1

Ada Efek Merugikan di Balik Kegemaran Anda Menggunakan G-String

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Dengan berbagai alasan, salah satunya agar pakaian dalam tidak ‘terjiplak’ dari luar, banyak wanita yang menggunakan G-string. Meskipun tampak seksi, sering memakai G-string ternyata tidak dianjurkan demi alasan kesehatan.

Jika Anda termasuk orang yang memiliki aktivitas tinggi, disarankan untuk menghindari G-string. Dikutip inilah.com dari Boldsky, berikut adalah efek merugikan jika Anda sering memakai G-string:

1. Beberapa jenis bakteri yang terkumpul pada G-string menyebabkan infeksi saluran kemih. Hindari tali hitam.
2. Pada beberapa wanita yang memiliki kulit sensitif, gesekan akibat tali G-string akan menimbulkan luka dan beberapa masalah kulit.
3. Kadar pH di bagian kewanitaan bisa membuat wanita rentan terhadap infeksi.
4. Jika Anda memiliki wasir, menggunakan G-string akan memperburuk kondisi.
5. Menggunakan G-string dapat mengganggu sirkulasi darah ke area intim.
6. Jika Anda hamil dan memakai G-string, akan berisiko menderita infeksi Miss V lebih tinggi selama waktu itu.
7. Menggunakan G-stringt bisa memancarkan bau yang kurang sedap. ** Baca juga: Gawat, Kerap Gunakan Gadget Bikin Orang Malas Berpikir

Namun jika Anda terpaksa harus memakai G-string, sebaiknya hindari saat cuaca ekstrem. Pilihlah yang terbuat dari bahan katun dengan model yang tidak terlalu ketat. Usahakan tidak memakainya sepanjang hari.(ilj/bbs)




Yuk, Tebak Karakter Orang dengan Melihat Posisi Tidurnya

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Tidak hanya makanan dan pilihan warna, setiap orang ternyata memiliki posisi tidur favorit. Hal yang harus Anda ketahui adalah masing-masing posisi tidur favorit ternyata menggambarkan kepribadian.

Bagaimana karakter mereka? Dikutip dari CNN Indonesia, warga Jepang memberikan penjelasan kepribadian terkait delapan pose tidur yang berbeda:

1. Si raja
Posisi tidur seperti ini digambarkan seperti pose yang paling bebas. Mereka biasanya menguasai seluruh tempat tidur sendirian. Orang dengan posisi tidur seperti ini digambarkan sebagai orang yang punya kepercayaan diri tinggi, dan digambarkan sebagai sosok yang individual.

2. Si pemeluk
Ada orang yang tak bisa tidur jika tidak memeluk sesuatu seperti misalnya bantal, guling, atau orang. Mereka yang tidur dengan gaya seperti ini dianggap memiliki kepribadian sebagai orang yang mudah frustasi dan idealis.

3. Si bayi
Posisi seperti bayi atau janin di dalam kandungan biasanya tidur dengan meringkuk ke satu arah. Mereka digambarkan memiliki kepribadian yang manja dan suka menempel pada orang lain.

4. Si ‘setengah bayi’
Posisi seperti ini digambarkan dengan orang yang tidur dengan kaki lurus namun tangan mengepal dan diletakkan di sisi wajah. Digambarkan sebagai sosok yang seimbang, dan bisa berpikir rasional.

5. Si penggemar tengkurap
Biasanya dianggap sebagai orang yang mudah grogi dan sensitif. Namun mereka dianggap sebagai seorang pekerja yang berkualitas. ** Baca juga: Menurut Zodiak, Ini Lho Hal yang Membuat Wanita Menarik di Mata Pria (Bagian 2)

6. Si tahanan
Posisi tidur ini juga jarang ditemui. Merupakan gaya tidur telentang dengan tangan yang dilipat di dada. Sedangkan satu kaki ditumpukan di atas kaki lainnya. Menggambarkan orang yang tak berhasil dalam karier dan hubungan pribadi.

7. Si pengangkat kaki
Dalam beberapa waktu, tidur dengan posisi tangan di belakang kepala dan kaki dilipat memang menyenangkan. Namun orang yang kerap tidur dengan gaya ini dianggap sebagai orang yang mudah grogi, sensitif, mudah marah, namun memiliki memori kuat.

Posisi tidur seperti apa yang menjadi favorit Anda? (ilj/bbs)




Bikin Melongo, Vonis Hakim Paling Aneh yang Pernah Diberikan

Tyler Alred. (abcnews.go.com)
Tyler Alred. (abcnews.go.com)
Tyler Alred. (abcnews.go.com)

Kabar6-Dalam keseharian Anda tentu pernah mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, atau denda yang harus dibayar terdakwa sehubungan dengan perkara yang menimpanya.

Namun beberapa vonis yang pernah diberikan berikut sungguh tidak biasa bahkan aneh. Dikutip dari Kejadian Aneh, ini dia vonis yang dimaksud:

1. Selama 15 tahun harus kirim kartu ucapan minta maaf
Dalam kondisi mabuk sekaligus menghisap ganja, seorang remaja berusia 19 tahun menabrak mobil yang dikendarai tentara bernama Thomas JR. Anehnya,  orangtua Thomas melalui pengacaranya meminta kepada hakim agar remaja tersebut tidak dijebloskan ke dalam penjara.

Mereka hanya meminta agar Andrew membayar denda sebesar US$815 sebagai tanggungan untuk cucu dan menantunya, serta mencabut izin SIM si pemuda selama lima tahun.

Hakim juga menambahkan agar Andrew setiap minggu wajib mengirimkan kartu ucapan maaf kepada keluarga Thomas setiap seminggu sekali selama 15 tahun. Bila ia sekali saja lalai tak mengirimkan surat, hakim akan menjebloskannya ke penjara.

2. Vonis harus mendengarkan musik klasik
Lantaran menyetel lagu rap terlalu keras di tape mobil miliknya, Andrew Vactor divonis denda sebesar Rp1,7 juta. Lucunya, salah satu anggota majelis Hakim yakni Susan Fornof Lippencott, menawarkan denda yang lebih ringan sebesar Rp400 ribu, jika Vactor bersedia mendengarkan musik klasik karya Beethoven, Chopin dan Bach.

Ketimbang didenda, Vactor pun menyanggupi permintaan Susan. Namun baru saja 15 menit mendengarkan musik klasik, Vactor sepertinya sudah tidak tahan lagi dan ingin muntah, sehingga ia pun lebih memilih untuk membayar denda.

3. Vonis angkat kaki dari rumah orangtua
Seorang remaja pria pengangguran berusia 27 tahun menuntut kedua orangtuanya ke pengadilan, karena jatah uang jajannya dikurangi. Namun bukannya mengabulkan keinginan si anak, majelis hakim malah memberikan vonis hukuman, yaitu remaja itu harus angkat kaki dari rumah kedua orang tuanya, dan mewajibkannya untuk segera mencari pekerjaan agar tak lagi menjadi pengangguran.

4. Vonis memetik kapas bagi pelanggar lalu lintas di Uzbekistan
Hukuman memetik kapas ini dilakukan selama sebulan penuh. Panen itu harus diselesaikan kalau SIM mereka ingin dikembalikan.

Jessica Lange & Brian Patrick.(csmonitor.com)
Jessica Lange & Brian Patrick.(csmonitor.com)

5. Selama seminggu menggiring keledai keliling kota
Pada 2003, sepasang remaja asal Fairport Harbor, Jessica Lange dan Brian Patrick, kedapatan mencuri patung Yesus di Amerika Serikat. Hakim bernama Micheal A.Cicconetti memberi vonis aneh, berkeliling desa selama seminggu dengan menggunakan keledai yang dipasangi poster bertuliskan, “Maaf atas perbuatan kami yang brengsek itu”!

Selain itu mereka juga harus mengganti patung Yesus yang dicuri, dan menjalani rehabilitasi narkoba selama 45 hari.

6. Selama 10 tahun wajib menjalani kebaktian di gereja
Akibat mengendarai mobil dalam kondisi mabuk, sehingga menyebabkan temannya tewas, Tyler Alred mendapat vonis harus menjalani kebaktian di gereja selama 10 tahun. Tyler pun wajib lapor setiap akhir minggu, serta mendapat pengawasan ketat dari keluarganya, memakai gelang anti narkoba dan alkohol.

7. Vonis jadi gelandangan
Nathan Smith, pria yang ketahuan mencuri uang sumbangan buat donasi orang gelandangan dan pengemis, mendapat vonis harus menjadi seorang pengemis jalanan selama seminggu. Mungkin hukuman ini dijatuhkan agar Nathan tahu bagaimana rasanya menjadi seorang pengemis yang hidup serba kekurangan. ** Baca juga: Ciiaat…Nenek 94 Tahun Ini Ternyata Jago Kungfu

Ada-ada saja.(ilj/bbs)




Gawat, Kerap Gunakan Gadget Bikin Orang Malas Berpikir

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Jika Anda termasuk orang yang ‘kecanduan’ menggunakan gadget, tampaknya harus mempertimbangkan temuan yang satu ini. Sebuah penelitian dari University of Waterloo, Kanada, mengungkapkan bahwa ada hubungan erat antara pemakaian smartphone dengan melemahnya daya berpikir untuk menemukan solusi.

Gordon Pennycook, penulis penelitian, mengatakan bahwa ada beberapa masalah yang solusinya tidak bisa dicari di internet. Dengan kata lain, Anda harus menggunakan akal pikiran serta pemikiran analitis dan logis.

Dalam penelitian ini, dikutip dari Vemale, tes diberikan pada 660 partisipan. Hasilnya, mereka yang termasuk dalam jajaran kurang cerdas ternyata lebih sering menggunakan smartphone saat mencari informasi dibanding yang cerdas atau intelek.

Hal ini karena semua informasi yang dibutuhkan bisa didapat dari internet, sehingga orang tidak repot-repot lagi berpikir atau belajar. ** Baca juga: Tidak Perlu Risih, Tidur Tanpa Busana Bermanfaat untuk Kesehatan

Meskipun demikian, masih terlalu dini jika menyimpulkan bahwa smartphone bisa membuat seseorang menjadi bodoh karena malas berpikir. Masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui korelasinya lebih dalam.

Namun solusi terbaik agar Anda pun dapat melatih otak adalah dengan mengurangi pemakaian gadget.(ilj/bbs)




Ciiaat…Nenek 94 Tahun Ini Ternyata Jago Kungfu

Gaya Nenek Zhang saat kungfu.(Daily Mail)
Gaya Nenek Zhang saat kungfu.(Daily Mail)
Gaya Nenek Zhang saat kungfu.(Daily Mail)

Kabar6-Siapa bilang memasuki usia senja segala aktivitas yang membutuhkan ketahanan dan kekuatan fisik tidak dapat dilakukan lagi? Buktinya Zhang Hexian, nenek berusia 94 tahun ini masih tangkas melakukan kungfu.

Wanita asal Tiongkok yang dijuluki ‘Nenek Kungfu’ ini, dikutip dari dream.co.id, nyatanya memang ahli bela diri. Tidak tanggung-tanggung, Zhang belajar kungfu sejak usia empat tahun. 

Aksi Zhang saat bertanding.(Daily Mail)
Aksi Zhang saat bertanding.(Daily Mail)

Zhang, menurut laman Shangaiist, terkadang memamerkan keahlian kungfunya di hadapan warga Desa Liyang, Provinsi Zheijiang Timur, Tiongkok. Wanita itu berharap ilmu bela diri yang dimiliki dapat menjaga desa dan dirinya dari para pengganggu. ** Baca juga: Mengharukan, Julie dan Mike Sempat Bergandengan Tangan Sebelum Maut Menjemput

Wow…siapa berani lawan Zhang? (ilj/bbs)




Tidak Perlu Risih, Tidur Tanpa Busana Bermanfaat untuk Kesehatan

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Tidur tanpa sehelai benang pun alias tanpa busana mungkin belum banyak dilakukan orang. Selain terkesan vulgar, tidak sedikit orang yang merasa risih.

Padahal diketahui, ada banyak manfaat bagi kesehatan yang bisa Anda dapatkan. Penasaran? Dikutip dari Klikdokter, berikut manfaat yang dimaksud:

1. Tingkatkan kualitas sperma
Saat tidur tanpa busana pada malam hari membuat suhu di sekitar area skrotum akan mendingin, sehingga dapat bantu menjaga kualitas sperma tetap baik.
   
2. Cegah infeksi bakteri pada Miss V
Daerah kewanitaan yang selalu tertutup menyebabkan sirkulasi udara menjadi tidak baik dan lembap, sehingga meningkatkan risiko iritasi. Tidur tanpa busana di malam hari dapat meminimalisir risiko iritasi akibat infeksi bakteri.

3. Tingkatkan metabolisme tubuh
Tubuh yang dingin sepanjang malam dapat meningkatkan metabolisme tubuh, sehingga tubuh akan terasa lebih segar keesokan harinya.

4. Ukuran pinggang lebih ramping
Suhu tubuh yang rendah dapat meningkatkan hormon pertumbuhan dan menurunkan hormon kortisol. Kondisi ini dapat mengurangi ukuran pinggul.

5. Kurangi stres & tingkatkan daya tahan tubuh
Kualitas tidur akan terjaga, sehingga kadar hormon kortisol di tubuh pun akan tetap seimbang. Alhasil risiko stres menjadi lebih kecil dan daya tahan tubuh semakin baik.

6. Turunkan berat badan
Penelitian yang dilakukan oleh US. National Institutes of Health menyebutkan bahwa tidur tanpa busana dapat mempercepat metabolisme di dalam tubuh. Kondisi ini berhubungan dengan meningkatnya produksi lemak cokelat yang berfungsi menjaga tubuh tetap hangat. Lemak ini juga dapat membakar kalori lebih cepat dibandingkan organ lain di dalam tubuh.

7. Cegah penuaan dini
Tidur tanpa busana meningkatkan produksi hormon pertumbuhan dan hormon melatonin. Keduanya berperan aktif mencegah penuaan dini. Tindakan ini juga memperlancar peredaran darah, sehingga baik untuk kesehatan jantung dan otot. ** Baca juga: Stop Ulangi Aturan Makan yang Keliru

Berniat mencobanya nanti malam?(ilj/bbs)




Beraksi di Puspemkab Tangerang, Jambret Bertato Sekarat Dihajar Warga

Dua penjambret sekarat dihajar warga di Tigaraksa.(shy)

Kabar6-Dua pemuda tanpa identitas babak belur dihajar massa, sesaat setelah menjambret handphone milik gadis pengendara motor bernama Lilis (20), di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Sabtu (18/2/2017).

Iqbal, warga yang melihat kejadian itu mengatakan, dua pelaku bertampang sangar dan bertato beraksi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Begitu handphone dirampas, korban langsung teriak minta tolong. Dan, warga yang mendengar segera mengejar dengan motor,” ujar Iqbal.

Mungkin karena gugup aksi jahatnya terbongkar, dalam kejar-kejaran itu pelaku pun terjatuh. “Warga beramai-ramai langsung menghajar pelaku,” ujar Iqbal.**Baca juga: Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

Beruntung sebelum massa bertindak lebih jauh, petugas yang berada tak jauh dari lokasi langsung bertindak mengamankan pelaku ke Polresta Tangerang, guna pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: Sedan Camry Terbakar di Tol BSD.

Sementara, Lilis yang masih shock atas kejadian itu, tak bisa berkata banyak. “Waktu handphone saya dirampas, saya spontan teriak. Syukurnya pelaku tertangkap. Tapi saya jadi kasihan waktu jambret itu dikeroyok warga,” ujar Lilis ketakutan.(shy)




Logistik Didistribusikan, Besok PSU di Teluknaga

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mulai mendistribusikan logistik pemungutan suara ulang untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Proses pendistribusian 7.000 surat suara, tinta, dan alat pencoblosan lain tersebut, dikawal ketat petugas kepolisian.

Selain ribuan surat suara dan alat pencoblosan, kotak suara dan segel kotak suara untuk pemungutan suara ulang juga didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Teluk Naga.

Pemungutan suara ulang sendiri, akan digelar di 15 TPS di Desa Babakan Asem, Teluk Naga pada Minggu, 19 Februari 2017 pagi.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin mengklaim, pihaknya siap melaksanakam pemungutan suara ulang.

“Seluruh logistik pemungutan suara ulang sudah didistribusikan dengan melibatkan aparat kepolisian,” kata Jamaludin, Sabtu (18/2/2017) sore.**Baca juga: Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen.

Pencoblosan ulang itu sendiri terpaksa digelar lantaran ada kotak suara yang dibuka tanpa persetujuan saksi dari pasangan calon dan Panwaslu.**Baca juga: Ini Hasil Real Count KPU Banten Lewat Form C1.

Terkait kasus ini, KPU Kabupaten Tangerang telah menonaktifkan pelaku pembuka kotak suara, Bawahi, yang merupakan Sekretaris PPS Teluk Naga.(rani)




Sedan Camry Terbakar di Tol BSD

Sedan Camry yang terbakar di Tol BSD.(cep)

Kabar6-Sebuah Toyota Camri B 122 AJ terbakar di KM 10 Tol Tol Serpong-Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (18/2/2017).

Meski tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun arus lalu lintas di ruas tol mengalami kemacetan hingga dua kilo meter.

Jamaludin Harahap, pengemudi mobil sedan Camri mengatakan, peristiwa berlangsung secara tiba-tiba, saat dirinya sedang mengemudikan mobil.

“Saat sedang nyetir, tiba-tiba muncul asap tebal dari kap mobil saya. Tak lama kemudian, muncul api dan langsung membesar,” ujar Jamaludin.

Dalam kondisi panik, Jamaludin kemudian meminggirkan mobil dan langsung keluar untuk menyelamatkan diri. “Mungkin korslet di mesin,” ujarnya.**Baca juga: UMK Tangsel 2017 Naik Sekitar 10 Persen.

Api yang membesar baru berhasil di padamkan setelah petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel tiba dilokasi.**Baca juga: Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen.

“Penyebab pasti masih belum diketahui. Kemungkinan korsleting pada mesin mobil,” ujar Dodi, Komandan Regu (Danru) Damkar Kota Tangsel.(cep)




Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (BS2WDKL2J).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 16/PMK.010/2017 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 23 Februari 2017 tersebut, rencananya akan diberlakukan awal Juni 2017 mendatang.

“Betul pak, kenaikan santunan 100 persen tanpa kenaikan premi BS2WDKL2J dan Iurannya. berlaku tanggal 1 Juni 2017, bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi Pukul 00.01 WIB,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Ari Tjahyono, kepada Kabar6.com, Sabtu (18/02/2017).
 
Menurut Ari, pihaknya mengaku akan segera turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait munculnya peraturan baru ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan sosialisasi PMK ini,” katanya.

Dikutip dari laman setkab.go.id, pemerintah dengan pertimbangan dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat  inflasi, pemerintah memandang  perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak  atas Santunan.  Besar Santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pungutan BS2WDKL2J

PMK ini juga menegaskan, bahwa Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besar BS2WDKL2J sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar BS2WDKL2J;
Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah);
Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp87.000,00 (delapan tujuh ribu rupiah);
Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
“Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah),” bunyi Pasal 6 PMK ini. Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).

Pelunasan BS2WDKL2J sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan BS2WDKL2J  dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal pembayaran BS2WDKL2J dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, menurut PMK ini, dikenakan denda sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal j atuh tempo; dari jumlah BS2WDKL2J yang seharusnya dibayar.**Baca juga: Ferrari dan BMW Sport Tabrakan Dekat Aeon Mall BSD.

Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.**Baca juga: Kecelakaan Maut di Pagedangan, Satu Tewas Satu Luka.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu.(Tim K6)