oleh

Pabrik Obat di BSD Palsukan Izin Depkes

image_pdfimage_print

Kabar6-Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, terungkap bila pabrik obat ilegal yang digerebek di pertokoan Boulevard, Blok F1/9, BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), teryata tidak berizin.

Pihak pemilik pabrik obat yang belakangan diketahui bernisial N, diduga kuat memalsukan izin Departemen Kesehatan (depkes) yang tertera pada kemasan obat.

Demikian diungkap Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora, Rabu (29/4/2015). “Pengakuan para karyawan baru 4 bulan beroperasi. Ijin dari Depkes juga dipalsukan,” katanya.

Setiap harinya, lanjut Kapolsek, para karyawan bisa memproduksi hingga 40 ribu butir obat merk Carnophen. Obat ilegal itu kemudian diedarkan ke wilayah Jabotabek dan Pulau Jawa.

Dijelaskan Kapolsek, obat yang disita pihaknya memiliki efek samping negatif. Si pengguna akan merasakan halusinasi bila mengkonsumsi obat tersebut. Bahkan, si pengguna juga bisa mengalami kecanduan terhadap obat ilegal.

“Pemilik dan karyawan terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Silvester.

Sedianya, ruko yang disulap menjadi pabrik obat ilegal di kompleks pertokoan Boulevard, Blok F1/9, BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, digrebek polisi, pada Rabu (29/4/2015).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir obat terlarang merk Carnophen, lima unit mesin produksi serta bahan baku obat yang diduga mengandung zat berbahaya disita sebagai barang bukti. **Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Ruko BSD.

Tak hanya itu, dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 12 orang karyawan dan seorang pemilik pabrik. (abie)

 

Print Friendly, PDF & Email