Kabar6-Pengamat Politik dan Sosial dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ibnu Jandi melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10/2013).
Dalam suratnya, Ibnu Jandi melaporkan terkait sejumlah kejanggalan yang terjadi di sengketa Pilkada Kota Tangerang, yang kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Banyak persoalan yang saya laporakan lewat surat itu ke KPK. Dan, surat yang saya sampaikan hari ini diterima oleh saudari Reni, staff KPK,” ujar Ibnu Jandi yang juga Direktur Lembaga Kebijakan Publik.
Beberapa poin yang masuk dalam surat Ibnu Jandi diantaranya adalah, soal dugaan
adanya perguliran dana seniai Rp 3 Miliar ke rekening mantan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar dari calon tertentu yang tengah bersengketa di Pilkada Kota Tangerang.
“Jadi, modus perguliran dana menggunakan broker mantan Anggota DPR-RI berinisial “EJ”. Sedangkan dana berasal dari arisan sejumlah pengusaha yang diduga diprakarsai oleh oknum pejabat setingkat Kepala Dinas berinisial “KSD”,” ujar Ibnu Jandi.
Sedangkan tujuannya adalah, kata Janji, agar MK menyetujui hasil Pilkada Kota Tangerang 2013 yang saat ini sedang dipersidangkan di MK. “Makanya, kita minta KPK dan pihak berwenang lainnya segera mengaudit rekening mantan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar,” ujarnya.
Selain itu, dalam suratnya Ibnu Jandi juga melaporkan soal dugaan suap kepada Oknum Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu mengingat sidang digelar DKPP menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yang merupakan hari libur nasional.
“Kalau melihat hasil sidangnya pada tanggal 6 Agustus 2013 tidak lazim dan terkesan dipaksakan. Apalagi pada tanggal lima sampai tujuh Agustus itu merupakan libur cuti bersama,” kata Ibnu Jandi.
Apalagi, kata Jandi, keputusan yang dikeluarkan DKPP yang notabene adalah lembaga etika, justru melebihi kapasitas. Yaitu mengembalikan hak konstitusi pasangan calon nomor 4, Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan calon nomor 5, Arier R Wismansyah-Sachrudin, yang sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pilkada oleh KPU Kota Tangerang.
Indikasi ketidaklaziman dari putusan DKPP juga diamini oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain. Karena seharusnya, sidang etika itu bisa dilakukan pada hari biasa.
“Dari prosesnya memang tidak lazim. Tapi, kami sendiri tidak bisa menolak, karena waktu itu setengah dipaksakan,” kata dia.
Diketahui, sengketa Pilkada Kota Tangerang saat ini masih bergulir di MK. Sengketa ini merupakan tindaklanjut atas gugatan pasangan calon nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen dan pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur Hilmi Fuad.
Substansi gugatan keduanya adalah menolak keputusan DKPP yang mengembalikan hak konstitusi pasangan nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan nomer 5, Arief R Wismanysah-Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang.
Dan, pada 2 Oktober 2013 lalu, MK telah mengeluarkan putusan sela yang isinya meminta KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi atas dugaan dukungan ganda Partai Hanura, kepada pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain dan pasangan nomor urut 4 Achmad Marju Kodri-Gatot Supridjanto.
Selain itu, MK juga meminta KPU Provinsi Banten melakukan tes kesehatan pada pasangan calon nomor 4 Achmad Marju Kodri-Gatot Supridjanto. Mengingat saat Pilkada berlangsung, pasangan itu tidak melakukan tahapan tersebut.
Sementara, 3 pasangan yang lolos dan ditetapkan dalam rapat pleno KPUD Kota Tangerang adalah pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen, nomor urut 2 (Abdul Syukur-Hilmi Fuad) dan nomor urut 3 (TB Deddy S Gumelar-Suratno Abubakar).(rani)