1

32.940 Petugas Pantarlih Bakal Datangi Rumah-rumah Warga di Banten

Kabar6- Sebanyak 32.940 petugas Pantarlih yang tersebar di 16.985 TPS pada 8 Kabupaten Kota di Provinsi Banten untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 resmi dilantik.

Petugas Pantarlih nantinya akan mendatangi rumah-rumah pemilih untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data yang dimiliki oleh KPU

Kemudian akan disandingkan dengan Data Kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD). **Baca Juga: Monitoring Pelantikan Pantarlih, PPK Penukal Utara – PALI Harapkan Pantarlih Bekerja Maksimal

Kegiatan petugas Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 nanti.

“Saya berharap kegiatan Coklit ini dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ikhsan, Senin (24/6/2024)

Menurutnya, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada yang berkualitas.

“Tahapan ini menentukan tahapan Pemilu. Selanjutnya misalnya untuk alokasi logistik, strategi sosialisasi pilkada serta pemungutan dan penghitungan suara,”pungkasnya.(Aep)

 




Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri Tingkatkan Pariwisata di Kabupaten Serang

Kabar6- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna membuka Gebyar Pesta Rakyat Ngaruwat Bumi ’Merawat Jagat, Digdaya Seni dan Budaya’ Kampung Seni Yudha Asri, Desa Mander, Kecamatan Bandung pada Senin, 24 Juni 2024. Nanang menilai Ngaruwat Bumi dapat meningkatkan pariwisata di Kabupaten Serang.

”Gebyar pesta rakyat ngaruwat bumi ini akan dilaksanakan selama 7 hari, ini sungguh luar biasa sebagai bentuk untuk peningkatan pariwisata budaya di Kabupaten Serang. Kita juga punya tempat wisata pegunungan, sungai, pertanian dan wisata pantai juga kita punya,”ujar Nanang kepada wartawan.

Nanang menyebutkan, untuk tempat wisata pegunungan ada dibeberapa Kecamatan meliputi Padarincang, Anyer dan Kecamatan Cinangka. Kecamatan Anyer dan Cinangka identik wilayah wisata pantai dimana beberapa desa di tiga kecamatan sudah ditetapkan sebagai desa wisata. **Baca Juga: Mendagri Dorong Kepala Daerah Genjot Vaksinasi Polio

”Adapun untuk Kampung Seni Yudha Asri juga sudah di beri SK Bupati Serang sebagai desa wisata, yang tentunya membawa kebesaran kita untuk mengembangkan terus agar pariwisata di Kabupaten Serang bisa berkembang lebih bagus lagi,”katanya.

Kedepannya, kata Nanang, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) akan mengkolaborasikan desa wisata baik wisata pantai, pegunungan dan desa wisata budaya. Seperti contoh yang sudah dilakukan Desa Wisata Cikolelet, Kecamatan Cinangka dengan menggelar festival.

”Kampung Yudha Asri juga pernah ikut mengisi acara di Desa Cikolelet sehingga nanti budayanya kita punya alam kita kembangkan terus sehingga pariwisata di Kabupaten Serang bisa berkembang dengan baik. Untuk wilayah lain ikut mengembangkan jika ada potensi bisa dijual selama ada inovasinya,”ungkapnya.

Nanang mencontohkan, seperti di Kecamatan Waringin kurung yang memiliki potensi pertanian baik itu kebun durian dan anggur, melon dan lainnya menjadi wilayah agrowisata. Kemudian Kecamatan Padarincang wisata pegunungan dilengkapi dengan papalidan dan berbagai macam permainan.

”Artinya, semua jika kepala desa nya inovatif didorong oleh camat akan di bantu oleh pemda dalam hal ini disporapar,”tuturnya.

Kades Mander, Kecamatan Bandung Edo Saepudin mengatakan tradisi ngaruwat bumi ini sudah dilakukan sejak 1970 silam yakni selama tiga keturunan yang sebelumnya dilaksanakan di masing-masing rukun tetangga (RT) atau kampung.

Namun, dengan pemikiran dirinya selaku kades karena Kampung Seni Yudha Asri memiliki potensi cikal bakalnya maka pihaknya mengajukan kepada Pemkab Serang agar dijadikan desa wisata.

”Ngaruwat bumi tujuannya memberikan rasa syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan rezeki sehingga bisa bercocok tanam di bumi baik padi pohon buah dan lainnya yang bisa di nikmati oleh kita,”ujarnya.

Edo berharap, dengan dilaksanakannya Gebyar Pesta Rakyat Ngaruwat Bumi ’Merawat Jagat, Digdaya Seni dan Budaya’ Kampung Seni Yudha Asri bisa dijadikan agenda tahunan oleh Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Karenanya jika tidak ada campur tangan Pemkab Serang akan lambat untuk berkembangnya.

”Tapi Insya Allah dengan hadirnya para kepala OPD saya berharap masyarkat bisa di topang langsung oleh Pemda Serang,”ucapnya.

Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengaku mendukung penuh adanya kegiatan Gebyar Pesta Rakyat Ngaruwat Bumi ’Merawat Jagat, Digdaya Seni dan Budaya’ Kampung Seni Yudha Asri dengan melakukan pembinaan. Menurutnya, untuk sumber daya manusia (SDM) di kampung tersebut sudah bagus hanya tinggal perlu peningkatan sarana prasarana (sapras).

”Kami coba bantu untuk sedikit kegiatan lainnya seperti wayang golek direncanakan malam ke tujuh, kemudian di support tentang bagaimana pelaksanaan ngaruwat bumi ini dapat berjalan lebih menarik lagi tentunya dengan dibantu promosi sehingga banyak orang tahu kegiatan ngaruwat bumi ini,”ujarnya.

Turut hadir para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang, para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Bandung dan unsur Muspika Kecamatan Bandung.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna beserta kepala OPD menabuh bedug sebagai tanda di mulainya Gebyar Pesta Rakyat Ngaruwat Bumi ’Merawat Jagat, Digdaya Seni dan Budaya’ Kampung Seni Yudha Asri yang disuguhkan dengan tarian-tarian.




Duta Besar Iran Berharap Kejagung Kawal Perkara Kapal MT Arman 114

Kabar6-Duta Besar Republik Islam Iran Mohammad Boroujeri, menyampaikan permohonan terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.

Ia berharap Kejaksaan RI dapat mengupayakan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa bermaksud untuk mengintervensi prosesnya.

Tak hanya itu, pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia juga menyampaikan permohonan agar Kejaksaan RI dapat mengawal proses penyerahan barang bukti hingga dapat diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Inisiasi Pembangunan 25 Unit Sarana Jamban Sehat di Desa Tegal Angus

Hal itu diutarakan Duta Besar Iran untuk Indonesia saat audensi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof.Dr Nana Mulyana, di Gedung Kejagung, Senin (24/6/2024).

Selain itu, Duta Besar Republik Islam Iran juga menuturkan bahwa sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum yang adil, tegas dan transparan. Oleh karenanya, Kedutaan Besar Republik Islam Iran menaruh kepercayaan tinggi terhadap proses hukum di Indonesia, termasuk penanganan perkara terhadap Kapal MT Arman 114 berbendera Iran di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.

Atas pernyataan itu, Jampidum mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas penghormatan dari Yang Mulia Boroujerdi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia dan kepercayaannya terhadap Institusi Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum.

“Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya senantiasa melindungi semua pihak. Sama halnya dengan perkara lain, tugas Jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan,” ujar Jampidum.

Terhadap penanganan perkara Kapal MT Arman berbendera Iran, Jampidum menjamin Kejaksaan akan melindungi hak-hak pemilik kapal bila akan menyaksikan dan mengawal proses persidangan. Kejaksaan akan memfasilitasi dan memenuhi hak-hak terdakwa dengan catatan setiap proses persidangan menjadi kewenangan penuh dari pengadilan.

Selain itu, Jampidum menyampaikan Kejaksaan akan mempertimbangkan masukan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia yang mewakili sikap atau pernyataan resmi pemerintah Iran terkait perkara dimaksud. Di samping itu, Kejaksaan akan berupaya maksimal melalui porsi kewenangan Jaksa dalam proses penyusunan dakwaan dan tuntutan.

“Kami senantiasa bekerja dengan penuh kecermatan dan ketelitian, dan kami juga mengoptimalkan pengalaman kami dalam penanganan perkara yang menjadi atensi pemerintah negara lain melalui duta besarnya,” imbuh JAM-Pidum.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol beserta jajaran, Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ansari, Tabatabaei dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Asisten Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Ali Pahlevani, dan pemilik Kapal Arman 114 Mehdi Yousefi. (Red)




Mendagri Dorong Kepala Daerah Genjot Vaksinasi Polio

Kabar6-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kepala daerah untuk menggenjot vaksinasi polio.

Mendagri juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar dapat memastikan data masyarakat yang terjangkit polio.

Pesan itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/6/2024). Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Inisiasi Pembangunan 25 Unit Sarana Jamban Sehat di Desa Tegal Angus

Lebih lanjut, Mendagri menilai, upaya vaksinasi polio tidak sesulit saat vaksinasi Covid-19 yang pada awal kemunculannya belum ditemukan vaksin. Polio, kata dia, merupakan penyakit lama yang vaksinnya sudah ada, sehingga yang dibutuhkan hanya program untuk menggerakkan vaksinasinya.

“Tidak lagi mencarikan [atau] menyediakan rumah sakit, kemudian terapi plasma konvalesen segala macam, ini cuma memvaksinasi saja karena barangnya sudah ada,” ujar Mendagri.

Karena itu, tambah Mendagri, perlunya keseriusan Pemda untuk lebih perhatian terhadap gerakan vaksinasi polio sehingga menjadi program prioritas.

Dirinya meyakini melalui rapat tersebut Pemda lebih peduli terhadap penanggulangan polio. Pemerintah menargetkan tingkat vaksinasi mencapai 95 persen agar terbentuk kekebalan kelompok sehingga penyebarannya terhenti.

“Ini tanggung jawab kita pada generasi muda Indonesia, kepada Tuhan, kita sebagai pemegang amanah saat ini, kita harus menyelamatkan,” jelasnya.

Mendagri mengimbau kepala daerah agar membentuk tim untuk mengurusi vaksinasi tersebut. Selain menggunakan anggaran reguler Dinas Kesehatan masing-masing, Pemda juga dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila mengalami kekurangan.

“Nanti saya keluarkan surat edaran dan di sini ada Dirjen Kedua, tolong buatkan surat edaran untuk bisa menggunakan BTT, sudah ada surat edarannya yang kemarin sudah dikeluarkan oleh Pak Plt. Sekjen, saya minta tambahkan lagi surat edaran yang saya tanda tangani,” tandasnya.

Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan pesan serupa. Dia meminta kepala daerah agar membantu mempercepat vaksinasi polio, terlebih di wilayah Papua karena menjadi salah satu daerah prioritas penanganan.

Sebab berdasarkan data Kementerian Kesehatan, vaksinasi polio di wilayah Papua masih rendah sehingga perlu ditingkatkan.

“Penyakit ini cacat bawaannya untuk anak-anak kita permanen dan mengerikanlah gitu, jadi tolong dibantu vaksinasinya dipercepat karena ini menyelamatkan anak-anak kita,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepala daerah agar mendorong masing-masing Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk membantu vaksinasi. Terkait kebutuhan biaya operasional, Pemda dapat memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Sementara untuk vaksinnya bakal disediakan oleh Kementerian Kesehatan.(red)




Kejari Kabupaten Tangerang Inisiasi Pembangunan 25 Unit Sarana Jamban Sehat di Desa Tegal Angus

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, memulai pembangunan 25 unit sarana sanitasi bagi warga tidak mampu di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pencapaian 100% Open Defecation Free (ODF), yang menjadi salah satu upaya percepatan penurunan stunting di wilayah tersebut.

Stunting, sebagai ancaman serius terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045, memerlukan penanganan dan koordinasi lintas sektor. Upaya ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

**Baca Juga: ASN Kota Tangerang Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Ricky Tommy Hasiholan, berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan berbagai mitra pembangunan termasuk dunia usaha dan sektor swasta.

“Kami berharap dengan adanya pembangunan sarana jamban sehat ini akan membantu mempercepat penurunan stunting di wilayah kami. Kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak sangatlah penting untuk keberhasilan program ini,” ujar Ricky Tommy Hasiholan, Senin(24/6/2024).

Selain pembangunan sarana jamban sehat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bakti sosial berupa pemberian sembako kepada 25 penerima bantuan sanitasi.

Proses pembangunan sarana jamban sehat direncanakan berlangsung selama tiga minggu dan akan diserahterimakan kepada penerima bantuan secara gratis segera setelah selesai.

Kepala Desa Tegal Angus. M Jabalnur mengungkapkan apresiasi yang tinggi dan rasa terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Pelaksanaan kegiatan ini benar-benar membantu masyarakat yang tidak mampu untuk membangun sanitasi di rumahnya secara swadaya. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kami sebenarnya telah membangun sarana jamban sehat bagi warga tidak mampu, namun karena keterbatasan anggaran dan adanya program prioritas lain, maka pembangunan sarana jamban sehat dilakukan secara bertahap,”ujarnya.

Inisiatif ini tidak hanya menjadi solusi atas permasalahan sanitasi, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Diharapkan, dengan tersedianya sarana jamban sehat yang memadai, kualitas hidup warga Desa Tegal Angus akan meningkat lebih baik.(red)




Rusuh gegara Konser Batal di Pasar Kemis, 3.500 Tiket sudah Terjual

Kabar6-Polisi menyebutkan jumlah penonton yang telah membeli tiket nonton konser musik Lentera Festival (TNG Lenfest) 2024 mencapai ribuan orang. Panitia penyelenggara menjual tiket seharga antara Rp 90 ribu hingga Rp 215 ribu per orang.

Konser musik yang digelar di lapangan sepak bola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6/2024) rusuh. Penonton yang kesal lantaran konser batal digelar akhirnya membakar soundsystem serta merusak besi pagar pembatas panggung.

“Info dari panitia tiket yang sudah terjual 3.500,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Ucu Nuryandi saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (24/6/2024). **Baca Juga: Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

Ia jelaskan, penyidik telah periksa lima orang dari event organizer serta tiga orang anggota panitia penyelenggara. Mereka semua telah dimintai keterangan.

Ucu terangkan, kini ketua panitia penyelenggara konser musik TNG Lenfest 2024 berinisial MDP lagi dikejar. Pria berusia 27 tahun itu diduga paling bertanggungjawab terhadap gagalnya pagelaran konser.

Apa alasan panitia penyelenggara belum membayar grup band?. “Itu masalahnya kita belum tahu,” terangnya.

Ucu pastikan pihaknya terus berupaya mencari MDP terduga pemegang uang tiket konser yang telah dibeli 3.500 orang penonton. “Laporannya semalam terkait penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Acara konser musik digelar di lapangan sepak bola Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Pasar Kemis. Band musik yang dijadwalkan tampil antara lain Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa.

Acara konser yang belum dimulai sekitar pukul 19.00 WIB memicu




Oknum LSM Ngaku Pegawai Kejaksaan Ditangkap Kejari Probolinggo

Kabar6-Mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Probolinggo, AM anggota Lembaga LSM LP-KPK diamankan Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Probolinggo di Desa Sumberkedaung, Kecamatan Leces, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024).

“Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo berinisial AM,”jelas Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024)

Menurut Harli rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU. Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

**Baca Juga: Pencurian Mesin Air Dibebaskan Jaksa Melalui Mekanisme Restorative Justice

“AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut,”tandas Harli.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Kemudian Sdri.

DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Sdri. AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

“Didapatkan juga informasi bahwa Sdri AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa Sdri. AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan,”ujar Harli.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Sdri. AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo.(red)




ASN Kota Tangerang Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

Kabar6-Keberadaan judi online sedang ramai dan menjadi sorotan di masyarakat. Bahkan, pemerintah pusat pun terus melakukan pemberantasan dengan berbagai cara dan pola yang dinilai efektif. Judi online di kalangan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang turut perlu diwaspadai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tagnerang Jatmiko menyatakan, Pemkot Tangerang menyambut positif terkait rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membuat aturan tentang pemberian sanksi kepada ASN yang bermain judi online.

**Baca JugaMenkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

“Dipastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat. BKPSDM Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online. Sejauh ini, imbauan terkait bahaya judi online terus digaungkan,” ungkap Jatmiko, Senin (24/6/2024).

“BKPSDM Kota Tangerang berpedoman pada aturan yang berlaku. Sanksi dipastikan ada bagi ASN yang berjudi, Pemkot Tangerang sudah punya Perwal tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Di situ jelas diatur bahwa ASN dilarang untuk berjudi,” sambungnya.

Ia mengatakan BKPSDM Kota Tangerang terus melakukan pengawasan, agar ASN Kota Tangerang tidak terjebak dalam judi online. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.

“Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat. Meski demikian, sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online. Alhamdulillah belum ada laporan,” tandasnya. (Oke)




Pencurian Mesin Air Dibebaskan Jaksa Melalui Mekanisme Restorative Justice

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 15 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kenagung, Harli Siregar, menjelaskan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Syahraja Mangana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun saat diketahui alasan dan kronologi dari perbuatan tersangka, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Asahan berupaya untuk mendamaikan tersangka dengan pihak sekolah.

**Baca Juga: Monitoring Pelantikan Pantarlih, PPK Penukal Utara – PALI Harapkan Pantarlih Bekerja Maksimal

Menurut Harli kronologi bermula saat tersangka melihat ada dua sumur galian yang berdekatan di atas sumur tersangka. Saat diamanati lebih dekat, tersangka berniat untuk mengambil kedua mesin air yang merupakan milik korban Agus Salim dan Korban Koko Syahputra Lubis untuk dibawa pulang ke rumahnya.

Lalu kedua korban menyampaikan kepada saksi Ruben Siagian (Penjual Mesin Pompa Air) bahwa mesin pompa air milik saksi Agus dan Koko telah hilang. Bahwa saksi Ruben memberikan informasi tersebut pada saksi Musa yang saat itu sedang mencari dan berniat mesin pompa air. Saksi Ruben juga menyampaikan pada saksi Musa, apabila ada yang menwarkan mesin pompa air agar mesin pompa air tersebut dibeli saja karena kemungkinan itu milik Saksi Agus dan Koko yang baru dicuri.

Pada hari berikutnya, tersangka berangkat dari rumah menuju ke rumah saksi Musa untuk menawarkan 2 (dua) unit mesin pompa air pada saksi Musa dengan harga Rp500.000. Kemudian, saksi Musa setuju membeli 1 (unit) mesin pompa air saja dengan harga Rp150.000 namun Saksi Musa meminta agar pembayarannya ditunda. Saksi Musa kemudian melihat tersangka pulang dengan membawa 1 (unit) mesin pompa air yang tidak jadi jual, lalu tersangka letakkan di belakang rumah saksi Musa.

Setelah saksi Musa menerima pompa air tersebut, saksi Musa langsung menghubungi saksi Ruben Siagian, saksi Agus, Koko dan Ruben untuk datang menemui saksi Musa divrumahnya, lalu keempat saksi bersama-sama mengecek kondisi dan ciri-ciri mesin kedua pompa air yang ditawarkan.

Diketahui ciri-ciri dan nomor mesin pompa air tersebut sesuai dengan mesin pompa air dan bon faktur milik Saksi Agus dan Saksi Koko. Lalu pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, perbuatan tersangka dilaporkan saksi Agus dan saksi Koko ke Polsek Bandar Pulau. Akibat dari perbuatan tersangka saksi korban Agus Salim dan saksi korban Koko Syahputra Lubis mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000

“Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Yosua Parlaungan Lumbantobing, S.H. serta Jaksa Fasilitator Muhammad Fadhlan Siregar, S.H. dan Sofie Eka Putri, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,”ujar Harli, Senin (24/6/2024).

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada kedua korban. Selain itu, korban dan tersangka memiliki hubungan yang baik. Karena Saksi Korban Koko dulunya merupakan rekan kerja tersangka, sementara Saksi Korban Agus pernah mempekerjakan tersangka sebagai anggotanya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 14 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini untuk 14 tersangka meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut daftarnya:

Tersangka Rusnandi Pontoh alias Nandi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka M. Rido Irpan Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Jonggara Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ari Suhendra als. Ari Tato dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 56 KUHP.

Tersangka Joni Swar dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ismail Yulianto als Mail bin Yusri, SM dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Nia binti Ansir Sunaidi dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Kana bin Aja (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Pasir Ampolu Siagian bin Iskak Siagian dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Abdul Hadi als Hadi Bin H. Asiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ricky H. E. Bless dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Fajar Agusti bin M. Sadri Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka I Rangga Saputra als Apek bin Muhamad dan Tersangka II Silvi Tiara Putri binti Razali dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 KUHP.

Tersangka Sudarmin, S.Sos bin Nasaruddin dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(red)




Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalan Tikungan Cikupa

kabar6.com

Kabar6-Seorang pengendara sepeda motor berinisial N, 26 tahun, tewas menggenaskan. terlintas truk tangki di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pukul 08.26 WIB tadi.

Kecelakaan maut itu terjadi persis dekat Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Tiara, Kampung Carewe, Cikupa. Menurut keterangan saksi mata, korban N yang tercatat berdomisili di Pinang, Kota Tangerang melaju dari arah Cikupa menuju Bitung.

“Korban meninggal dunia di TKP,” ungkap Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Inspektur Dua Sofiyudin saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (24/6/2024). **Baca Juga: Bawa Celurit dan Petasan, Gengster di Kelapa Dua Tangerang Rampas Motor

Dijelaskan, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX B 6014 VTE. N terlindas truk tangki bernopol A 9337 ZM yang dikemudikan supir berinisial S.

Menurut pengakuan supir truk melaju dari arah yang bersamaan sisi kanan atau lajur kedua jalan. “Faktor yang mempengaruhi kecelakaan masih dalam penyelidikan,” jelas Sofi.

Lewat pesan berantai yang diterima kabar6.com, korban tergeletak bersimbah darah. Jasad N ditutupi kardus oleh warga sekitar.

“Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Tobat – Balaraja,” ucap Sodik. Ia bilang kondisi jalan di tempat kejadian perkara jika dilihat dari arah Cikupa menikung ke kiri.

Sofi lokasi sekitar tempat kejadian perkara tidak bekas diguyur hujan. “Cuaca pagi tadi cerah,” singkatnya.

S selaku supir truk tangki telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.(yud)