1

Kecelakaan Beruntun di Tangerang, 3 Mobil Rusak Parah

Salah satu mobil yang rusak parah.(tia)
Salah satu mobil yang rusak parah.(tia)
Salah satu mobil yang rusak parah.(tia)

Kabar6-Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Gatot Subroto Kilometer 8, Kota Tangerang, Selasa (22/11/2016) sekira pukul 16.00 WIB. Akibatnya, tiga mobil mengalami rusak parah.

Samsudin (35) seorang supir truk mengatakan peristiwa tersebut berawal dari truk dengan nomor polisi B 9368 CDB yang dikendarainya melaju dari arah Bitung menuju Jatiuwung dengan kecepatan sedang.

“Saya enggak lihat kalau ada persimpangan jalan. Tiba-tiba mobil di depan saya berhenti dan saya sudah nggak sempat injek rem,” pungkasnya

Sementara Andi (28) pengendara mobil box yang menjadi salah satu korban saat itu berada di paling depan berhenti saat berada di persimpangan Telesonik.

“Mobil saya melaju pelan, lalu petugas Dishub menghentikan mobil saya karena mobil dari arah Telesonik keluar mau menuju Bitung. Tiba-tiba dari belakang ada yang menabrak saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, dua kendaraan lainnya yaitu Toyota Innova dengan nomor polisi A 1007 V yang dikemudikan oleh Ismail, seorang PNS Kabupaten Tangerang dan angkutan umum bernomor polisi B 7507 CC yang dikemudikan oleh Agung terlihat rusak parah.

“Posisinya mobil saya ada di tengah antara mobil box dan angkot. Padahal mobil box tidak berhenti mendadak. Mobil dari arah belakang menabrak saya dengan kencang. Praktis, mobil saya menabrak mobil box yang ada di depan,” terang Ismail.

Keempat mobil diamankan ke Polres Metro Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. ** Baca juga: Penumpang Kapal Melahirkan di Toilet ASDP Merak

Pantauan kabar6.com, kecelakaan beruntun ini menimbulkan kemacetan hingga empat kilometer. (tia)




Penumpang Kapal Melahirkan di Toilet ASDP Merak

Bayi laki-laki yang lahit di toiet. (sus)
Bayi laki-laki yang lahit di toiet. (sus)
Bayi laki-laki yang lahir di toilet. (sus)

Kabar6- Seorang wanita muda melahirkan di toilet umum Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (22/11/2016).

Belakangan‎ diketahui wanita itu bernama Sutriani (21), warga Tegal murni, RT 004/008, Kelurahan Tegal Murni, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sedianya, saat kejadian Sutriani bersama suaminya Bahrudin,  berangkat dari Tangerang ingin menyeberang ke Rajabasa, Lampung Selatan. Tiba di Pelabuhan Merak, Bahrudin langsung membeli tiket.

Saat itu, Sutriani merasakan sakit di perutnya. Dirinya pun memutuskan untuk ke toilet umum, yang berada dekat masjid Pelabuhan Merak.

Lama tak kunjung keluar dari toilet, Bahrudin pun mendatangi Sutriani ke toilet umum. Namun, Bahrudin terkejut mendapati istrinya tengah melahirkan bayi laki-laki.

“Suaminya langsung meminta pertolongan petugas keamanan di Pelabuhan Merak,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak AKP Thesyar Rhofadi menjelaskan, Selasa (22/11/2016).

Sutriani pun langsung dievakuasi ke Puskesmas terdekat menggunakan ambulans. Bayi laki-laki denhan berat 2.42 kilogram pun lahir dalam keadaan sehat. ** Baca juga: Ini Tanggapan Dindik Kabupaten Tangerang Soal Tawuran Berdarah di Cikupa

“Ibu dan bayinya kini masih dirawat di Puskesmas Merak,” papar Thesyar.(sus)




Ini Tanggapan Dindik Kabupaten Tangerang Soal Tawuran Berdarah di Cikupa

Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara.(shy)
Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara.(shy)
Kepala Dindik Kab Tangerang, Teteng J.(shy)

Kabar6-Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengaku prihatin atas insiden tawuran pelajar di Jalan Raya Serang KM 20, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/11/2016) lalu. Aksi tawuran yang menewaskan seorang pemuda berinisial MI tersebut, menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan.

“Kita akan melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Kabupaten Tangerang. Terutama sekolah atau kawasan yang memang kerap dijadikan aksi tawuran pelajar seperti Kecamatan Balaraja dan Curug,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara, Selasa (22/11/2016).

Teteng juga meminta seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Tangerang memperkuat koordinasi guna antisipasi kejadian serupa terulang lagi.

“Masyarakat, tenaga pendidik, pihak kepolisian dan khususnya orang tua harus bersama sama melakukan pengawasan pada anak didik kita dengan melakukan koordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Eni Suhaeni meminta agar guru pembimbing disekolah seperti guru bimbingan konseling dapat memantau perkembangan anak didik di sekolah. ** Baca juga: Pemkot Tangerang Apresiasi Zona Pencanangan WBK

“Tenaga pendidiknya harus bisa memantau anak didik. Seperti apa pergaulannya di sekolah, dengan siapa dia bergaul dan perkembangan pertemanannya,” ungkap Eni.(shy)




Pemkot Tangerang Apresiasi Zona Pencanangan WBK

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah.(tia)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang apresiasi program Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyebut, apresiasi kepada PN Tangerang itu, karena telah berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

“Program ini membuktikan bahwa PN Tangerang sudah sangat cerdas dalam memberikan semangat pelayanan paripurna kepada masyarakat. Ini salah satu program yang mendukung program Tangerang LIVE sebagai Kota Cerdas,” ujar Arief di Aula PN Tangerang, Selasa (22/11/2016).**Baca juga: Ini Penyebab Molornya Jadwal Sidang di PN Tangerang.

Ia pun berjanji akan memperbaiki prasarana lahan parkir di PN yang rusak, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.**Baca juga: PT Banten Minta PN Tangerang Mulai Sidang Pukul 09.00 WIB.

“Pemerintah akan anggarkan pemasangan paving blok untuk lahan parkir di PN Tangerang agar pelayanan bisa lebih maksimal,” tambahnya.(tia)




Ini Penyebab Molornya Jadwal Sidang di PN Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang.(ist)

Kabar6-Salah satu penyebab keterlambatan jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dikarenakan faktor pengamanan.

Demikian dikatakan Ketua PN Tangerang, Dr. Hj. Nirwana, disela acara pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula PN Tangerang, Selasa (22/11/2016).**Baca juga: PN Tangerang Buka Meja Pengaduan Tindak Gratifikasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait jadwal persidangan pidana. Namun, sering kali karena kurangnya pengamanan, pihak Lapas tidak bisa mengeluarkan tahanan. Itu untuk menghindari kemungkinan kaburnya tahanan. Akibatnya, jadwal sidang pidana sering mundur,” ujar Nirwana.**Baca juga: PT Banten Minta PN Tangerang Mulai Sidang Pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, keterlambatan jadwal sidang di PN Tangerang dikritik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.Hum. PN Tangerang diminta untuk memulai sidang sejak pukul 09.00 WIB setiap harinya.(tia)




PT Banten Minta PN Tangerang Mulai Sidang Pukul 09.00 WIB

Ketua PT Banten, Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.Hum.(tia)

Kabar6-Sering terlambatnya jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang disoal. Pihak PN Tangerang diminta untuk memulai sidang sejak pukul 09.00 setiap harinya.

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.Hum disela acara pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula PN Tangerang, Selasa (22/11/2016).

“Ini sudah menjadi amanat Mahkamah Agung yang sudah membuat MoU dengan Kejaksaan Agung. Kasihan para pencari keadilan yang datang sejak pagi, namun baru menjalani persidangan di sore harinya,” ujar Sri, Selasa (22/11/2016).

Tak hanya itu, ia juga mendapati kondisi di lapangan, bila seringkali ratusan tahanan baru tiba di PN saat sore hari. “Saya melihat beberapa hari yang lalu, tahanan baru datang sore hari dan jumlahnya ratusan, itu tidak efektif,” paparnya.**Baca juga: PN Tangerang Buka Meja Pengaduan Tindak Gratifikasi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran terkait, seperti PN, Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian, dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk saling berkoordinasi dalam memberikan pelayanan prima.**Baca juga: PN Tangerang Resmikan Zona Integritas WBK dan WBBM.

“Karena PN tidak bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa bantuan dari pihak-pihak tersebut,” pungkasnya.(tia)




PN Tangerang Buka Meja Pengaduan Tindak Gratifikasi

Meja Pengaduan Tindak Gratifikasi dibuka.(tia)

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membuka meja pengaduan untuk masyarakat. Meja pengaduan ini dibuka bagi masyarakat yang menemukan adanya tindak gratifikasi.

Ketua PN Tangerang, Dr. Hj. Nirwana mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan oknum yang melakukan gratifikasi agar segera melaporkannya.

“Ya, kami sudah menyiapkan meja pengaduan. Masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui website PN atau langsung datang ke PN,” katanya.**Baca juga: Hindari Pungli, Kebijakan Sekolah di Tangerang Bisa Dikonsultasikan ke Kejari.

Sebelumnya, PN Tangerang meresmikan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11/2016).**Baca juga: PN Tangerang Resmikan Zona Integritas WBK dan WBBM.

Pencanangan ini untuk mengantisipasi gratifikasi yang terjadi dala sistem birokrasi dan pelayanan.(tia)




PN Tangerang Resmikan Zona Integritas WBK dan WBBM

Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM PN Tangerang.(tia)

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang meresmikan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11/2016).

Pencanangan ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak gratifikasi yang terjadi dala sistem birokrasi dan pelayanan.

“Pencanangan zona integritas merupakan komitmen bersama keluarga besar PN Tangerang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan bebas dari korupsi dan kolusi,” ungkap Ketua PN Tangerang, Dr. Hj. Nirwana menjelaskan.**Baca juga: Tiga Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tawuran Berdarah di Cikupa.

Nirwana menambahkan, bila PN Tangerang tidak akan memberi ampun kepada para oknum yang terbukti melakukan gratifikasi.**Baca juga: HUT PGRI Ke-71, Walikota Airin Sebut Guru Juga Perlu Dilindungi.

“Ya, sebenarnya sudah menjadi prinsip Mahkamah Agung (MA) dan seluruh jajaran di bawahnya bahwa aparatur harus bebas dari gratifikasi. Jika terbukti ada yang melakukan gratifikasi, kami akan tindak tegas tanpa memberi ampun,” tegasnya.(tia)




HUT PGRI Ke-71, Walikota Airin Sebut Guru Juga Perlu Dilindungi

Guru di Tangsel hadiri HUT PGRI ke-71.(yud)

Kabar6-‎Peranan guru dalam mendidik dan membentuk karakter anak-anak sangat vital dalam proses pembangunan dan penataan bangsa ini.

Maka, guru perlu dilindung dari upaya pemidanaan, berkaca dari sejumlah kasus yang terjadi di beberapa daerah.

Demikian dikatakan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dalam acara HUT PGRI ke-71 di ‎Puspiptek, Kecamatan Setu, Selasa (22/11/2016).

Menurutnya, jika dahulu perlindungan anak sangat penting, kini perkembangannya bergeser. Guru juga perlu dilindung dari tuntutan pidana akibat adanya ketidakpuasan orangtua peserta didik.

“Saya setuju dengan Pak Kapolres (AKBP Ayi Supardan), yang lebih mengedepankan pembinaan,” katanya.

Era saat ini, terang Airin, tentunya memberikan dampak positif dan negatif bagi perkembangan dunia pendidikan. Terutama bagi kalangan guru.

Anak perlu mendapatkan perlindungan serta harus menerima hak hidup serta pendidikan yang layak untuk masa depannya.

Sementara guru sebagai pihak yang dititipkan oleh‎ para orangtua peserta didik mendapat amanat seringkali dihadapkan pada masalah pelik.

“Terlepas dari apapun, paradigma sudah berubah. Era keterbukaan informasi sudah sangat luar biasa,” ujarnya.

Airin sebutkan, tantangan yang mesti dihadapi oleh para guru saat ini berbeda dari sebelumnya. Mirisnya, ada banyak kasus guru dilaporkan oleh orangtua/wali murid yang tak puas hingga berbuntut pada persoalan hukum.

“Anak memiliki era dan jamannya masing-masing. Saya sering dapat surat tembusan, apakah ini oknum guru atau oknum orangtua murid yang bersalah,” ujarnya.**Baca juga: Tiga Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tawuran Berdarah di Cikupa.

Meski begitu, Airin tegaskan, guru juga punya standar kode etik yang harus dipedomani ketika melakoni profesinya.**Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Balita Diwarnai Kericuhan

Tapi juga mesti dilindungi demi bisa terus menjalankan proses belajar mengajar di sekolahnya masing-masing. “Jangan sampai karena ada masalah, terus guru dilaporkan ke polisi,” tambah Airin.(yud)




Rekonstruksi Pembunuhan Balita Diwarnai Kericuhan

Keluarga korban histeris saksikan rekontruksi.(Fbi)

Kabar6-Rekontruksi pembunuhan balita bernama Adnan Alghajali di Jalan Panti Asuhan Rt001/02, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai kericuhan, Selasa (22/11/2016).

Keluarga dan tetangga korban tak kuasa menahan emosi, saat menyaksikan kedua pelaku, MW dan DW, menjalani reka ulang. Tangis histeris pun pecah.

Dalam rekontruksi ini pula, sejumlah aparat bersenjata lengkap disiagakan di sekitar lokasi, bahkan barikade garis polisi yang sebelumnya hanya ada satu ditambah menjadi dua untuk menghindari adanya warga yang merangsek masuk ke dalam area rekontruksi.

Salah seorang keluarga korban, Radistiawan, mengatakan jika dirinya tak terima atas peristiwa ini. “Saya enggak terima Adnan diperlakukan seperti itu,” ujar salah seorang keluarga korban Rastiawan menjelaskan.

Dirinya mengatakan dirinya juga heran atas perbuatan yang dilakukan MW. Karena, sehari-harinya MW merupakan sosok pribadi yang baik dan santun. Bahkan MW juga merupakan guru ngaji di lingkungannya.

Dalam reka ulang yang digelar, sebanyak 37 adegan rekontruksi diperagakan oleh MW dan DW saat menghabisi nyawa Adnan.**Baca juga: Tiga Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tawuran Berdarah di Cikupa.

Seperti diketahui bahwa Peristiwa tewasnya Adnan terjadi pada Selasa (15/11/2016) lalu, saat itu DW curhat kepada MW karena perilaku anaknya yang dinilai bandel. Usai mendapat aduan dari sang ibu, MW pun naik vital dan langsung menghabisi nyawa Adnan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong kesekujur tubuh Adnan.**Baca juga: Diduga Dianiaya Pacar Ibu, Balita di Tangsel Tewas.

Atas perbuatannya MW dan DW dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak bedasarkan Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/284/A/XI/2016/SPKT/Res.Tangsel.(Fbi)