Kabar6-Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, pada Jumat (12/11/2021) malam.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyidik menetapkan RY (50) dan PR (41) sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Shinto dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Dalam OTT kemarin, selain beberapa amplop berisi uang, polisi juga menyita beberapa unit handphone, DVR CCTV serta beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.
**Baca juga: Selain Pegawai, Ada Kades yang Terjaring OTT Polisi di BPN Lebak
Penyidik sambung Shinto secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan sertifikat.
“Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten. Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.(Nda)