang biasa beraksi di kawasan itu.

Bahkan lanjut Endang, petugas Polsek Cikupa akan dikerahkan ke lokasi itu untuk  memperketat penjagaan wilayah dan mengawasi setiap pengunjung yang datang ke tempat tersebut.

“Kami akan intensifkan pengawasan dan memperketat penjagaan khusus untuk kawasan ini,” pungkasnya.

Ditambahkan Endang, dirinya merasa heran ketika dia nongkrong di kawasan itu, tidak ada kehilangan. Dia, mencurigai para pelaku curanmor ini merupakan pemain lama dan sudah terbilang lihai.

“Justru itu, kenapa pada saat saya ada disitu, malah aman-aman saja yah. Apa mungkin mereka (pelaku curanmor-red) sudah kenal wajah saya,” ucapnya heran.(din)

 




11 Persen Warga Kabupaten Tangerang Adalah Penganggur

Kabar6-Tingginya jumlah warga yang tidak memiliki pekerjaan alias penganggur di Kabupaten Tangerang dirasa sudah memasuki tahap mengkhawatirkan.

Kondisi itu tentunya berbanding terbalik dengan nama besar Kabupaten Tangerang yang dijuluki sebagai Kota Seribu Satu Industri.

Dari total 2,84 juta jiwa warga Kabupaten Tangerang, sebanyak 204.000 jiwa atau sekitar 11 persennya adalah warga pengangguran. 

Data itu terungkap dalam acara Jejaring Komunikasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dengan pelaku usaha diwilayah setempat, yang digelar di Hotel Puri Ayudha, Puncak, Bogor, Kamis, (1/11/2012).

“Tingginya umlah pengangur di Kabupaten Tangerang sudah sangat menghawatirkan. Meski berjuluk kota seribu satu industry, ternyata angka penganguran tetap tinggi,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang H. Slamet Setiawan, saat membuka acara Jejaring Komunikasi.

Diakui Slamet, pesatnya pertumbuhan industry di Kabupaten Tangerang memang telah menempatkan sector industry sebagai penyembang perekonomian daerah terbesar di Kabupaten Tangerang.

Dan, seharunya pertumbuhan industry itu membuka peluang lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja. “Namun kenyataannya, masih terdapat adanya ketimpangan antara jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pencari kerja,” katanya.

Merujuk data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, saat ini jumlah perusahaan yang beroperasi diwilayah itu sebanyak 5.000 perusahaan.

“Banyaknya perusahaan tidak menjamin berkurangnya angka pengangguran. Karena sedianya setiap perusahaan menyediakan lowongan kerja juga memiliki standar kebutuhan karyawan,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Hery Haryanto.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi penyebab masih tingginya jumlah pencari kerja di Kabupaten Tangerang. Diantaranya adalah, Sumber Daya Manusia yang kurang memadai, belum terbentuknya etos kerja yang baik serta maraknya praktek pencaloan dalam rekruitmen tenaga kerja.

“Untuk itulah, kita melaksanakan event Jejaring Komunikasi dengan pengusaha, guna mencari solusi atas tingginya jumlah penganggur saat ini,” ujar Hery lagi.

Sedianya, Pemkab Tangerang sendiri tewlah melakukan berbagai upaya guna menekan angka pengangguran diwilayahnya. Diantaranya adalah menggelar pameran bursa kerja hingga memberikan pelatihan menjahit sepatu dan garment kepada pencari kerja.(hms/tom migran)




Protes Warga Muncul, Gereja Tiberias Bintaro Ditutup

Kabar6-Aktifitas peribadatan di Gereja Jemaat Tiberias Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihentikan oleh aparat gabungan dari Trantib Kecamatan Pondok Aren dan Kepolisian setempat, Kamis (1/11/2012).

Penghentian aktivitas gereja itu dilakukan atas desakan masyarakat, dan perubahan alih fungsi rumah yang dijadikan tempat ibadah oleh pengelola gereja.

“Setelah tiga kali pertemuan antara pengelola gereja, tokoh masyarakat, dan juga aparat pemerintah bersama kepolisian, terhitung mulai 1 November 2012, aktifitas gereja sepakat dihentikan,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Parmono.

Namun demikian, kata Kapolsek, pihaknya tidak melakukan penyegelan, mengingat sudah adanya kesepakatan dari pihak pengelola untuk tidak lagi melanjutkan aktifitasnya.

Menurut Kapolsek, salah satu kesepakatan menyebutkan, selama bangunan rumah yang dijadikan gereja memiliki izin yang sah, maka peribadatan di gereja tersebut tidak akan dilakukan.

“Tadi kesepakatan itu ditandatangani semua pihak, mulai pengelola gereja, tokoh masyarakat setempat dan juga trantib Pondok Aren. Kami harap kesepakatan ini dipatuhi,” ucapnya.

Parmono menjelaskan lebih lanjut, keberadaan pihak kepolisian dalam menegahi protes warga atas keberadaan aktifitas jemaat gereja tersebut dilakukan, lantaran adanya ancaman warga untuk melakukan penyerangan jika gereja tetap beroprasi.

“Hal itu yang tidak kami kehendaki. Sebab, jika ada pertikaian berbentuk fisik akan merugikan orang banyak. Makanya, kami fasilitasi warga dan pengelola gereja agar tidak ada bentrok fisik, syukurlah semua menerima,” ucapnya.

Tokoh masyarakat setempat, H Muit mengatakan, pihaknya memprotes keberadaan gereja dengan sejumlah alasan.

Selain tidak mendapatkan persetujuan warga, gereja yang sudah beraktifitas lebih dari 13 tahun itu juga tidak memiliki izin lengkap, dan kami anggap melanggar ketentuan bangunan.

“Ini sudah tidak berizin, juga sudah melakukan alih fungsi bangunan. Kami tidak berkenan,” imbuhnya.

Pantauan di lokasi gereja, yang letaknya tepat di depan pintu masuk Bank Mega Bintaro tampak lengang. Tidak ada aktifitas apapun dilaokasi itu.(iqmar)




KPU Tangsel Mulai Gelar Verivikasi 16 Parpol

Kabar6—Seperti halnya di Kabupaten Tangerang, verifikasi 16 partai politik peserta pemilu yang lolos uji administratif, juga dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (1/11/2012).

“Hari ini kita mulai melakukan pendataan verifikasi faktual kepada 16 parpol yang ada di Kota Tangsel. Untuk mempercepat verfikasi, kita bentuk dua tim,” ujar Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Kota Tangsel, Muhamad Subhan.

Adpun verifikasi faktual yang dilakukan, kata Subhan, adalah mendata kantor sekretariat, domisili kantor sekretariat, pengurus partai yakni Ketua, Bendahara dan Sekretaris serta 30 persen keterwakilan perempuan.

“Setelah partai yang menyerahkan berkas ke KPU pada pertengahan bulan lalu dinyatakan lolos, kami langsung menjadwalkan untuk verifikasi faktualnya. Tahap awal, delapan Parpol yang akan diverfikasi,” katanya.

Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala. Data Parpol yang diserahkan ke KPU sebelumnya  disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan. 
“Sampai saat ini kami belum menemukan kejanggalan pendataan. Data dari Parpol dengan hasil verfikasi KPU sama,” ucapnya.

Disinggung pengurus ganda atau KTA ganda pada Parpol pihaknya belum menemukan hal tersebut. Lantaran belum semua parpol yang diverifikasi.

“Verfikasi faktual kami lakukan dalam dua hari kedepan. Kalaupun ditemukan pengurus ganda, ada masa perbaikannya,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi di DPC Demokrat Kota Tangsel, sambung Subhan, hasil data yang diterima KPU sama dengan fakta dilapangan.

Mulai dari kantor kesekretariatan, kepengurusan hingga 30 persen keterwakilan perempuan. “Saat memverifikasi data parpol kita juga didampingi dua orang Mitra Pengawas Pemilu (MPP) dari Bawaslu,” terangnya.

Ketua DPC Demokrat Kota Tangsel A.H Yansen Tambunan menyakini jika partainya bakal lolos verifkasi faktual. Lantaran, usai pendataan KPU kota Tangsel tidak memberikan komentar maupun mempertanyakan laporan pendataan partai.

“Saya optimis Demokrat akan lolos verfikasi. Karena, Partai Demokrat sudah menyerahkan semua persyaratan yang di butuhkan sesuai permintaan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya didampingi Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Partai Demokrat Kota Tangsel, Sulaiman Haikal.

Saat ditanya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen  dipartainya, Yansen mengatakan sudah memenuhi persyaratan.(iqmar)




Website Resmi KPU Tangsel “Stop Coruption”

Kabar6-Website resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) non aktif. Kondisi itu diduga disebabkan ulah oknum tidak bertanggungjawab atau yang biasa disebut hacker .

“Sudah beberapa kali saya masuk ke website KPU untuk mencari berita dan pekembangan partai yang lolos verifikasi dan akan diverifikasi faktual, tidak bisa. Yang muncul hanya gambar kedap-kedip dengan tulisan “Stop Coruption”,” ujar Salam, warga Pamulang yang mengaku simpatisan salah satu partai politik.

Pengamatan kabar6.com, website remsi KPUD Kota Tangsel dengan alamat http://www.kpud-tangselkota.go.id/ memang dalam kondisi tidak bisa dibuka.
Begitu masuk ke alamat dimaksud, hanya ditemukan tulisan “Stop Coruption” dengan tanda Kabanjahe Cyber/Lampung Cyber, berikut munculnya tampilan gambar kedap-kedip.

Sementara, Anggota KPUD Kota Tangsel, Agus Supadmo, membenarkan adanya tindakan hacker atas situs lembaganya. Bahkan, bukan sekali ini saja, situs tersebut sudah sering diisengi hacker.

“Sudah beberapa kali situs kami diisengi. Dan, sampai sekarang kami masih belum tahu solusinya,” jelas Supadmo.

Menurutnya, sudah lebih dari 3 bulan lamanya, situs KPU tidak bisa dibuka dan hanya tercapat tanda kena isengan hacker.

Untuk itu, pihaknya pun kesulitan untuk mengupload (mengisi) kontens pemberitaan soal kegiatan KPUD dan perkembangan partai politik dan kegiatan politik lainnya di website tersebut.(iqmar)