1

Menipu, Orang Kepercayaan Walikota Airin Ditangkap Polisi?

MAJAH saat diamankan polisi.(cep)

Kabar6-Tim 1 Jatanras Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai orang dekat Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Tersangka berinisial MAJAH alias Pendrik itu ditangkap atas tudingan telah menipu seorang warga yang telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, korban bernama Dikky Setiana Rizqi, mengaku telah dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp25 juta.

Uang pelicin itu diklaim sebagai kompensasi untuk mendapatkan “pekerjaan” di lingkup kantor pemerintahan daerah setempat.

“Karena pelaku ngakunya sebagai orang kepercayaan Walikota Tangsel, korban percaya saja,” kata Mansuri sat dihubungi kabar6.com‎, Jum’at (19/8/2016).

Mansuri jelaskan, melalui pertemuan di warung makan Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, akhirnya disepakati lewat proses tawar-menawar. Dikky pun langsung mentransfer uang senilai Rp15 juta kepada Pendrik.

Sesuai kesepakatan, lanjut Mansuri, korban kembali bertemu dengan Pendrik. Dikky juga menyerahkan uang tunai senilai Rp5 juta‎ sebagai kompensasi total kekurangan yang telah disepakati.

Pada saat itu, korban juga menyerahkan kertas slip tanda setoran awal kepada ‎pelaku. Dikky lantas meminta Pendrik untuk menandatangani secarik kertas kwitansi tanda penyerahan uang pelicin.

“Sepekan tidak ada kabar, korban yang merasa ditipu itupun langsung melapor kemari (Mapolres Tangsel),” terang Mansuri. **Baca juga: Pagelaran WTA-TIGF di Tangsel Dihantui Kemacetan.

Kepada polisi, korban mengaku telah mengalami kerugian sebanyak Rp21,5 juta. Tim Reserse dan Kriminal yang dipimpin oleh Inspektur Dua Totok Riyanto pun dengan mudah menangkap pelaku. **Baca juga: Harga Tabung Gas 3 Kg di Banten Belum Merata.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman‎ paling lama empat tahun kurungan penjara,” tegas Mansuri. **Baca juga: Duh, Peserta Panjat Pinang di Serpong Terkapar.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany masih belum berhasil dikonfirmasi perihal kebenaran pengakuan MAJAH tersebut. Meski demikian, Kabar6.com masih tertus berupaya mengklarifikasikan hal itu kepada Walikota Airin. (yud/cep)




Duh, Peserta Panjat Pinang di Serpong Terkapar

Panjat pinang di Kecamatan Serpong.(yud)

Kabar6-Seorang peserta lomba panjat pinang di kantor UPT Wilayah III pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), di Jalan Astek, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong,‎ Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak jatuh pingsan.

Tak pelak, insiden tersebut membuat panitia serta warga sekitar yang menonton acara panjat pinang dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 itu menjadi panik.

“Kelelahan. Katanya belum makan pas mau ikut panjat pinang,” terang Adi, warga sekitar lokasi acara panjat pinang, Kamis (19/8/2016)‎.

Kepala UPT Wilayah III DBMSDA Kota Tangsel, Amin Muchaemin menerangkan, kegiatan lomba diikuti masyarakat dari empat rukun tetangga di Kelurahan Lengkong Gudang. Pada lomba tersebut panitia penyelenggara menyediakan beragam hadiah menarik. **Baca juga: Kemenag Banten Imbau Warga Waspada Oknum Amil Zakat “Bodong”.

“Kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi juga kepada masyarakat. Alhamdulillah, masyarakat antusias dengan keberadaan UPT Wilayah III,” terangnya. **Baca juga: Pagelaran WTA-TIGF di Tangsel Dihantui Kemacetan.

Ia menambahkan, hadiahnya ada kulkas, mesin cuci, dispenser, rice cooker, handphone dan alat-alat rumah tangga lainnya.‎ Selain melaksanakan lomba, UPT Wilayah III juga kerap melaksanakan pengajian yang melibatkan masyarakat. **Baca juga: Harga Tabung Gas 3 Kg di Banten Belum Merata.

“Untuk sosialisasi juga, sekaligus menampung kebutuhan masyarakat, khususnya soal jalan dan drainase lingkungan,” ujar Amin.‎(yud)




Harga Tabung Gas 3 Kg di Banten Belum Merata

Seminar Migas di Serang, Banten.(zis)

Kabar6-Hingga kini, persoalan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG tiga kilogram di Provinsi Banten belum juga selesai. Pasalnya, HET gas LPG tiga kilogram masih berbeda-beda di tiap wilayah.

Harga yang dialami oleh masyarakat Banten Selatan, sangat berbeda jauh dengan Banten kota. Seperti di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, LPG tiga kilogram (Kg) dijual Rp24 ribu per tabung. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mematok HET Rp16 ribu per tabung.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Najib Hamas menilai jika permasalahan HET gas LPG tiga kilogram masih belum bisa terselesaikan sampai sekarang. **Baca juga: Bandar Togel, NS Disergap Polsek Balaraja.

“Kita minta kepada pengusaha migas untuk penertiban harga gas LPG tiga kilogram,” ungkap Najib usai membawakan materi seminar migas di Kota Serang, Jumat (19/8/2016). **Baca juga: Kemenag Banten Imbau Warga Waspada Oknum Amil Zakat “Bodong”.

Permasalahan HET yang masih belum stabil ini menurut Najib harus segera diatasi agar ketersediaan energi di Banten tercukupi. Pasalnya, dalam waktu dekat Pemprov Banten akan menyambut beberapa investor yang ingin brinvestasi di Banten. **Baca juga: Pagelaran WTA-TIGF di Tangsel Dihantui Kemacetan.

“Energi di kita ini harus disiapkan dari sekarang sesuai kebutuhan untuk Banten. Apalagi ini masalah gas, harus benar-benar mencukupi,” tambahnya.(zis)




Pagelaran WTA-TIGF di Tangsel Dihantui Kemacetan

Kemacetan jalan menuju arah Puspiptek, Tangsel.(yud)

Kabar6-Persoalan arus lalu lintas dari dan menuju arah Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedang menjadi sorotan. Pasalnya, rute itu bakal dilintasi para tamu penting, bahkan sampai mancanegara.

Ya, di lokasi laboratorium terbesar se-Indonesia itu, bakal digelar Wolrd Technopark Asociation (WTA) dan Training Global Inovation Forum (TIGF) 2016.‎ Waktu penyelenggaraan pada 20-23 September mendatang.

“Saya minta penempatan personel (Dalops Lalu Lintas) 24 jam,” kata Wakil Walikota Benyamin Davnie di Kampoeng Anggrek, Kecamatan Serpong, Jumat (19/7/2016).

Kekhawatirannya terhadap masalah kemacetan arus lalu lintas bukan tanpa alasan. Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie melihat di sekitar ruas Jalan Raya Puspiptek sedang dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten. **Baca juga: Bandar Togel, NS Disergap Polsek Balaraja.

Bang Ben tidak ingin persoalan kemacetan arus lalu lintas meninggalkan kesan buruk bagi para tamu daerah serta negara-negara asing. **Baca juga: Warga Bojongsari Gelar Lomba Suami Cari Istri .

Jajaran petugas Dalops Lalu Lintas mesti berjibaku mengatur kendaraan yang melintasi area sekitar Puspiptek. “Biar tamu-tamu merasa nyaman. Ketika sedang lewat tidak terjebak kemacetan,” ‎tegasnya. **Baca juga: Kemenag Banten Imbau Warga Waspada Oknum Amil Zakat “Bodong”.

Bang Ben menamb‎ahkan, anak buahnya mesti mengantisipasi secara detail soal kemacetan. Tentunya dengan menggandeng aparat TNI/Polri dan institusi terkait lainnya. “Jadi itu saja beberapa pesan dari saya. Jangan berhenti berfikir,” tambahnya.(yud)




Kemenag Banten Imbau Warga Waspada Oknum Amil Zakat “Bodong”

Petugas Baznaz resmi.(bbs)

Kabar6-Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyalurkan zakat, infak dan sedekah. Hal tersebut lantaran banyak oknum yang mengatasnamakan amil zakat yang meminta sumbangan ke masyarakat.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Badri Hasun mengatakan, masyarakat jangan percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan amil zakat, infak dan sodaqoh yang belakang ini marak meminta sumbangan masyarat.

“Lembaga amil zakat yang syah dan diakui di Provinsi Banten adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” ungkap Badri menjelaskan kepada wartawan, Jumat (19/8/2016).

Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Hal ini dilakukan agar pendistribusian sumbangan amil zakat bisa diketahui oleh semua kalangan sesuai undang-undang nomor 31 tahun 2014.

“Sebagian masyarakat sudah banyak yang mengetahui mana yang benar-benar formal dan yang bukan,” katanya. **Baca juga: Warga Bojongsari Gelar Lomba Suami Cari Istri.

Dijelaskan Badri Hasun pihaknya tidak melarang ada lembaga lain yang ingin menghimpun sumbangan dan sodaqoh namun ia meminta agar kelompok-kelompok masyarakat tesebut harus memiliki surat rekomendasi dari kementrian agama yang ada di kabupaten dan kota setempat. **Baca juga: Bandar Togel, NS Disergap Polsek Balaraja.

“Kami berharap kepada pengelola amil zakat agar segera melegalkan lembaganya. Agar masyarakat tidak lagi kebingungan saat memberikan amil zakatnya,” pungkasnya.(zis)




Warga Bojongsari Gelar Lomba Suami Cari Istri

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Warga Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang merayakan HUT Kemerdekaan RI Ke 71 dengan kegiatan dan lomba yang tergolong unik.

Salahsatu perlombaan yang digelar dan cukup mengundang perhatian adalah, lomba mencari suami atau istri.

Sedianya, lomba itu diikuti oleh sepuluh pasangan suami istri (pasutri). Caranya, mata peserta suami ditutup oleh panitia menggunakan kertas berwarna hitam. Kemudian para suami mulai mencari istrinya.

Tingkat kesulitannya adalah, dengan posisi mata tertutup, sang suami hanya diperkenankan mencari petunjuk keberadaan istrinya, hanya dengan meraba bagian tangan saja. **Baca juga: Pemkab Tangerang Rencanakan Penertiban Kampung Dadap Oktober.

“Sulit juga mencari istri saya. Karena hanya boleh meraba tangan saja,” ungkap salah seorang peserta, Soleh kepada wartawan, Jumat (19/8/2016). **Baca juga: Puluhan Preman di Kota Tangerang Disidang Tipiring.

Tak pelak, lomba ini acap mengundang kehebohan penonton. Terlebih, ketika peserta kesulitan mencari-cari  istrinya. Dan, setelah berhasil menemukan istrinya, sang suami pun harus menggendong istrinya. **Baca juga: Bandar Togel, NS Disergap Polsek Balaraja.

Selain itu, panitia lomba juga mengadakan lomba makan ubi. Uniknya ubi yang disediakan berukuran besar. Para peserta harus berebut mencari ubi yang lebih kecil. Para peserta pun tak boleh meminum air sebelum menghabiskan ubi tersebut.(bad)




Bandar Togel, NS Disergap Polsek Balaraja

Bandar togel yang diamankan Polsek Balaraja.(shy)

Kabar6-Seorang pria berinisial NS (40) diamankan Unit Reskrim Polsek Balaraja, karena mengedarkan praktek judi togel di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja, Kompol Mirodin mengungkapkan, peristiwa penangkapan ini berkat informasi dari warga. Menurut masyarakat sekitar pelaku membuka lapak judi dirumahnya.

“Rumahnya itu dijadikan untuk memasang togel oleh tersangka ini. Membuat masyarakat sekitar resah,” ujarnya, Jum’at (19/8/2016). **Baca juga: Manager Hotel GMP Cilegon “Ogah” Komentari Aduan Eks Karyawan.

Mirodin menambahkan, anggotanya pun segera melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang merekap nomor togel,” ungkap Kapolsek. **Baca juga: Puluhan Preman di Kota Tangerang Disidang Tipiring.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya uang judi sebesar Rp200.000, dua lembar kertas togel, dan satu unit handphone milik pelaku. **Baca juga: Pemkab Tangerang Rencanakan Penertiban Kampung Dadap Oktober.

Atas perbuatannya ini NS dijerat Pasal 303 tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.(shy)




Pemkab Tangerang Rencanakan Penertiban Kampung Dadap Oktober

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(bbs)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merencanakan penertiban kawasan Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, akan dilakukan pada Oktober 2016 mendatang.

Hal tersebut dilakukan usai menyelesaikan sembilan rekomendasi ombudsman yang saat ini tengah dirampungkan oleh Pemerintah Daerah.

“Paling lambat bulan Oktober penertiban akan kita lakukan, usai menyelesaikan rekomendasi ombudsman yang memberikan waktu selama 60 hari kerja. Saat ini, kita tengah mengupayakan Peraturan Daerah terkait Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh Miskin,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (19/8/2016).

Bupati Zaki pun menambahkan, saat ini elemen masyarakat Kampung Baru Dadap menyetujui adanya penertiban dengan syarat masyarakat turut dilibatkan dalam proses penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap.

“Kemarin kita lakukan audiensi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum-red) Jakarta dan beberapa perwakilan masyarakat Kampung Baru Dadap. Pada audiensi tersebut pun, kita sepakat untuk menata Kampung Baru Dadap menjadi yang lebih baik,” imbuhnya. **Baca juga: Manager Hotel GMP Cilegon “Ogah” Komentari Aduan Eks Karyawan.

Ia juga meminta kepada masyarakat Dadap untuk tidak terprovokasi pada saat Pemerintah Daerah melakukan penertiban. Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad barharap, masyarakat dapat membongkar bangunannya sendiri. **Baca juga: Puluhan Preman di Kota Tangerang Disidang Tipiring.

“Kita ingin masyarakat bisa membongkar bangunannya sendiri. Hal ini setidaknya untuk meminimalisir adanya provokasi pada saat penertiban,” pungkasnya.(shy)




Puluhan Preman di Kota Tangerang Disidang Tipiring

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Puluhan preman jalanan dan pedagang minuman keras (miras) terjaring razia yang digelar jajaran petugas Polres Metropolitan Tangerang, Jumat (19/8/2016).

Ya, mereka (preman) langsung menjalani sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di aula Markas Polres Metro (Mapolrestro) Tangerang, di Jalan Daan Mogot, No.52, Kota Tangerang.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Majelis Hakim Satriyo Budiyono SH. M.Hum tersebut, para preman dikenai sanksi ringan tanpa hukuman kurungan badan, karena dianggap melanggar Kamtibmas (Kemanan, Ketertiban, Masyarakat).

Para preman diwajibkan membayar denda sebesar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Atau, hukuman kurngan selama tiga hari.

Majelis hakim juga menyita miras sebanyak 350 botol miras berbagai merek dan dua jerigen miras tradisional jenis tuak. Miras tersebut kemudian diserahkan kepada Polrestro Tangerang. **Baca juga: Imigrasi Cilegon Deportasi 29 TKA Ilegal Asal Tiongkok.

Sementara, Paimin, salah seorang pedagang miras yang menjadi terdakwa dalam sidang Tipiring tersebut,  mengaku sudah setengah tahun menjual miras di toko jamu miliknya. **Baca juga: Dua Pelajar SMKN di Kota Tangerang Ditangkap Karena Miliki Ganja.

“Saya mengaku salah, dan saya tidak akan mengulanginya,” ujar Paimin yang dijatuhi sanksi denda sebesar RP250 ribu. **Baca juga: Manager Hotel GMP Cilegon “Ogah” Komentari Aduan Eks Karyawan.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Widji Lestanto mengatakan, barang bukti miras yang disita umumnya adalah berkadar alkohol diatas lima persen. “Semoga para terdakwa jera,” harap Widji lagi.(rani)




Manager Hotel GMP Cilegon “Ogah” Komentari Aduan Eks Karyawan

Hotel GMP di Kota Cilegon.(sus)

Kabar6-Assisten Manager Hotel Grand Mangku Putera (GMP), Al Ma’ruf, enggan berkomentar perihal adanya PHK puluhan karyawan yang berujung pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

 
“Saya cuma manager, makanya saya tidak bisa berkomentar apapun,” ujar Al Ma’ruf kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2016) kemarin.

Al Ma’ruf juga mengaku, bila pihaknya hingga kini masih belum mengetahui secara jelas apa inti dari tuntutan dari mantan karyawan tersebut.

“Kita belum bisa berbuat apa-apa, karena kita juga enggak tahu tuntutannya seperti apa. Nanti akan dibicarakan dengan pimpinan,” jawab Ma’ruf singkat.

Diketahui, terdapat 32 karyawan yang tiba-tiba mendapatkan surat PHK dari pihak manajemen hotel pada 31 Juli 2016 lalu. Namun, dua orang diantaranya kemudian dipekerjakan kembali.

“Alasan pemecatan adalah efisiensi karyawan, karena hotel saat ini sepi dan mengalami kerugian,” kata Nurani, salah seorang mantan security di hotel tersebut.

Sementara, Agus, mantan karyawan lainnya mengaku, bila pesangon yang merupakan hak karyawan yang dipecat, tidak sesuai dengan prestasi kerja dan juga Undang-undang Ketenagakerjaan. **Baca juga: Mantan Karyawan Hotel GMP Belum Ajukan Laporan Resmi.

Dimana 30 orang yang diberhentikan tersebut, hanya mendapatkan pesangon 2 bulan gaji saja. Padahal, menurut Agus, masa kerja para mantan karyawan berbeda-beda, hingga tertinggi mencapai 7 tahun. **Baca juga: Hotel GMP Cilegon Dilaporkan Mantab Karyawannya.

Hal itulah yang kemudian memicu timbulnya protes dari mantan karyawan, hingga berujung pada pengaduan ke Disnaker setempat.(sus)