oleh

OTT KPK, Rapat Reses Komisi III DPRD Banten Batal

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Provinsi Banten, batal melakukan rapat malam ini. Itu karena Ketua Komisi III FL Tri Satria, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Suryadi Nian, mengaku sangat terkejut dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tapinongkol kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono dan FL Tri Satria dari Fraksi PDIP.

“Semalam itu, seharusnya kami dari Komisi III memang berniat untuk rapat membahas persiapan reses dan berulangkali menghubungi Ketua Komisi III tidak ada jawaban sama sekali,” ucap Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Rabu (2/12/2015).

Sony, panggilan akrab Ketua Komisi III, diungkapkan Suryadi, dirinya dan rekan-rekan di Komisi III lainnya sama sekali tidak tahu menahu masalah hukum yang menjerat Sony.

“Sony dan Hartono, selaku koordinator kami di Komisi III memang sama sekali tidak melibatkan kami dan yang anehnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah diketok palu, kan tidak mungkin bisa memuluskan keinginan PT Banten Global Development (BGD) itu,” pungkas warga Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini.

Diketahui, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga dari delapan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa kemarin, sebagai tersangka.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua sementara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo lewat pesan singkat yang diterima kabar6.com, Rabu (2/12/2015).

Ketiga orang dimaksud adalah, SM Hartono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banten asal Fraksi Partai Golkar.

Tersangka kedua, Felix Tri Satria Santosa alias Sonny selaku Wakil Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Banten asal Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

Johan sebukan, kedua legislator dimaksud diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ricky selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email