Sekretaris PA Tigaraksa, Baihaki, mengatakan semestinya ada sebuah regulasi yang mengatur batasan tentang pernikahan pasangan muda.
“Untuk menekan tingginya kasus perceraian pasangan muda, perlu adanya aturan. Karena, pernikahan bukan sekedar menyatukan sebuah hubungan antara dua insan,” ujar Baihaki, Selasa (Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, dari sebanyak 4.300 perkara perceraian yang didaftarkan ke PA Tigaraksa tahun 2014, umumnya didominasi oleh ugatan pihak wanita. **Baca juga: PA Tigaraksa Prediksi Kasus Perceraian Meningkat.
Dan, mayoritas pendaftar adalah Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang usia pernikahannya baru berumur 5-10 tahun.(shy)