oleh

Opsi A, Pilkada Tangsel Diundur Jadi 9 Desember 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep memastikan pencoblosan diundur dari jadwal semula pada 23 September 2020 mendatang. Pilkada serentak terpaksa diundur karena terjadi wabah global corona virus disease (Covid-19).

“Opsi A pencoblosan waktunya mundur jadi 9 Desember 2020,” ungkapnya kepada kabar6.com, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, mundurnya jadwal pencoblosan diputuskan dari hasil rapat dengar pendapat yang melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif serta penyelenggara pemilu di tingkat pusat.

**Baca juga: Ini Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Covid-19 di Tangsel.

Acep jelaskan, Komisi II DPR-RI juga mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada disesuaikan kembali dengan masa jabatan satu periode lima tahun. Yaitu, di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya.

“Yang nantinya akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email