oleh

Pacaran Jarak Jauh di Facebook, Korban Disekap di Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Berawal dari pertemanan di jejaring sosial facebook, YW (16), seorang siswa kelas 2 SMA, dilarikan dan disekap seorang pengangguran berinisial MI (19) di daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Korban tinggal di Lampung, sementara orangtuanya di Jakarta. Lalu korban dan tersangka janjian bertemu di Jakarta, kebetulan korban sedang libur sekolah. Tersangka berjanji akan mengantar korban ke orangtuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/7/2013).

Rikwanto mengatakan, keduanya berkenalan di facebook sejak 2011 lalu. Mereka saling suka, kemudian pacaran jarak jauh dan berjanji bertemu di Jakarta.

YW berangkat dari Lampung ke Jakarta pada Sabtu (6/7/2013) pukul 14.00 WIB. Dia menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Bakauheuni (Lampung) dan tiba di Pelabuhan Merak (Banten) pukul 21:00 WIB.

Sampai di Merak, dia langsung dijemput MI dan dibawa ke rumah temannya.YW manut dengan MI yang beralasan bahwa hari sudah malam, tidak ada lagi bus menuju Pulogadung (Jakarta Timur) tempat orangtua YW tinggal.

“Oleh tersangka, korban dibawa ke rumah temannya di Kompleks Taman kedaung, Ciputat. Di rumah itu korban dilecehkan seperti dicium bibir dan pipinya, bahkan sempat diperkosa tapi tidak terjadi karena korban selalu melawan,” ungkap Kabid Humas.

Saat dibawa lari oleh MI, dua telepon seluler milik YW dimatikan agar tidak bisa diketahui keberadaannya oleh orangtuanya.

Orangtua korban yang sudah mengetahui rencana kedatangan sang putri namun tak kunjung tiba selama enam hari, segera melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor LP/2382/VII/ 2012/PMJ/Ditreskrimum pada 13 Juli 2013.

Menindaklanjuti laporan orangtua korban, anggota Subdit III Resmob segera melakukan penyelidikan. Polisi mengetahui keberadaan korban melalui perangkat teknologi informasi.

Polisi langsung ke sebuah rumah di kawasan Ciputat dan berhasil membekuk MI pada Jumat (13/7/2013).

Setelah MI ditangkap, YW dikembalikan kepada orangtuanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP Cross warna pink milik YW.

Dalam BAP, MI dikenakan pasal tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan penyekapan Pasal 332 serta Pasal 333 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(HP/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email