oleh

P2TP2A Tangsel Kawal Kasus Dugaan Pencabulan di Bawah Umur di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak dibawah umur di Kota Tangerang.

Kepala P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto menerangkan, kasus dugaan pencabulan tersebut memang saat ini tengah ditangani oleh pihaknya.

Tri menjelaskan, laporan pencabulan tersebut masuk ke pihaknya, dan saat ini pihaknya pun tengah mendalami dan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.

“Laporan tersebut (pencabulan, red) benar masuk ke kami, kita akan dalami dan mengawal kasus itu hingga persidangan,” ungkapnya kepada Kabar6.com, Selasa (21/9/2021).

Untuk Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang yang membuka kasus itu ke publik, Tri menjelaskan, memang saat itu Komisi 2 DPRD Kota Tangerang tengah melakukan kunjungan kerja ke kantor P2TP2A Tangsel.

“Mereka (Dewan, red) nanya bagaimana penanganan kasus, ada berapa kasus yang di Tangsel, setelah dijabarkan, ya saya informasikan bahwa ada kasus di Kota Tangerang yang sedang ditangani disini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Kota Tangerang. Kasus tersebut terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2020 lalu.

**Baca juga: Minim PJU, Kawasan Bintaro Jaya Rawan Aksi Begal

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah. Ia mendapatkan aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel bahwa terdapat warga Kota Tangerang Selatan yang dicabuli di Kota Tangerang.

“Nah disana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya warga Tangsel tapi kejadian nya di Kota Tangerang dalam posisi ini minta dorong dari dewan. Untuk kawal kasus ini karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur,” ujar Saiful kepada wartawan, Senin (20/9/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email