Pemkot Tangerang Temukan 57 Lahan Fasos Fasum Pengembang ‘Gaib’
Alhasil, hingga saat ini pun telah ditemukan sebanyak 57 lahan fasos fasum pada pengembang yang tidak ada aktivitasnya.
“Ya, kami sedang lakukan inventarisir lahan fasos fasum. Dan ada 57 pengembang yang goib, atau tidak ada aktifitasnya,” ungkap Dadi Budaeri, Sekda Kota Tangerang, Selasa (27/1/2015).
Setelah selesai diinventarisir, lanjut Dadi, pihaknya akan menindaklanjuti para pengembang yang dinyatakan gaib tersebut. “Yang pertama adalah dengan pemanggilan melalui asosiasi pengembang, kalau tidak salah namanya REI,” jelas dia.
Kemudian, kata Dadi, jika itu juga tidak dipenuhi oleh pihak pengembang bersangkutan, maka selanjutnya akan dilakukan undangan melalui pengadilan. ** Baca juga: Diduga Pakai Ilmu Sirep, Maling Bobol Rumah Pengusaha Percetakan
“Dan terakhir adalah melalui pengumuman di media. Bila itu semua tidak mendapat respon juga, pihak BPN bisa mengambil secara sepihak,” tegasnya.
Dadi menambahkan, mekanisme dan ketentuan dalam persoalan lahan fasos fasum ini sedianya telah disebutkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Prasarana Sarana Umum. Di mana, lahan fasos fasum harus segera diserahkan kepada pemerintah setempat, 12 bulan setelah masa pemeliharaan selesai. (ges)