oleh

Ormas LMPI Minta Pemkab Lebak Jelaskan soal Posko Liar

image_pdfimage_print

Kabar6-Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan penjelasan yang detail mengenai posko liar.

Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bakal menertibkan posko-posko liar. Hal itu ia sampaikan bersamaan dengan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor yang diperpanjang hingga 28 Januari 2020 mendatang.

“Kategori posko ilegal dan posko resmi itu seperti apa, ada mandatnya atau ada SKnya? Apakah posko ilegal itu yang didirikan masyarakat, LSM, Ormas, komunitas, wartawan atau perusahaan? Harus jelas nih penjelasannya,” kata Ketua Marcab LMPI Lebak, Herli Suhendi, Jum’at (17/1/2020).

Justru menurut Herli, keberadaan posko-posko yang dibangun oleh berbagai pihak tersebut mempermudah masyarakat yang ingin memberikan bantuan kepada korban bencana.

“Masyarakat yang ingin menyumbang ini kan butuh wadah. Karena, kalau (Posko) pemda kan dengan jaringan dan instansinya masing-masing,” ujar Herli.

Seharusnya menurut dia, sebelum menyampaikan kebijakan yang akan dilakukan terkait maraknya posko bantuan pasca bencana, Pemkab Lebak sudah mempunyai kategori bagaimana sebuah posko disebut posko liar.**Baca juga: Temui Bupati Lebak, Bank BJB Kembali Serahkan Bantuan Kemanusiaan.

“Yang seharusnya diawasi adalah bagaimana proses distribusinya setiap posko, bukan menertibkan poskonya yang justru sangat membantu dalam proses penyaluran bantuan,” kata Herli.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email