oleh

Pabrik Cat di Cisoka Diduga Belum Kantongi Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pabrik cat di Kampung Kecok, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi izin.

Dicky, salah seorang warga mengatakan PT Nippon Sentosa perusahaan cat itu diduga tidak memiliki izin prinsip apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk itu, tegas Dicky, ia minta instansi terkait untuk menindaklanjuti perusahaan yang bergerak di bidang cat tersebut.**Baca Juga: Dari Burung Hingga Mancing, Ini Hobi Pendiri Kerajaan Ubur-ubur.

Tapi sayangnya, lanjut Dicky lagi, hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum jelas kapan akan dilakukan penindakan oleh yang berwewenang. Pasalnya informasi yang didapatkan bahwa perusahaan itu sudah mendapatkan teguran dan peringatan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Kalau melanggar atau belum memiliki Perizinan tutup dulu, sebelum izin-izin dan legalitas lainnya lengkap,” tandasnya. (Bam)

Print Friendly, PDF & Email