Andika Desak Pemerintah Fokus Kembangkan Potensi Pertanian Banten

Kabar6-Pemerintah pusat dan daerah diharapkan lebih fokus untuk terus mengembangkan bidang pertanian di Banten. Pasalnya, Banten juga merupakan penumbang beras untuk tingkat nasional.

Demikian dikatakan anggota DPD RI asal Banten, H. Andika Hazrumy, disela acara dialog bersama ratusan petani di Desa Bulagor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (20/8/2013).

Dalam dialog tersebut, terkuak fakta bahwa pada tahun 2013 ini produksi padi di Banten sebesar 1,9 juta ton gabah kering giling (GKG), atau meningkat hingga 57.149 ton dari produksi tahun sebelumnya.

“Berdasarkan rasio kebutuhan beras, bisa dikatakan kebutuhan masyarakat Banten tercukupi, bahkan surplus. Banten juga berkontirbusi hingga tiga persen atas produksi nasional atau berada di urutan ke-11 di Indonesia sebagai penyuplai produk nasional,” ujar Andika.

Merujuk fakta tersebut, Andika menilai sudah sepatutnya pemerintah terus fokus untuk memaksimalkan potensi yang besar pertanian di Banten.

“Untuk mencapai itu, tentunya dibutuhkan etos kerja petani yang tangguh serta tim penyuluh yang bisa mentransformasikan pengetahuan teknologi pertanian secara tepat guna kepada para petani,” katanya.

Andika yang saat ini terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif Daerah Pemilihan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak (Banten 1) itu juga berencana men-support Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT).

“SLPHT itu sangat penting. Oleh karenanya, saya akan berupaya mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah kuotanya tahun depan,” ujar Kordintaro Tagana Banten itu lagi.(rani)

 




Gadis Pemotong “Burung” Muhyi Didakwa 7 Tahun Penjara

Kabar6-Neneng Nurhasanah binti Cakim (22), terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi (22) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengagendakan pembacaan dakwaan, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

“Terdakwa telah memotong kelamin korban hingga mengalami kecacatan. Selain itu terdakwa mengambil satu unit telepon selular milik korban dan tidak dikembalikan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefrudin dalam dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Edy, Tangerang, Selasa (20/8/2013).

JPU menyatakan, terdakwa didakwa pasal berlapis, di antaranya pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, 362 KUHP tentang Pencurian, dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kejadian pemotongan kelamin tersebut, kata JPU, berlangsung pada 14 Mei 2013. Terdakwa dan korban janjian untuk bertemu sekitar pukul 19.00 WIB di depan warung Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kemudian terdakwa dan korban, jelas JPU, sempat jalan-jalan ke kawasan Pondok Cabe, Telaga Kahuripan, lalu kembali ke depan warung Universitas Pamulang sekitar pukul 04.00 WIB.

“Lalu terdakwa meminta Muhyi memperlihatkan kelaminnya. Di dalam warung, Muhyi dalam posisi berdiri membuka resleting dan mengeluarkan kelaminnya. Terdakwa dalam posisi jongkok sempat memegang kelamin korban, lalu mengeluarkan pisau cutter yang disembunyikan di kaos kakinya. Kemudian kelamin korban dipotong sampai putus,” ujar JPU.

Muhyi yang kesakitan memungut kemaluannya dan langsung pergi ke Puskesmas menggunakan sepeda motor. Muhyi sempat menabrak pagar Puskesmas hingga terjatuh dan ditolong satpam Puskesmas setempat.

“Berdasarkan hasil visum di RSUD Tangsel, Muhyi mengalami luka potong pada kelaminnya dan menimbulkan kecacatan,” kata JPU dalam persidangan yang hanya dihadiri oleh keluarga Neneng.

Sedangkan pihak korban, warga Depok, Jawa Barat, tidak ada yang hadir. Neneng membantah dakwaan JPU. Menurutnya, dakwan tersebut tidak benar. Neneng juga akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Daniel Silalahi.

“Saya keberatan. Itu tidak benar semua,” tukas terdakwa, warga Jalan Raya Kosambi Cengklong, RT 2 RW 5 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa membuat eksepsi dan memberi waktu hingga satu minggu. Persidangan dilanjutkan pada Selasa 27 Agustus 2013.(bbs/yps)

 




Gelapkan Mesin Embos, WN Taiwan Dituntut 2 Tahun

Kabar6-Kuo Liang Tuan (51), Warga Negara (WN) Taiwan yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan 4 unit mesin embos milik PT. Alaska Inti Cemerlang, dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto dihadapan majelis hakim Gechard Pasaribu, dalam sidang yang digelar Selasa (20/8/2013).

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Johnson Panjaitan mengklaim bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Pasalnya, fakta persidangan yang diajukan masih kurang lengkap.

“Tuntutan itu membuat saya kaget. Bukan masalah 2 tahunnya, tapi yang saya berfikir bahwa fakta persidangan yang diajukan masih kurang lengkap,” ujar Johnson.

Sedianya, Kuo Liang Tuan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. Alaska Inti Cemerlang, karena diduga telah melakukan penggelapan atas 4 unit mesin Embos.

Aksi Nakal terdakwa baru terbongkar setelah Jajaran direksi PT Alaska Inti Cemerlang, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa 4 unit mesin embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.

Terdakwa kini menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negri Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan penggelapan atau melanggar pasal 374 dengan ancama hukuman 4 tahun Penjara.(ali)




Pemkot Tangsel Klaim Belum Terima Surat Dari Kejari Tigaraksa

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengaku hingga kini belum menerima salinan surat pemberitahuan terkait penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Nurdin Marzuki dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

“Sampai sekarang saja kita belum nerima suratnya dari Kejari Tigaraksa,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Tangsel, Dedi Rafidi kepada kabar6.com melalui sambungan selularnya, Selasa (19/8/2013).

Hal inilah, terang Dedi, yang membuat pemerintah daerah setempat belum bisa mengambil kebijakan penting atas kasus tersebut. Seperti menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) untuk menduduki kursi Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang kini ditempati Nurdin.

“Sampai sekarang kita masih memegang azas praduga tidak bersalah. Jadi belum ada keputusan apapun,” terangnya.

Menurut Dedi, Pemkot Tangsel baru akan mengambil kebijakan terhadap penggantian Nurdin. Jika keputusan hukum berkekuatan tetap oleh aparat penegak hukum di proses pengadilan telah ketuk palu. “Kita akan ikuti proses sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Kejari Tigaraksa, telah menahan Nurdin Marzuki dan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo. Penahanan keduanya karena diduga tersandung dalam korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar tahun 2010 lalu.(yud)

 




Penembakan 2 Polisi, Wakapolri: Jangan Terjebak Satu Motif Kejahatan

Kabar6-Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, menegaskan serangkaian tindakan teror penembakan terhadap anggota kepolisian tidak bisa dilihat dalam satu perspektif saja.

Sehingga dalam proses pengungkapan kasusnya jangan hanya mengacu pada satu motif tertentu.

“Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) hanya awal dari pembuktian,” tegas Oegroseno saat melakukan kunjungan kerja di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (20/8/2013).

Menurutnya, mengingat masih banyak faktor lain yang mungkin menjadi penyebab. Hal ini disesuaikan dan dengan tugas pokok dan fungsi Korps Bhayangkara dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang terjun langsung ke tengah masyarakat.

“Kita juga masih akan terus melakukan
analisa dari hasil olah TKP yang telah dilakukan,” jelas Oegroseno.

Dijabarkannya, segala kasus yang berhubungan dengan penggunaan senjata api baik dialami aparat maupun warga sipil, petugas kepolisian diminta untuk dapat membuka semua motif dibaliknya. Jangan sampai justru proses
pengembangannya terjebak pada satu sudut saja.

“Pentingnya proses analisa kasus karena hal itu akan menjadi pembuktian dalam pengadilan kepada tersangka,” ketusnya.

Ditanya apakah pelaku penembakan polisi merupakan orang terlatih atau
bukan ia belum dapat memastikannya. Cuma menurutnya sudah dapat dipastikan kalau pelaku sudah pernah berlatih melihat cara mereka mengeksekusi korbannya.

“Tidak mungkin kalau pelaku belum pernah berlatih menembak dapat
melumpuhkan korbannya hanya dengan satu atau dua kali tembakan,” imbuhnya.

Ditempat, Kapolsek Pondok Aren,
Komisaris Hafidz Herlambang mengaku akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri guna mengungkap kasus penembakan yang menyebabkan dua anggota meninggal.

Atas teror yang dialami anggota polisi termasuk dua petugas kepolisian dari Polsek Pondok Aren, Hafidz menegaskan hal itu tidak membuat ciut jajarannya untuk mengungkap seluruh tindak kejahatan di wilayahnya.

“Kasus penembakan yang terjadi kan belum tentu dilakukan teroris. Bisa
juga intervensi kepada petugas dari pihak luar atas tindak kejahatan yang
sedang atau telah diungkap,” tegasnya.(yud)




Cilegon Curi Perhatian Wakil Rektor Se-Indonesia

Kabar6-Sebanyak 25 wakil rektor Perguruan Tinggi Islam Negeri se-Indonesia menemui Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.

Kedatangan rombongan wakil rektor yang di antaranya berasal dari Sumatera Barat, Jawa Timur, Papua, dan Kalimantan bertujuan untuk mengetahui dan belajar mengenai besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan honor guru Madrasah di Kota Cilegon.

“Meski usia KOta Cilegon masih terbilang muda, namun telah mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai ratusan miliar,” kata DR. Zakaria Safei, Mpd, Wakil Rektor III STAIN Maulana Hasanudin Banten kepada wartawan di Rumah Dinas Walikota, Selasa (20/8/2013).

Zakaria mengemukakan, ia ingin belajar mengenai honorer yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kepada guru madrasah. Menurutnya, di daerah lain honor seperti itu belum ada.

“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana keberadaan industri dalam menopang kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya.

Tb Iman Aryadi selaku tuan rumah menyambut baik kedatangan para wakil rektor. “Sungguh suatu kehormatan bagi Pemkot Cilegon atas kunjungan para akademisi pencetak generasi penerus khususnya di bidang keagamaan,” sambut Walikota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Abdul Hakim Lubis yang mendampingi Walikota mengatakan, kunjungan para wakil rektor bermula dari kegiatan Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (Pionir) di Serang, Banten.

“Para wakil rektor memilih berkunjung ke Kota Cilegon karena Walikota merupakan alumnus salah satu Perguruan Tinggi Islam Negeri, selain itu mereka juga sekaligus ingin belajar soal keberhasilan di Kota Cilegon,” terang Abdul Hakim Lubis.(bbs/yps)




Cari Proyektil Peluru, Puslabfor Sisir Jalan Graha Raya

Kabar6-Aparat kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan dua orang petugas Polsek Metro Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sehingga arus lalu lintas di Jalan Graha Raya Bintaro tepatnya sekitar lokasi perkara di tutup.

“Maaf mas nggak boleh lewat dulu sedang ada pemeriksaan,” cegah seorang anggota Brimob bersenjata lengkap kepada pengendara sepeda motor, Selasa (19/8/2013).

Pengamatan kabar6.com di lapangan, sejumlah petugas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya menyisir area pepohonan hias. Penyisiran itu dilakukan guna mencari proyektil peluru menggunakan metal detektor.

Sebelumnya anggota Puslabfor sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari proyektil secara manual. Penyisiran menggunakan metal detektor ini dimulai dari ujung jalan tepatnya di depan Masjid Raya Bani Umar sampai depan jalan Gang Manunggal 5.

“Pencarian proyektil ini untuk mendapatkan data yang falid,” terang petugas sambil menyisir jalan.

Seperti diketahui, petugas Binmas Kelurahan Pondok Kacang Barat Aipda Kushendratna ditembak oleh orang tidak dikenal saat akan menuju tempatnya bertugas yang hanya berjarak sekitar 100 dari lokasi bertugas.

Rupanya insiden penembakan pada Jum’at (16/8/2013) sekitar pukul 21.30 WIB itu diketahui Tim Reserse Polsek Metro Pondok Aren yang ada dibelakangnya dan langsung mengejar pelaku penembakan rekannya.

Petugas langsung menabrak pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tapi mobil Toyota Avanza warna hitam milik petugas. Pelaku lantas menembak Bripka Ahmad Maulana pada bagian dada dan kabur melarikan diri ke arah Pamulang menggunakan motor rampasan.(yud)




Syukur-Hilmi Bakal Cabut Ijin Rumah Sakit Nakal di Kota Tangerang

Kabar6-Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, H. Abdul Syukur – Hilmi Fuad yang diusung Golkar, PKS dan PBB dalam kampanye dilapangan Puri Beta Larangan, Kota Tangerang berjanji akan terus terus menyehatkan warga Kota Tangerang lewat program kesehatan gratis yang sudah ada.

Sebaliknya, pasangan ini justru akan mencopot ijin rumah sakit yang kedapatan nakal atau menolak warga Kota Tangerang yang ingin mendapatkan layanan kesehatan gratis tersebut.

“Jika kami terpilih, tidak ada alasan rumah sakit menolak warga untuk berobat dengan alasan kamar penuh. Karena kami tidak akan segan mencopot izin rumah sakit yang berani menelantarkan warga Kota Tangerang,” kata Abdul Syukur dalam orasinya di Lapangan Puri Beta 2, Larangan, Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).

Sementara, Aulia Epria Kembara, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKS yang turut menjadi juru kampanye mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk mendukung dan mencoblos pasangan nomer 2 untuk memimpin Kota Tangerang lima tahun kedepan.

“Kita akan lebih memajukan, Kesehatan, Pendidikan dan pembangunan akan tetap menjadi prioritas pasangan kami,” ucapnya.(evan/arsa)




Ratusan Penumpang Sriwijaya Air Tertahan di Bandara

Kabar6-Gara-gara delay, ratusan penumpang maskapai penerbangan Sriwijaya Air tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka menumpuk di ruang tunggu dan sebagian terpaksa duduk di lantai lantaran tidak kebagian tempat duduk.

Keterlambatan jadwal keberangkatan pesawat atau delay menuju sejumlah kota di Indonesia kembali terjadi pada Selasa (20/8/2013). Kali ini dialami penumpang Sriwijaya Air.

“Jadwalnya jam setengah dua, tapi sampai sekarang pesawatnya belum datang,” keluh Retno, seorang penumpang dari Solo yang transit di Soekarno-Hatta untuk tujuan Medan.

Jadwal keberangkatan untuk tujuan Denpasar (Bali) dan Malang (Jawa Timur) juga mengalami keterlambatan. Setiap petugas yang ditanya penumpang selalu menjawab pesawat belum datang.

“Belum datang, nanti saya tanya pihak Sriwijaya-nya,” kata petugas bandara bernama Dean Rinaldi.

Petugas check in Sriwijaya Air mengakui adanya keterlambatan, namun dia tidak bersedia menjelaskan alasan keterlambatan. “Pesawat untuk tujuan Malang dan Denpasar terlambat,” ucapnya.(bbs/jus)




Rubuhkan Papan Reklame, Pemkot Tangerang Digugat Pengusaha

Kabar6-Gara-gara merubuhkan papan reklame di Jalan Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang digugat secara hukum oleh pengusaha bernama Yanti dari PT. Billy Sinar Pratama.

Sidang perdana atas gugatan tersebut berlangsung terbuka di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (20/8/2013).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim pimpinan Busteri memberi ruang kepada pihak tergugat dan penggugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum aksinya menunda sidang hingga pekan depan.

Matsanih, kuasa hukum pihak penggugat merasa yakin bisa memenangkan perkara tersebut, sebagai pembelajaran kepada pihak Pemkot Tangerang, yang telah bertindak sewenang-wenang.

Padahal, lanjut Matsanih, semua prosedur yang ditentukan telah diikuti. Bahkan, sejak perubuhan papan reklame tersebut, pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi tertulis kepada Pemkot Tangerang.

Sayangnya, hingga gugatan di daftar ke PN Tangerang, surat tersebut tidak mendapat jawaban dari Pemkot Tangerang.

“Papan Billboard kami sebenarnya sudah berdiri sejak 5 tahun lalu. Dan, baru pada awal tahun 2011 kami tidak bisa memperpanjang ijin atas keberadaan papan reklame tersebut. Kami menduga ini karena persaingan bisnis,” ujar Matsanih lagi.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan yang dilayangkan oleh pemilik papan reklame yang dibongkar tersebut. “Kita juga merasa sudah mengacu pada prosedur yang ada,” ujar Diah.

Diketahui, gugatan Yanti atas mama PT. Billy Sinar Pratama itu berawal ketika papan reklame miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh Pemkot Tangerang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, pada Minggu (6/7/2013).

Yanti yang merasa diperlakukan diskriminatif sekaligus dirugikan oleh Pemkot Tangerang dan Provinsi Banten itu, kemudian melayangkan gugatan ke Pemkot Tangerang, Pemprov Banten serta PT Bardie Purie Tama, setelah surat yang dilayangkan tidak mendapat Tanggapan.

Akibat pembongkaran papan reklame secara paksa tersebut, PT BSP mengalami kerugian secara materiil tidak kurang dari Rp.400 Juta. Dan, kerugian inmateriil sebesar Rp.1 miliar. Para tergugat juga akan dituntut perdata dengan pasal 1365 KUHP Perdata.(Ali)