Murtado Bakal Laporkan Caleg Tangsel ke Polisi

Kabar6-Perseteruan antara Mursidi Alias MS, Caleg Partai Golkar Nomer urut 4 untuk DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Murtado, petugas Satpol PP Kecamatan Pondok Aren, kian memanas.

Setelah dituding seperti anak kecil, Murtado meradang. Kini petugas Satpol PP Kecamatan itu justru balik mengancam akan meneruskan kasus ancaman tersebut ke polisi, bila Mursidi tidak segera mencabut omongannya.

“Dia (Mursidi) yang mengancam akan menganiaya saya. Kok malah bilang ke media saya yang seperti anak kecil,” ujar Murtado kepada kabar6.com, Senin (21/10/2013).

Dijelaskan Murtado, ancaman yang dilontarkan Mursidi sebagai berikut, “Gue nggak memandang lu siapa, gue gebukin,” ujar Murtado menirukan ucapan Mursidi kala itu.

Murtado juga mengaku sangat kaget dengan perkataan Mursidi tersebut. Pasalnya, sebagai seorang caleg kiranya Mursidi tidak pantas mengucapkan kata-kata seperti itu.

“Saya enggak terima. Kalau dia enggak mencabut omongannya di media, maka kasus ini akan saya teruskan,” kata Murtado lagi.

Sedianya, Murtado mengaku diancam Mursidi via telepon, karena dianggap tebang pilih saat melakukan penertiban atribut Caleg bersama Pawaslu dikawasan Kecamatan Pondok Aren, pada Sabtu (19/10/13) lalu.

“Saya bukannya tebang pilih. Melainkan pada saat penertiban sebelumnya, spanduk Caleg tertentu belum sempat di bongkar karena terlanjur sore. Tapi Mursidi keburu marah dan menutup telponnya setelah mengancam menganiaya serta menuduh ada tujuan intrik politik,” kata Murtado yang mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Camat Pondok Aren.(tur)

 

Baca juga: Spanduk Ditertibkan, Caleg Ancam Aniaya Satpol PP

Baca juga: Soal Ancaman, Mursidi: Murtado Seperti Anak Kecil




Begini Pengakuan ABG Pengedar Ganja di Pamulang

Kabar6-Prinsip yang dianut oleh A alias Kampleng, ABG (Anak Baru Gede) pelaku peredaran narkoba yang ditangkap petugas Polsek Pamulang, sepatutnya jangan ditiru.

Pasalnya, ABG itu memilih jalan sesat demi memperoleh uang dalam waktu singkat bermodal keberanian atau yang lazim disebut nyali.

“Tiap kali antar saya dapat Rp 100 ribu,” ujar Kampleng di Mapolsek Metro Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat gelar perkara, Senin (21/10/2013) sore.

Nominal segitu, terang Kampleng, diterima bukan serta merta tanpa kesepakatan. Ia wajib membawa dan mengantarkan pesanan daun ganja seberat satu kilogram sekali antar.

Kampleng mengaku baru dua bulan berkecimpung dalam jaringan peredaran daun memabukan itu. Sedikitnya setiap kali antar, diakui Kampleng dapat membawa ganja seberat lima kilogram.

“Kalau untuk dijual kemana aja saya ngga tau karena saya cuma nganter aja. Biasanya tiap nganter saya bawa diatas lima kilo,” singkatnya.

Sebelumnya, aparat Polsek Metro Pamulang menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial A alias kampleng, JL, HD, MY, MM, serta YD kini tengah meringkuk dipengapnya jeruji penjara.

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah, yakni di bilangan Jalan Saidi, Reni Jaya, dan Parakan, Kecamatan Pamulang.

Salah satu tersangka juga setelah tersangkut pengembangan kasus serupa. Kasus peredaran daun memabukan itu telah ditangani jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang.

“Petugas Polresta Tangerang sebelumnya telah membongkar peredaran penjualan ganja sebanyak 200 kilo. Salah satu pelakunya tertangkap disini (wilayah Pamulang),” terang Kapolsek Metro Pamulang, Komisaris (Pol) Muhammad Nasir.(yud)

 

Baca juga: Pelaku Peredaran 200 Kilo Ganja Tertangkap di Pamulang

Baca juga: Pelajar SMK Edarkan Ganja Karena Kecanduan

Baca juga: Miliki 66 KG Ganja, Pasutri Diringkus di BSD

Baca juga: Edarkan Ganja, Tukang Ojek Pamulang Ditangkap

 

 

 




Penyalur Tenaga Kerja di Bintaro Diduga Sindikat

Kabar6-Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengendus sinyalamen adanya konspirasi kurang baik di Yayasan Citra Kartini Mandiri (CKM).

 

Dugaan itu didasari atas hasil penelusuran tim untuk mengorek rekam jejak atas badan usaha tersebut. Baca juga: Izin Yayasan CKM Bintaro Diduga Palsu.

“Dugaan kami masalah ini karena adanya praktek jaringan sindikat tenaga kerja,” ungkap Kepala Bidang Penetapan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad kepada kabar6.com, Senin (21/10/2013).

Menurut Suyatman, sebelumnya kepemilikan dokumen telah diperiksa dan izin aturan-aturan antar kerja antar daerah dan rekomendasi dari Dirjen Binapenta telah dikantongi. Baca juga: Izin Yayasan CKM Bintaro Terancam Dicabut.

Tapi, setelah Dinsosnakertrans menerjunkan dua tim ke penyedia jasa pembantu rumah dan baby sitter itu hasilnya kebalikan. Kemudian, tambah Suyatman, setelah ditelisik dari mayoritas kartu identitas yang dikantongi 88 orang calon tenaga kerja tersebut.

“KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik calon tenaga kerja yang diamankan polisi ada orang khusus yang membuat. Nama atau identitas lainnya sudah diubah,” tambah Suyatman. Baca juga: Dewan Tangsel Klaim Pernah Tegur Yayasan CKM.

Suyatman memaparkan, badan usaha itu telah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai pada Pasal 68 ditegaskan, bahwa setiap badan usaha dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Baca juga: Kak Seto Minta Polisi Usut Kasus Yayasan CKM Bintaro.

Hasil mengenai petunjuk adanya pelanggaran di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren itu menurutnya dipastikan setelah tim yang diutus mendapatkan data resmi dari aparat kepolisian.

“”Bisa jadi dicabut, sanksi diberlakukan ketika telah terjadi pelanggaran normatif,” jelasnya seraya memastikan bila 88 orang calon pekerja di Yayasan CKM kini telah dibawa ke Panti Anak di Bambu Apus, Jakarta Timur.(yud)

 

 




Pelaku Peredaran 200 Kilo Ganja Tertangkap di Pamulang

Kabar6-Enam bandar ganja kelas kakap diringkus aparat Korps Bhayangkara Sektor Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1,5 kilogram daun ganja dan 125 gram sabu.

Keenam tersangka adalah A alias kampleng, JL, HD, MY, MM, serta YD. Mirisnya, A alias Kampleng diketahui masih ABG (Anak Baru Gede) alias baru berusia 17 tahun.

“Ke enam tersangka itu kini kita tahan,” ungkap Kepala Polsek Metro Pamulang, Komisaris (Pol) Muhammad Nasir, Senin (21/10/2013).

Menurut Nasir, para tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah, yakni di bilangan Jalan Saidi, Reni Jaya, dan Parakan, Kecamatan Pamulang.

Ditambahkan Nasir, satu dari 6 tersangka yang kini ditahan juga terlibat dalam kasus peredaran 200 kilogram daun ganja. Kini, kasusnya telah ditangani jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang.

“Petugas Polresta Tangerang sebelumnya telah membongkar peredaran penjualan ganja sebanyak 200 kilo. Salah satu pelaku tertangkap disini,” tambahnya.

Bisnis barang haram yang dijalani keenam tersangka dinilai sudah mengkhawatirkan. Konsumennya menyasar pada pemakai usia remaja dan pelajar.

“Tersangka sengaja memutar barangnya pada kelompok pemakai remaja dan anak sekolah karena diusia tersebut rata-rata fase pemakai konsumtif,” ujarnya.(yud)




Besi Petunjuk Arah di Tangsel Rawan Roboh

Kabar6-Ratusan besi tiang rambu lalu lintas petunjuk arah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mulai rapuh. Keberadaan rambu lalu lintas ityu sedianya mendesak untuk diganti.

Padahal, petunjuk arah tersebut sangat penting bagi pengendara yang hendak melintas ke arah tujuan yang dimaksud.

“Memang benar, banyak besi rambu lalu yang sudah uzur dan rawan roboh,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel Sukanta Senin (21/10/2013).

Rencananya, kata Sukanta,  besi rambu lalu lintas yang berdiri di sejumlah jalan protokol, salah satunya di perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, akan segera diganti.

“Kami sedang melakukan pendataan dan pengkajian untuk penempatan lokasi tiang petunjuk arah yang akan diganti tersebut,” ujar Sukanta.(yud)




Izin Yayasan CKM Bintaro Diduga Palsu

Kabar6-Kepemilikan surat perizinan operasional yang dikantongi PT Citra Kartini Mandiri (CKM) diduga kuat palsu.

Badan usaha yang terletak di di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, itu telah digerebek polisi karena telah mempekerjakan anak di bawah umur.

“Memang tidak ada laporan ke kita,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, usai menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Atas Usulan Tiga Raperda di gedung DPRD, Senin (21/10/2013) sore.

Kepastian itu menurutnya diperoleh dari tim bentukan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel.

Tim yang beranggotakan dua orang itu telah memeriksa kelengkapan dokumen perizinan operasionalnya.

Sebelumya, pengelola yayasan penyalur dan penyedia jasa tenaga kerja untuk pembantu rumah tangga dan baby sitter itu pernah memperlihatkan kelengkapan dokumen perizinan .

“Kalau memang terbukti (dipalsukan) akan kami bekukan karena sudah melanggar aturan,” tegas Benyamin.

Secara terpisah, Kabid Pengawasan Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Malikin, menegaskan jika perusahaan Penyedia tenaga kerja PRT PT. CKM ilegal atau tidak tercatat di Disnakertrans setempat.

“Belum tercatat memang dan tidak ada laporannya ke Disnaker,” ucapnya.(yud)




Mobil Adik Ipar Mantan Kapolres Tangerang Dibobol Maling

Kabar6-Belum usai pengusutan polisi atas kasus perampokan berujung penembakan terhadap karyawan SPBU di Kecamatan Cipondoh, kini aksi kriminal kembali terjadi di Kota Tangerang.

Senin (21/10/2013) petang, kawanan pencoleng membobol kaca mobil yang sedang diparkir di halaman Alfamart Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Senin (21/10/2013).

Sumber kabar6.com di Mapolres Kota Tangerang menyebutkan, mobil yang dibobol kawanan pencoleng diketahui milik Dewi Astarita (39), warga Jalan Foker, E.1/1, BDP Rt 07/08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Korban juga diduga adalah adik ipar dari mantan Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Pol Wahyu Widada, yang belum lama digantikan oleh Kombes Pol Riad S.ik M.Si.

“Pemilik mobil masuk ke dalam alfamart. Namun begitu keluar, kaca mobil sudah pecah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Akibat kejadian itu, sebuah tas ransel warna cokelat berisi laptop merk Toshiba 16 inc, 1 charge PSP, charge camera Canon, yang sebelumnya ada didalam mobil sudah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 15 juta.

Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Pol Riad S.ik M.Si yang dikonfirmasi kabar6.com terkait mobil adik ipar Kombes Pol Wahyu Widada yang dibobol maling tersebut, mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal itu.

“Waduh, saya cek dulu deh mas. Soalnya saya sendiri belum mendapat laporan soal itu,” ujar Kombes Pol Riad.(dan/tom migran)




Dugaan Suap Sengketa Pilkada Kota Tangerang Dilaporkan ke KPK

Kabar6-Pengamat Politik dan Sosial dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ibnu Jandi melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10/2013).

Dalam suratnya, Ibnu Jandi melaporkan terkait sejumlah kejanggalan yang terjadi di sengketa Pilkada Kota Tangerang, yang kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Banyak persoalan yang saya laporakan lewat surat itu ke KPK. Dan, surat yang saya sampaikan hari ini diterima oleh saudari Reni, staff KPK,” ujar Ibnu Jandi yang juga Direktur Lembaga Kebijakan Publik.

Beberapa poin yang masuk dalam surat Ibnu Jandi diantaranya adalah, soal dugaan
adanya perguliran dana seniai Rp 3 Miliar ke rekening mantan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar dari calon tertentu yang tengah bersengketa di Pilkada Kota Tangerang.

“Jadi, modus perguliran dana menggunakan broker mantan Anggota DPR-RI berinisial “EJ”. Sedangkan dana berasal dari arisan sejumlah pengusaha yang diduga diprakarsai oleh oknum pejabat setingkat Kepala Dinas berinisial “KSD”,” ujar Ibnu Jandi.

Sedangkan tujuannya adalah, kata Janji, agar MK menyetujui hasil Pilkada Kota Tangerang 2013 yang saat ini sedang dipersidangkan di MK. “Makanya, kita minta KPK dan pihak berwenang lainnya segera mengaudit rekening mantan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar,” ujarnya.

Selain itu, dalam suratnya Ibnu Jandi juga melaporkan soal dugaan suap kepada Oknum Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu mengingat sidang digelar DKPP menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yang merupakan hari libur nasional.

“Kalau melihat hasil sidangnya pada tanggal 6 Agustus 2013 tidak lazim dan terkesan dipaksakan. Apalagi pada tanggal lima sampai tujuh Agustus itu merupakan libur cuti bersama,” kata Ibnu Jandi.

Apalagi, kata Jandi, keputusan yang dikeluarkan DKPP yang notabene adalah lembaga etika, justru melebihi kapasitas. Yaitu mengembalikan hak konstitusi pasangan calon nomor 4, Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan calon nomor 5, Arier R Wismansyah-Sachrudin, yang sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pilkada oleh KPU Kota Tangerang.

Indikasi ketidaklaziman dari putusan DKPP juga diamini oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain. Karena seharusnya, sidang etika itu bisa dilakukan pada hari biasa.

“Dari prosesnya memang tidak lazim. Tapi, kami sendiri tidak bisa menolak, karena waktu itu setengah dipaksakan,” kata dia.

Diketahui, sengketa Pilkada Kota Tangerang saat ini masih bergulir di MK. Sengketa ini merupakan tindaklanjut atas gugatan pasangan calon nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen dan pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur Hilmi Fuad.

Substansi gugatan keduanya adalah menolak keputusan DKPP yang mengembalikan hak konstitusi pasangan nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan nomer 5, Arief R Wismanysah-Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang.

Dan, pada 2 Oktober 2013 lalu, MK telah mengeluarkan putusan sela yang isinya meminta KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi atas dugaan dukungan ganda Partai Hanura, kepada pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain dan pasangan nomor urut 4 Achmad Marju Kodri-Gatot Supridjanto.

Selain itu, MK juga meminta KPU Provinsi Banten melakukan tes kesehatan pada pasangan calon nomor 4 Achmad Marju Kodri-Gatot Supridjanto. Mengingat saat  Pilkada berlangsung, pasangan itu tidak melakukan tahapan tersebut.

Sementara, 3 pasangan  yang lolos dan ditetapkan dalam rapat pleno KPUD Kota Tangerang adalah pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen, nomor urut 2 (Abdul Syukur-Hilmi Fuad) dan nomor urut 3 (TB Deddy S Gumelar-Suratno Abubakar).(rani)

 




Puting Beliung Hantam Lebak, Puluhan Rumah Rusak

Kabar6-Angin puting beliung disertai hujan deras melanda Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (21/10/2013).

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, terpaan angin dahsyat itu juga mengakibatkan sekitar 55 kediaman warga di wilayah itu mengalami kerusakan ringan hingga berat.

“Puluhan rumah warga mengalami rusak. Umumnya bagian genteng rumah berjatuhan setelah diterpa angin kencang disertai hujan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, Kaprawi.

Disebutkan, sedianya peristiwa tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.20 WIB. Tiupan angin kencang datang bersamaan dengan curah hujan yang cukup deras disertai petir.

Tak hanya rumah warga yang rusak. Namun tiupan angin juga mengakibatkan sejumlah pohon berukuran besar di ruas Jalan Protokol tumbang.

Sementara warga yang atap rumahnya ambrol langsung berupaya memperbaiki, setelah tiupan angin dan curah hujan mereda. Meski demikian, sebagian warga terpaksa mengungsi ke rumah saudara maupun tetangga.(bbs/jus)




Gugatan Pilkada Kota Serang Ditolak MK

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang yang diajukan pasangan Wahyudin-Faiudin dan Suciazhi-Agus Budiman.

“Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva, Ketua Majelis Panel saat membacakan putusan perkara yang diajukan Wahyudin-Faiudin di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

MK dalam pertimbangan penolakannya, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena eksepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Termohon sudah membuktikan menyelenggarakan Pilkada dengan cukup baik dan tidak terdapat bukti pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif seperti yang didalilkan pemohon.

“Sehingga mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar Usman.

Sementara dalam perkara gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Suciazhi-Agus Budiman, Hamdan Zoelva selaku Ketua Majelis Panel menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyampaikan, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebelumnya, pasangan calon Wahyudin-Faiudin dan pasangan bakal calon Suciazhi-Agus Budiman mengajukan permohonan perkara sengketa Pilkada Kota Serang kepada MK.

Dalam permohonannya, Wahyudin-Faiudin mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada oleh KPU Kota Serang selaku termohon.

Pelanggaran tersebut antara lain adanya keterlibatan PNS dan penyelenggara pemerintah Kota Serang, perusakan alat peraga kampanye pemohon oleh salah satu pendukung pasangan calon lain serta pembiaran terhadap warga Serang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bagi pendukung pasangan calon nomor urut 1 Haerul Jaman-Sulhi di berbagai TPS di seluruh kecamatan Kota Serang.

Sedangkan pasangan bakal calon Suciazhi-Agus mempersoalkan ketidaklolosan mereka sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Menurut Pemohon, KPU Kota Serang tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang telah memberikan dukungan kepada pemohon.(ant/jus)