oleh

Organda Tangsel Sebut Truk Lewat Jam Sibuk Ganggu Lalu Lintas

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Organda Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yusro Siregar mendukung kebijakan pengaturan jam operasional truk bertonase besar. Peraturan Walikota hasil revisi terbaru melarang truk besar melintasi 56 koridor jalan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap hari.

“Kalau kita ikut aturan yang terbaik, ikut pemda saja, organda ikut saja,” katanya kepada kabar6.com di Balaikota Tangsel, (Selasa, 19/11/2019).

Yusro bercerita para pengusaha yang tergabung dalam Kadin sempat mengeluh. Mereka keluhkan operasional pembatasan truk menghambat distribusi material proyek pembangunan karena tak bisa melintas.

**Baca juga: Dishub Tangsel: Truk Jumbo Dilarang Lintasi 56 Koridor Jalan.

“Imbasnya memamg begitu, material di sini pembangunan di sana otomatis transportasi perlu, tapi mengganggu khalayak ramai, mengganggu kepadatan lalu lintas,” ujar Yusro.

Ia melihat urgensi dari proyek kalau kepentingan nasional atau kepentingam pemkot perlu didukung. “Kalau swasta dikejar waktunya sepetti apa cuma dikejar waktu pencariannya aja,” terang Yusro.

Menurutnya, selama regulasi terbaru untuk publik harus dukung. Apalagi Organda dari awal ikut melahirkan perwal yang pertama.(yud)

Print Friendly, PDF & Email