oleh

Pabrik Garmen di Cikupa Bangkrut 1163 Buruh Kena PHK

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Tunex Garmen Indonesia di Cikupa gulung tikar atau bangkrut. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyebutkan ada ribuan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Terhitung tanggal 31 Maret 2023 perusahaan bangkrut. Selanjutnya buruh yang terdampak PHK sebanyak 1.163 orang,” kata Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti kepada kabar6.com saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).

PT Tuntex Garment Indonesia terpaksa merumahkan ribuan pekerja akibat mengalami kerugian selama tiga tahun berturut turut sejak 2019.

Ia mengatakan, dalam hal ini perusahaan menetapkan hak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan Undangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat.

“Para pekerja diberikan tambahan kompensasi oleh PT Tuntex seperti masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari satu bulan upah pokok, masa kerja 5 tahun keatas seperti 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok. Masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok,” terang Desyanti.

**Baca Juga: Balap Motor Liar di Sektor 7 Bintaro Jaya Tutup Jalan

Ia menyatakan, untuk besaran THR diberikan sesuai peraturan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan THR.

Ketentuan di atas untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok. Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun keatas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok.

“Harus sesuai dengan Peraturan Lemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika tidak buruh boleh melaporan kepada pihak Disnaker Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email