1

Pencurian Mesin Air Dibebaskan Jaksa Melalui Mekanisme Restorative Justice

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 15 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kenagung, Harli Siregar, menjelaskan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Syahraja Mangana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun saat diketahui alasan dan kronologi dari perbuatan tersangka, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Asahan berupaya untuk mendamaikan tersangka dengan pihak sekolah.

**Baca Juga: Monitoring Pelantikan Pantarlih, PPK Penukal Utara – PALI Harapkan Pantarlih Bekerja Maksimal

Menurut Harli kronologi bermula saat tersangka melihat ada dua sumur galian yang berdekatan di atas sumur tersangka. Saat diamanati lebih dekat, tersangka berniat untuk mengambil kedua mesin air yang merupakan milik korban Agus Salim dan Korban Koko Syahputra Lubis untuk dibawa pulang ke rumahnya.

Lalu kedua korban menyampaikan kepada saksi Ruben Siagian (Penjual Mesin Pompa Air) bahwa mesin pompa air milik saksi Agus dan Koko telah hilang. Bahwa saksi Ruben memberikan informasi tersebut pada saksi Musa yang saat itu sedang mencari dan berniat mesin pompa air. Saksi Ruben juga menyampaikan pada saksi Musa, apabila ada yang menwarkan mesin pompa air agar mesin pompa air tersebut dibeli saja karena kemungkinan itu milik Saksi Agus dan Koko yang baru dicuri.

Pada hari berikutnya, tersangka berangkat dari rumah menuju ke rumah saksi Musa untuk menawarkan 2 (dua) unit mesin pompa air pada saksi Musa dengan harga Rp500.000. Kemudian, saksi Musa setuju membeli 1 (unit) mesin pompa air saja dengan harga Rp150.000 namun Saksi Musa meminta agar pembayarannya ditunda. Saksi Musa kemudian melihat tersangka pulang dengan membawa 1 (unit) mesin pompa air yang tidak jadi jual, lalu tersangka letakkan di belakang rumah saksi Musa.

Setelah saksi Musa menerima pompa air tersebut, saksi Musa langsung menghubungi saksi Ruben Siagian, saksi Agus, Koko dan Ruben untuk datang menemui saksi Musa divrumahnya, lalu keempat saksi bersama-sama mengecek kondisi dan ciri-ciri mesin kedua pompa air yang ditawarkan.

Diketahui ciri-ciri dan nomor mesin pompa air tersebut sesuai dengan mesin pompa air dan bon faktur milik Saksi Agus dan Saksi Koko. Lalu pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, perbuatan tersangka dilaporkan saksi Agus dan saksi Koko ke Polsek Bandar Pulau. Akibat dari perbuatan tersangka saksi korban Agus Salim dan saksi korban Koko Syahputra Lubis mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000

“Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Yosua Parlaungan Lumbantobing, S.H. serta Jaksa Fasilitator Muhammad Fadhlan Siregar, S.H. dan Sofie Eka Putri, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,”ujar Harli, Senin (24/6/2024).

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada kedua korban. Selain itu, korban dan tersangka memiliki hubungan yang baik. Karena Saksi Korban Koko dulunya merupakan rekan kerja tersangka, sementara Saksi Korban Agus pernah mempekerjakan tersangka sebagai anggotanya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 14 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini untuk 14 tersangka meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut daftarnya:

Tersangka Rusnandi Pontoh alias Nandi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka M. Rido Irpan Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Jonggara Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ari Suhendra als. Ari Tato dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 56 KUHP.

Tersangka Joni Swar dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ismail Yulianto als Mail bin Yusri, SM dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Nia binti Ansir Sunaidi dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Kana bin Aja (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Pasir Ampolu Siagian bin Iskak Siagian dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Abdul Hadi als Hadi Bin H. Asiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ricky H. E. Bless dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Fajar Agusti bin M. Sadri Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka I Rangga Saputra als Apek bin Muhamad dan Tersangka II Silvi Tiara Putri binti Razali dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 KUHP.

Tersangka Sudarmin, S.Sos bin Nasaruddin dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(red)




Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalan Tikungan Cikupa

kabar6.com

Kabar6-Seorang pengendara sepeda motor berinisial N, 26 tahun, tewas menggenaskan. terlintas truk tangki di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pukul 08.26 WIB tadi.

Kecelakaan maut itu terjadi persis dekat Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Tiara, Kampung Carewe, Cikupa. Menurut keterangan saksi mata, korban N yang tercatat berdomisili di Pinang, Kota Tangerang melaju dari arah Cikupa menuju Bitung.

“Korban meninggal dunia di TKP,” ungkap Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Inspektur Dua Sofiyudin saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (24/6/2024). **Baca Juga: Bawa Celurit dan Petasan, Gengster di Kelapa Dua Tangerang Rampas Motor

Dijelaskan, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX B 6014 VTE. N terlindas truk tangki bernopol A 9337 ZM yang dikemudikan supir berinisial S.

Menurut pengakuan supir truk melaju dari arah yang bersamaan sisi kanan atau lajur kedua jalan. “Faktor yang mempengaruhi kecelakaan masih dalam penyelidikan,” jelas Sofi.

Lewat pesan berantai yang diterima kabar6.com, korban tergeletak bersimbah darah. Jasad N ditutupi kardus oleh warga sekitar.

“Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Tobat – Balaraja,” ucap Sodik. Ia bilang kondisi jalan di tempat kejadian perkara jika dilihat dari arah Cikupa menikung ke kiri.

Sofi lokasi sekitar tempat kejadian perkara tidak bekas diguyur hujan. “Cuaca pagi tadi cerah,” singkatnya.

S selaku supir truk tangki telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.(yud)




Monitoring Pelantikan Pantarlih, PPK Penukal Utara – PALI Harapkan Pantarlih Bekerja Maksimal

Kabar Sumsel – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan monitoring pelantikan pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua PPK Penukal Utara, Eko Marhen melakukan monitoring bersama Anggota PPK divisi Data dan Informasi di Desa Tempirai Raya — sebutan dari Desa Tempirai, Desa Tempirai Utara, Desa Tempirai Selatan dan Desa Tempirai Timur.

Sementara, Anggota PPK divisi Hukum dan Pengawasan, Didit Ardiansyah melakukan monitoring di Desa Muara Ikan, Desa Prabumenang dan Desa Lubuk Tampui. Lalu, Anggota PPK divisi Teknis melakukan monitoring di Desa Tanjung Baru, Desa Sukarami dan Desa Tambak.

Kemudian, Anggota PPK lainnya divisi SDM, Arjuna melakukan monitoring di Desa Karang Tanding, Desa Tanding Marga dan Desa Kota Baru.

“Alhamdulillah hari ini kami melakukan monitoring pelantikan pantarlih 13 Desa di Kecamatan Penukal Utara, semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Arjuna, Senin (24/6/2024).

Sementara, Didit juga menambahkan sebanyak 64 pantarlih yang dilantik hari ini diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap calon pemilih di Pilkada serentak ini.

“Kami berharap teman-teman pantarlih dapat bekerja semaksimal mungkin. Karena dalam proses ini awal pendataan pemilih, sebab data ini sangat penting dalam Pilkada ini,” katanya.

Pelantikan pantarlih dilakukan serentak di PPS Desa masing-masing. Usai pelantikan langsung digelar bimbingan teknis untuk para pantarlih. Langkah tersebut untuk menambah pengetahuan para pantarlih untuk turun ke lapangan.

“Usai bimtek ini langsung bersiap-siap melakukan coklit. Sebab mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli masa kerja pantarlih. Kami harapkan dapat bekerja sebaik mungkin,” kata Sudianto.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menerima para petugas pantarlih untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian untuk pilkada ini. (Oke)




Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

Kabar6-Polisi mencari panitia konser musik Lentera Festival (TNG Lenfest) 2024. Konser batal digelar memicu amuk penonton membakar perangkat soundsystem hingga kobaran api merembet ke panggung.

Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Ucu Nuryandi mengatakan, telah mengantongi identitas ketua panitia penyelenggara. Penonton yang kecewa lantaran telah membeli tiket akhirnya membuat laporan ke polisi.

“Laporannya semalam terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

**Baca Juga:Band Batal Hadir Panitia Menghilang, Penonton Bakar Soundsystem di Pasar Kemis

Ucu berpesan kepada ketua panitia penyelenggara konser musik TNG Lenfest 2024 agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sebab bersembunyi pun tetap dikejar.

“Tinggal nunggu waktu aja. Sedang dicari,” tegas Ucu. Informasi yang dihimpun kabar6.com, band musik beralasan tidak dapat tampil karena panitia penyelenggara belum membayar kompensasi.

“Jadi pas siang mau sore perwakilan band naik panggung ngasih tau panitia belum bayar ke band,” ungkap Roni, salah satu penonton.

Panitia konser telah pungut uang sebesar Rp 115 ribu per orang penonton. Tiket masuk dijual lewat sistem online dan offline.

Acara konser musik digelar di lapangan sepak bola Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 24 Juni 2024. Band musik yang dijadwalkan tampil antara lain Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa.

Sekitar pukul 19.00 WIB kerusuhan mulai terjadi lantaran acara konser belum dimulai. Ribuan penonton pun mulai marah.

Sejumlah penonton akhirnya membakar perangkat soundsystem. Mereka juga merusak pagar besi pembatas panggung.(yud)




Hasil Survey Ada Tiga Nama Elektabilitas Tertinggi di Pilgub Banten 2024

Kabar6-Saat ini, sejumlah nama besar muncul dan digadang-gadang bakal maju sebagai Cagub Banten 2024, sebut saja Arief Wismansyah mantan Walikota Tangerang dua periode. Begitupun Iti Octavia Jayabaya, mantan Bupati Lebak dua periode. Keduanya berasal dari Demokrat.

Kemudian Rano Karno dan Ade Sumardi dari PDI Perjuangan. Andra Soni yang menjabat sebagai Ketua DPRD Banten sekaligus Ketua DPD Gerindra Banten.

Selanjutnya Wahidin Halim, mantan Gubernur Banten periode 2017-2022 dari Nasdem. Hingga Dimyati Natakusumah dari PKS.

**Baca Juga: 3.862 Pantarlih Pilkada di Lebak Dilantik, Langsung Jalani Bimtek

Lalu, siapa Cagub Banten 2024 terkuat berdasarkan survei?

Guna kepentingan penjaringan calon kepala daerah, PDI Perjuangan telah melakukan survei untuk melihat kekuatan para Cagub Banten 2024.

Survei dilakukan oleh Pandawa Research pada 27 Mei hingga 07 Juni 2024. Menggunakan metode random sampling yang melibatkan 3.180 responden di delapan kabupaten dan kota di Banten.

Survei dilakukan dengan mengumpulkan data dari responden terhadap 22 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Kemudian semakin mengerucut hingga tujuh nama, yakni Airin Rachmi Diany, Rano Karno, Wahidin Halim, Achmad Dimyati Natakusumah, Iti Octavia Jayabaya, Arief R Wismansyah dan Ratu Tatu Chasanah.

Kemudian terjaring tiga besar nama Cagub Banten yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan kesimpulan survei tersebut, elektabilitas masih bisa berubah sebelum 27 November atau hari pemungutan suara. Hal tersebut mungkin berubah karena pengaruh elektoral dari dinamika isu dan pergerakan masing-masing calon gubernur menjelang pemilihan.

Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPD PDIP Banten Muhlis membenarkan hasil survei Pandawa Research tersebut. Menurutnya, hasil survei akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk menjadi bahan pertimbangan pemberian rekomendasi bakal calon gubernur yang akan diusung di Pilkada Banten.

“Hasil survei ini jadi salah satu bagian penting, perlu dicatat survei bukan satu satunya, tapi salah satu alat ukur DPP untuk memberikan rekomendasi,” ujar Muhlis, ditulis Senin, 24 Juni 2024.

Dari hasil survei tersebut, pertama teratas ditempati oleh Airin Rachmi Diany, dengan elektabilitas 41,9 persen dan tingkat pengenalan 90,03 persen. Kedua ditempati Rano Karno, dengan elektabilitas 19,6 persen dan pengenalan sebanyak 10,9 persen. Posisi ketiga atau buncit diisi mantan Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim, dengan elektabilitas 10,4 persen dan pengenalan 76,7 persen.(dhi)




3.862 Pantarlih Pilkada di Lebak Dilantik, Langsung Jalani Bimtek

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten dan kota terus menjalankan tahapan demi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada 27 November 2024.

Salah satunya membentuk anggota badan ad hoc petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Sebanyak 3.862 anggota Pantarlih hasil rekrutmen masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Lebak dilantik secara serentak, Senin (24/6/2024).

“Sesuai tahapan, hari ini 3.862 anggota pantarlih yang tersebar di 345 desa dilantik secara serentak,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Lebak Iim Muhaemin saat dihubungi. **Baca Juga: Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Kota Tangerang Gelar Apel Siaga

Usai dilantik, para anggota Pantarlih langsung menjalani bimbingan teknis (bimtek) oleh masing-masing PPS.

“Setelah dilantik mereka sudah langsung bekerja untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di wilayah kerja mereka masing-masing. Masa kerja mereka terhitung setelah dilantik sampai tanggal 25 Juli 2024,” jelas Iim.

Kasubbag Rendatin KPU Lebak Rendi Iswanto menyampaikan, 3.862 anggota pantarlih akan melakukan coklit terhadap 1.048.038 jumlah pemilih hasil sinkronisasi terdiri dari 536.266 pemilih laki-laki dan 511.772 pemilih perempuan yang tersebar di 1.958 tempat pemungutan suara (TPS).

“Jumlah TPS berdasarkan hasil pemetaan teman-teman PPK dan PPS. TPS Pilkada memangbberkurang dari jumlah pada saat Pemilu karena sesuai aturan jumlah pemilih di satu TPS Pilkada maksimal 600, sehingga kemudian dilakukan kembali penyesuaian-penyesuaian,” papar Rendi.

Tetapi dari ribuan TPS tersebut terdapat pula TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 400 jiwa.

“Ada sekitar 54 TPS yang data pemilihnya di bawah 400 karena secara letak geografis beberapa TPS di wilayah tersebut tidak mungkin bisa digabungkan,” ungkap Rendi.(Nda)




Paskibraka 2024, Kirana Ashawidya Baskara Pelajar Tangsel Lolos Ikut ke IKN

Kabar6-Satu dari dua pelajar asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih dalam formasi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat nasional. Pelajar yang lolos seleksi atas nama Kirana Ashawidya Baskara.

Siswi SMA Lab School, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur ini lolos mewakili Provinsi Banten. Hasil ini menjadi catatan prestasi bagi pelajar Tangsel untuk ikut dalam pengibaran bendera Merah Putih saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Pelajar Tangsel tiga kali beruntun terpilih jadi Paskibraka tingkat nasional,” ungkap Ketua Purna Paskibraka Indonesia Kota Tangsel, Warta Wijaya, Senin (24/6/2024). **Baca Juga: Dua Pelajar Tangsel Ini Seleksi Paskibraka 2024 Tingkat Nasional

Menurutnya, pelajar asal Banten yang lolos masuk Paskibraka tingkat nasional ada dua orang. Satunya lagi atas nama Naufal Gibran Ahmadinejad dari Kabupaten Serang.

Kedua pelajar tersebut, lanjut Warta, akan mengemban tugas ikut mengibarkan bendera bersamaan dengan momentum penting di Kalimantan Timur.

“Kedua adik-adik tersebut akan mengibarkan bendera duplikat di IKN,” terang Warta. Ibu Kota Nusantara rencananya akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat 17 Agustus mendatang.

Kirana lahir di Tangerang Selatan pada 13 Juni 2008 lalu. Remaja berusia 16 tahun pintar ini punya cita-cita menjadi dokter gizi.

Pada awalanya Asha mengikuti rangkaian tahapan seleksi yg diadakan oleh Kesbangpol Kota Tangsel, provinsi sampai tingkat pusat.

Perjalanan menuju tingkat nasional tidak dilalui Kirana dengan mudah. Saat mendaftar sebagai anggota Paskibraka, ia harus memenuhi kriteria fisik yang ditentukan, misalnya tinggi badan minimal untuk putri 165 sentimeter.

Selain itu, ada tes kesehatan fisik. Kirana harus mampu berlari selama 12 menit, melakukan push-up, sit up, hingga shuttle run. Serangkaian seleksi lainnya yakni wawancara tentang kewarganegaraan, akademik, Tes wawasan kebangsaan, tes itelegensi umum (TIU) dan tentunya baris-berbaris.

Akhirnya, remaja yang memiliki hobi
Oanahan dan menggambar itu berhasil lolos mewakili Provinsi Banten, bersama Naufal Gibran Ahmadinezad Kuswara asal perwakilan Kabupaten Serang.(yud)




Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Kota Tangerang Gelar Apel Siaga

Kabar6-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan 2024 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin, (24/06/2024).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu mulai dari Bawaslu Kota sampai dengan Panitia Pengawas Kecamatan.

“Dengan dilantiknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) perhari ini, kita wajib memastikan terlindungnya hak pilih warga Negara Indonesia dengan mendirikan Posko aduan hak pilih, kemudian menindaklanjuti hasil aduan dengan tepat, cepat dan cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Faridal Arkam, dalam Apel Siaga. **Baca Juga: DPD RI Terpilih Kompak Dukung Paket Pimpinan, LaNyalla, Nono, Elviana dan Tamsil Linrung

Ia mengatakan dalam meningkatkan upaya pencegahan dibutuhkan pula kreatifitas dalam publikasi dengan memberikan informasi yang edukatif seperti pengetahuan regulasi untuk memastikan tahapan berjalan dengan baik dan demokratis melalui fungsi kehumasan.

“Saya berpesan kepada para pengawas di Kota Tangerang untuk tetap komitmen melakukan pengawasan dengan mengedepankan pencegahan dalam berbagai sektor melalui fungsi kehumasa, mempublis konten-konten yang bersifat edukatif kepada masyarakat contohnya regulasi ataupun himbauan sebagai produk pencegahan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Tangerang, M. Ramli meyampaikan, bahwa Petugas Pantarlih harus tidak terafiliasi oleh Partai Politik demi menunjukan independensinya.

Bilamana terdapat Petugas yang melanggar maka harus ada klarifikasi dari kedua pihak yang bersangkutan, Pantarlih dan Partai Politik ke KPU Kota Tangerang.

“Petugas Pantarlih harus dipastikan bebas dari keikutsertannya dalam Partai Politik berazaskan independensi, jika terdapat petugas Pantarlih yang terbukti masih ada Namanya di Sipol salah satu Partai Politik maka harus segera dilakukan klarifikasi dari dua pihak yang bersangkutan” tambah Ramli dalam sambutan dan pengarahan Apel Siaga.

Untuk diketahui, kegiatan Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan 2024 dihadiri 39 orang Pengawas Kecamatan se-Kota Tangerang. (Oke)

 




Karyawan di Singapura Balas Dendam dengan Hapus Ratusan Server Virtual Setelah Dipecat dari Pekerjaannya

Kabar6-Kandula Nagaraju (39), seorang mantan karyawan, meretas sistem komputer perusahaan di mana pria itu bekerja sebelumnya dan menghapus 180 server virtual. Akibatnya, perusahaan bernama NCS tersebut mengalami kerugian sebesar sekira Rp11 miliar.

Nagaraju, melansir business-standard, dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara karena satu tuduhan akses tidak sah ke materi komputer. Tuduhan lain dipertimbangkan untuk hukuman. Kontrak Nagaraju dengan NCS dihentikan pada Oktober 2022 lalu, karena kinerja yang buruk dan tanggal resmi terakhir bekerja adalah 16 November 2022.

Menurut dokumen pengadilan, Nagaraju merasa bingung dan kesal ketika dipecat karena dia merasa telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi penuh selama bekerja. Setelah keluar dari NCS, Nagaraju tidak memiliki pekerjaan lain di Singapura dan kembali ke India, negara asalnya.

Disebutkan, antara November 2021 dan Oktober 2022, Nagaraju adalah bagian dari tim beranggotakan 20 orang yang mengelola sistem komputer jaminan kualitas (QA) di NCS, sebuah perusahaan yang menawarkan layanan informasi, komunikasi, dan teknologi.

Setelah kontrak Nagaraju diputus dan tiba kembali di India, pria itu menggunakan laptopnya untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem menggunakan kredensial login administrator.

Tim NCS menyadari bahwa sistem tidak dapat diakses dan mencoba memecahkan masalah, tetapi tidak berhasil. Mereka menemukan bahwa server telah dihapus.

Pada 11 April 2023, laporan polisi dibuat dan beberapa alamat IP yang ditemukan melalui penyelidikan internal diserahkan kepada polisi. Laptop Nagaraju disita oleh polisi dan ditemukan skrip yang digunakan untuk melakukan penghapusan.

Investigasi mengungkapkan, Nagaraju telah mencari skrip di Google untuk menghapus server virtual, yang kemudian digunakan untuk mengodekan skrip tersebut.(ilj/bbs)




Setelah 80 Tahun Berhenti Sekolah, Nenek di AS Ini Akhirnya Lulus SMA

Kabar6-Setelah sekira 80 tahun keluar dari sekolah, seorang wanita asal Hanna, Utah, Amerka Serikat (AS), bernama Kathryn Cole (97), akhirnya menerima ijazah sekolah menengahnya (SMA) dari Tabiona Public Schools.

Kala itu Cole memilih tidak melanjutkan sekolah demi mengurus keluarganya. Cole, melansir wpgh53, meninggalkan sekolah pada 1940-an hanya dengan satu SKS bahasa Inggris yang tersisa, setelah kematian kakeknya. “Hari di mana ujian kami diberikan adalah tanggal pemakamannya,” kata Cole.

Selama beberapa tahun terakhir, Cole bekerja dengan siswa di Tabiona Public Schools untuk membantu meningkatkan keterampilan membaca mereka.

Pekerjaannya dengan para siswa membuat distrik sekolah menentukan bahwa wanita itu memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit bahasa Inggris yang hilang, sehingga Cole diberikan ijazah pada upacara wisuda SMA Tabiona.

“Inilah yang saya inginkan sepanjang hidup saya, dan saya belum bisa mendapatkannya,” ujar Cole. “Tidak ada kata terlambat untuk terus belajar.”

Cole berencana untuk terus bekerja dengan siswa di distrik tersebut selama dia mampu. Sebelumnya, Fred Allen ‘Gramps’ Smalls, seorang siswa yang lebih tua lagi berusia 106 tahun, dianugerahi diploma kehormatan dari Georgetown High School di South Carolina.

Upacara khusus tersebut dihadiri lebih dari 100 orang, yang merupakan puncak dari upaya bertahun-tahun cucu Smalls, Birdella Kinney.(ilj/bbs)