Wartawan Radar Online Bakal Gugat Adira
Rencana itu menyusul penarikan sepihak sepeda motor Sujuki Shogun 125 bernomor STNK B 6439 CAK milik Pesta oleh Debt Collector Adira di Jalan Gatot Subroto KM 3 Nomor 96 Cibodas, Tangerang, Banten, pada 24 Agustus 2013 lalu.
“Saya akan gugat perusahaan itu karena sudah bertindak sewenang-wenang dengan menyita sepeda motor saya. Bahkan, sampai sekarang sepeda motor itu belum dikembalikan,” ujar Pesta Tampubolon kepada kabar6.com, Rabu (25/9/2013).
Menurut Pesta, dalil penyitaan yang dilakukan Adira karena dirinya menunggak pembayaran kredit selama 5 bulan atau sebesar Rp 2.300.000. Padahal, semua cicilan dimaksud sudah dibayar lunas.
Sebagai bukti, lanjut Pesta, dirinya sudah berkordinasi dengan pihak Bank Danamon Cabang Taman Cibodas, tempat dimana saya membayar kredit sepeda motor tersebut.
Pihak Bank Danamon Cabang Taman Cibodas, lanjut Pesta, juga memberikan bukti transaksi pelunasan yang dilakukan pada tanggal 30 bulan 5 tahun 2008.
“Uang untuk pembayaran kredit bulan ke 31, 32, 33, 34 dan 35 itu disetorkan ke Nomor Rekening 36480051. Tujuan Referensinya ke Nomor 010504103444,” ujar Pesta.
Sayangnya, hingga kini pihak Adira Alam Sutera sendiri masih belum bisa dikonfirmasi terkait komplain konsumennya.(din)