oleh

P21, Berkas Kasus Yuki Irawan Dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sempat dikembalikan, berkas kasus dugaan perbudakan buruh pabrik kuali milik Yuki Irawan di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, akhirnya dinyatakan lengkap (P21).

Bersamaan dengan itu, hari ini, Jumat (30/8/2013), penyidik Kepolisian  Resor Kota Tangerang resmi melimpahkan berkas kasus tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

“Hair ini, berkas kasus Yuki Irawan sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya di Tangerang, Jumat (30/8/2013).

Menurut Kapolres, penyelidikan kasus itu memakan waktu hingga empat bulan, terhitung sejak Mei hingga Agustus 2013.

Bersamaan dengan pelimpahan berkas kasus tersebut, lanjut Kapolres, juga diserahkan lima tersangka, yakni Yuki Irawan (41 tahun), NN (25 tahun), SN (34 tahun), RJ (34), dan TS (35).

Sementara, alat bukti yang diserahkan diantaranya mesin bubut, tungku masak limbah, gayung panjang, cetak panci serta belasan panci berbagai ukuran.

Diketahui, Yuki Irawan dan empat tersangka lain yang merupakan kaki tangannya tersandung hukum setelah dua pekerja pabrik bernama Andi Gunawan dan Junaedi berhasil melarikan diri dari pabrik kuali tersebut.

Keduanya buruh itupun kemudian melaporkan tindak perbudakan buruh yang berlangsung di pabrik kuali milik Yuki tersebut. Dari pengaduan kedua buruh itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki.(tom migran/jus)

Print Friendly, PDF & Email