1

Apes, Baru Niat Curi Motor Sudah Ketangkap Polisi

illustrasi.

Kabar6-Polsek Ciputat menangkap seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Sawangan, Serpong, Ciputat dan Pamulang. 

“Pelaku Alamsya alias Alam (37) diamankan oleh warga saat akan menjalankan aksinya di wilayah Ciputat. Pelaku sedang mengendap- endap masuk pagar korbannya,” kata kapolsek Ciputat Komisaris Tatang Syarif, Senin (20/3/2017) 

Saat dipergoki, lanjut Tatang, tersangka sedang menggenggam kunci letter T yang dicurigai akan mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan rumah. 

“Tersangka ditangkap karena korbannya berteriak maling hingga menggundang warga sekitar. Ternyata tersangka tidak sendiri saat ditangkap, satu tersangka lainnya sedang menunggu di luar dan berhasil kabur,” ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku sudah berhasil mengambil sembilan unit sepeda motor dari delapan lokasi berbeda. Sasaran motor Honda jenis Matic.(cep)




Warga Keluhkan Kualitas Fisik e-KTP Jelek

e-Ktp mudah terkelupas dan buram.(foto:ist)

Kabar6-Warga di Kabupaten Tangerang mengeluhkan kondisi fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang jelek dan mudah rusak.

Fisik e-KTP yang diterima warga mudah terkelupas di bagian plastik dan luntur di bagian foto serta tulisan identitas.

“Fisiknya mudah rusak. Baru jadi plastiknya sudah terkelupas dan luntur, di bagian foto dan tulisan identitasnya langsung buram,” ungkap Eva Takdimulloh menjelaskan, Senin (20/3/2017).

Dirinya berharap Kementerian Dalam Negeri membenahi kualitas fisik e-KTP agar tak mudah rusak. 

Hingga kini, sekitar 1.800.000 warga di Kabupaten Tangerang sudah menerima e-KTP. Sedangkan 150 ribu warga lainnya baru menerima Suket.(rani)

 




Pemohon e-KTP, Eee.. Masih Antri di Kab.Tangerang

Kabar6-Meski blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) saat ini masih kosong, pemohon di Dinas Kependudukan da Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang masih membludak. 

Warga rela antre berjam-jam untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sementara.

“Saya sudah satu bulan yang lalu melakukan perekaman e-KTP, tapi tak kunjung keluar. Hanya dapat Suket yang berlaku enam bulan,” ungkap salah seorang pemohon e-KTP, Mandra menjelaskan, Senin (20/3/2017).

Dirinya berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan fisik e-KTP sebelum Suket yang diterima masyarakat habis masa berlakunya.(rani)




Oii…Dengarkan, Ini 8 Tuntutan Kami Warga RR

Limar,Tokoh Masyarakat Rawa Rengas.(foto:shy/tia)

Kabar6-Masyarakat Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang nyatanya meminta sejumlah tuntutan dalam pertemuan dengan pihak Angkasa Pura II.

“Ya, kami meminta adanya tuntutan, namun dari sejumlah tuntutan kami, hanyadua ponint saja yang dipenuhi yakni, pekerjaan dan pelatihan kerjasama dengan AP II. Padahal, tuntutan utama adalah harga, namun belum ada hasil terkait itu,” ujar Tokoh Masyarakat Rawa Rengas, Limar, Senin (20/3/2017).

Berikut tuntutan masyarakat Desa Rawa Rengas :

1. Ganti kerugian dalam bentuk : uang, artinya tanah dan bangunan, serta yang dapat dinilai secara terperinci harus diganti dalam bentuk uang rupiah (harga diatas kisaran tanah Rp. 3-6 juta, sedangkan bangunan Rp. 4-7 juta berdasarkan kesepakatan masyarakat) : UU 2 Nomor Tahun 2012 Pasal 36 point A

2. Masyarakat yang mempunyai bangunan tetapi tapi tidak mempunyai tanah, harus tetap dibayar langsung kepada pemilik rumah atau bangunan tanpa terkecuali baik di tanah orang lain, maupun di tanah pemerintah.

3. Masyarakat yang menduduki atau menempati tanah orang lain atau pemerintah, harus diberikan tanah kavling untuk permukiman baru seluas 500 meter, agar hidupnya lebih baik dan sejahtera.

4. Masyarakat yang terkena perluasan Bandara Soekarno Hatta diberikan informasi dan kemudahan akses untuk mendapatkan pekerjaan berwirausaha atau bermitra di Bandara Soekarno Hatta dengan dibuatkan surat pernyataan dari pihak PT. Angkasa Pura II sebelum terjadinya pembebasan oleh PT. Angkasa Pura II.

5. PT. Angkasa Pura II dan mitra ikut serta dalam meningkatkan sumber daya manusia bagi masyarakat yang terkena dampak perluasan Bandara Soekarno Hatta baik dalam bidang pendidikan, pelatihan, keterampilan dan sosial serta lain lain, sesuai visi dan misi PT. Angkasa Pura II.

6. Apabila penilaiannya yang dilakukan KJPP tidak sesuai dan tidak transparan maka bubarkan (kantor jasa penilai publik).

7. Batalkan hasil penilaian yang sudah dilakukan oleh KJPP sebanyak 683 bidang sebelum ada perubahan nilai.

8. Meminta pada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang atau provinsi Banten untuk mempersiapkan bantuan hukum pada masyarakat bila diperlukan dan mempersiapkan tim apresial sebagai pembanding dari hasil tim apresial panitia pengadaan tanah perluasan Bandara Soekarno Hatta. (Shy/Tia)




Memperkerjakan Anak di Diskotik, Komnas PA : Penjara 15 Tahun

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait.(foto:ihn)

Kabar6-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menanggapi adanya kasus remaja asal Tangerang yang dijadikan pelayan di sebuah diskotik kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

“Apapun alasannya, mempekerjaan anak dalam bentuk apapun apalagi, bekerja menjadi pelayan (waiters) di diskotik merupakan tindak pidana eksploitasi anak. Tujuannya untuk eksploitasi ekonomi dan seksual komersial dan dapat dikenakan tindak pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai aturan yang ada,” ungkap Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi kabar6.com, Senin (20/3/2017).

Arist pun meminta, pihak Pemerintah dan Kepolisian Kota Tangerang untuk segera memproses dan segera mengembalikan anak kepada keluarga.

“Korban harus dibebaskan dan kembalikan pada keluarga, kita pun akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Palembang dan Kota Tangerang agar, anak tersebut segera bebas dan pelaku cepat ditindak tegas karena, ini eksploitasi anak,” tegasnya.

Untuk diketahui, Marcel (16) yang merupakan pelajar kelas 2 SMPN 12 Tangerang pada tahun 2014 lalu dijadikan sebagai waiters di diskotik kawasan Palembang oleh seorang teman yang dikenalnya melalui media sosial Facebook, Safira. Ia dipekerjakan tanpa mendapatkan upah selama tiga tahun, hingga akhirnya ia memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang pada Sabtu (18/3/2017). (shy/tia)




Disini Nih Pohon Rawan Tumbang di Kota Tangerang

Pohon yang tumbang di Jalan Raden Fatah.(foto:tia)

Kabar6-Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat beberapa titik rawan pohon tumbang di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pertamanan pada Dispudpar Kota Tangerang, Tihar Sophian mengatakan titik rawan tersebut tersebar di beberapa jalan protokol di Kota Tangerang.

“Sejauh ini, ada tiga jalan protokol yang menjadi tirik rawan pohon tumbang, yaitu di Jalan M. Yamin, Jalan TMP Taruna dan Jalan Daan Mogot. Memang disana banyak terdapat pohon besar yang sudah berusia tua,” ujar Tihar kepada kabar6.com, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan screening tajuk daun dan ranting pohon di ketiga jalan yang rawan pohon tumbang tersebut.

“Kami screening setiap hari. Tapi, kalau namanya force major (musibah, red) enggak ada yang tahu kapan terjadinya,” lanjutnya.

Untuk diketahui, pada Minggu (18/3/2017) siang, pohon berukuran besar di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Karang tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang telah tumbang diterjang hujan deras disertai angin. Akibatnya, tiang listrik yang berada di samping pohon pun ikut tumbang menutupi akses Jalan Raden Fatah dari dua arah dan menyebabkan kemacetan yang cukup panjang. (tia)

 




Pemkab Diminta Fasilitasi Warga Untuk Relokasi

Camat Kosambi, Murhadi.(foto:tkc)

Kabar6-Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang meminta, ada relokasi terhadap para warga di tiga Desa yakni, Desa Rawa Rengas, Rawa Burung dan Bojong Renged, Kabupaten Tangerang yang berdampak perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Sebetulnya, kita (Pemerintah Daerah) bahkan, Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar) menyarankan adanya relokasi apabila, tidak menemukan adanya kesepakatan harga ganti rugi lahan,” ujar Camat Kosambi, Murhadi usai menghadiri pertemuan masyarakat Rawa Rengas dengan pihak Angkasa Pura II, Senin (20/3/2017).

Murhadi juga meminta, pihak Angkasa Pura II dapat memfasilitasi aspirasi warga.

“Aspirasi warga harus dipikirkan, KJPP sendiri pun harus sesuai menyarankan nilai ganti rugi lahan, jangan menyengsarakan masyarakat. Untuk pertemuan ini pun, masih akan berlangsung, karena tadi hanya penyampaian aspirasi atau tuntutan warga saja,” ungkapnya.

Diketahui, masyarakat Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melakukan pertemuan dengan Direktur Utama AP II (Muhammad Awaludin).

Dalam pertemuan tersebut akan melibatkan Dirut AP II Muhammad Awaludin, Kapolrestro Bandara Kombes Arif Rachman, Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Ketua Tim Pembebasan Lahan Bandara Soekarno Hatta Bambang serta perwakilan dan jajaran muspika di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (Shy/Tia)




Mediasi Deadlock, AP 2 Minta Ada Pertemuan Jilid 2

Ingkil,Kepala Desa Rawa Rengas.(foto:tia/shy)

Kabar6-Pertemuan mediasi yang dilakukan antara masyarakat Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan pihak PT. Angkasa Pura II nyatanya, tak menemukan hasil.

“Belum ada hasil, dari delapan tuntutan masyarakat yang diajukan, pihak AP II hanya mampu membahas dua tuntutan saja,” ujar Kepala Desa Rawa Rengas, Ingkil kepada kabar6.com usai menghadiri pertemuan mediasi,Senin (20/3/2017).

Dari pertemuan tersebut, kata Ingkil, pihak PT. Angkasa Pura II meminta pihak Pemerintah Provinsi Banten untuk menjembatani pelaksanaan dan kewenangan dalam pembebasan lahan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Hingga saat ini belum ada hasil dari pertemuan mediasi, karena kewenangannya membayarkan berapapun nilai yang diberikan dari KJPP. Makanya, mereka meminta pertemuan lanjutan pada Kamis (30/3/2017) mendatang dengan agenda pembahasan penilaian dari KJPP. 

Nantinya juga akan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten untuk menjembatani persoalan ini,” tutupnya. (tia/shy)




Tanah Diserobot, DPRD Digeruduk Warga

Demo warga Cisauk di DPRD Kabupaten Tangerang.(foto:k6)

Kabar6-Ratusan warga Desa Dandang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menggeruduk Gedung DPRD di Tigaraksa, Senin (20/3/2017).

Aksi unjuk rasa warga ini, terkait penyerobotan lahan di RT.04/05 Kampung Dukuh, Desa Dandang yang diduga dilakukan PT Banda Wibawa Asih (BWA).

“Lahan kita diklaim perusahaan. Mereka memasang patok sedangkan tanahnya masih milik warga,” ungkap Dede Anjar (42), salah satu warga pengunjukrasa, kepada Kabar6.com.

Dia menerangkan, sejak 2011 lalu PT BWA, memasang tanda batas tanah diatas lahan milik warga setempat.

“Selama ini kita diam, tetapi lama-lama diserobot. Kita bayar pajak tapi lahannya malah diakui orang,” katanya.

Menurut Dede perusahaan yang selama ini mengaku bergerak di bidang produksi tidak benar,melainkan hanya sebagai broker.

“Kita tidak tahu tanah itu digunakan untuk apa,” tandasnya.(Tim K6)




Rekonstruksi Bayi Dibunuh,Pelaku: Saya Pukul 3 Kali Pake Gayung

Pelaku berinisial BMB dalam rekonstruksi.(foto:cep)

Kabar6-Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan dan dibuang di tempat sampah.

Tersangka berinisial BMB, bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Regency Melati Mas Blok E 12/46 RT04/1 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Dalam reka ulang itu,  tersangka memperagakan 22 adegan, melahirkan sampai membuang Janin bayi ke tempat sampah di depan rumah majikan tersangka

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, dari hasil pemeriksaan autopsi dari rumah sakit terdapat luka lebam di kepala bayi akibat kekerasan benda tumpul.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Itu terbukti pada saat rekonstruksi dilakukan

“Pada adegan ke sembilan, tersangka memukul kepala bayi yang masih hidup sebanyak tiga kali dengan gayung yang ada di kamar mandi,” ungkapnya, Senin (20/3/2017).

Saat melahirkan, agar suara tangisan bayi tidak terdengar orang lain, pelaku menyiramkankan air ke wajah sang bayi sebanyak sepuluh kali

Dalam reka ulang tersebut, selain membawa pelaku ke TKP, polisi juga membawa serta barang bukti berupa satu buah gayung, seprai dan selimut bernoda darah serta tempat sampah, kantong plastik dan pakain tersangka yang digunakan saat kejadian.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP),” paparnya. 

Seperti diketahui bahwa Peristiwa pembuangan bayi  diketahui  terjadi pada Kamis (9/3/2017) lalu.

Atas perbuatannya BMB dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

(Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur)  Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Sub Pasal 341 KUHP.(cep)