oleh

Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi, 1 Warga Serang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi. Lokasi tindak kejahatan itu berada di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.

Satu pelaku ditangkap polisi, yakni MU (43) laki-laki warga Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, sedangkan satu orang tersangka berinisial TK, yang masih berstatus buron.

“Dalam melakukan aksinya Kedua tersangka memiliki perannya masing masing yaitu MU (43) berperan sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian TK berperan sebagai Pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 Kg hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh MU (43),” Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahanuji, Jumat (15/07/2022).

Trisno mengatakan modus operasi dan cara pelaku melakukan aksinya, dengan cara membeli gas elpiji 3 Kg subsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik ke tabung gas 12 kilogram. Agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya.

Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18 ribu per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 Kg yang di subsidi pemerintah, kemudian gas 12 Kg dijual kembali dengan harga sebesar Rp. 145 ribu per tabung. Sehingga dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 Kg, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 73 ribu.

“Dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Hasil analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.1,2 juta per hari,” tambahnya.

Tersangka MU ditangkap Polda Banten pada Senin, 26 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, dengan batang bukti yang disita berupa 1 unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 62 tabung, tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 28 Tabung, 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel srat jalan dan 2 bundel kwitansi pembelian gas.

**Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah, HP Disita Polisi

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan. Gas LPG 12 Kg itu dipasarkan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo, dimana PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.

“Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email