oleh

Operator Parkir Stasiun Jurang Mangu Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak PT Wimuri Maju Bersama, operator jasa parkir kendaraan dalam gedung (off street) yang ditenggarai nunggak pajak daerah.

“Pengelolanya terpaksa kita tindak karena sudah delapan bulan nunggak retribusi pajak daerah,” ungkap koordinator lapangan (Korlap), Sektor Parkir DPPKAD, Asep Supriatna kepada kabar6.com melalui pesan singkatnya, Selasa (1/10/2013).

Menurut Asep, hasil pengelolaan jasa parkir Stasiun Jurang Mangu, di Jalan Raya Tegal Rotan, Kecamatan Ciputat, sedianya omzet signifikan.
Karena Setiap hari tak kurang dari 500 unit kendaraan roda dua dan 80 kenderaan roda 4 yang parkir.

Soal besaran tarif, untuk jenis kendaraan roda dua satu hari parkir dikenakan Rp 3.500 per unit. Sedangkan bagi kendaraan roda empat, seharian parkir dipatok uang retribusi sebesar Rp 7.000 per unit.

“Jika omzet per hari dikalikan 30 hari, kurang lebih total omzet sebulan Rp 60 juta. Retribusi pajak daerah yang harus dibayarkan PT Wimuri besarnya 25 persen dari total omzet, kalau sebulan berapa coba?,” terang Asep.

Menurut Asep, hitungan nominal pengenaan retribusi pajak daerah terhadap PT Wimuri Maju Bersama atas pengelolaan parkir di atas lahan negara ini mencapai Rp 15 juta per bulan.

Jika dikalikan delapan bulan, alhasil uang sebesar Rp 120 juta wajib disetorkan ke rekening kas daerah milik Pemkot Tangsel.

Dijelaskannya, ketentuan di atas telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Ketegasan sanksi bagi penunggak pajak daerah ini, Asep bilang juga berlaku bagi seluruh pengelola jasa parkir dalam gedung (off street) tanpa kecuali.

Asep menambahkan, pihaknya telah seringkali memberikan teguran lisan kepada PT Wimuri Maju Bersama untuk menunaikan kewajibannya.

Tapi lantaran tetap tidak digubris, surat teguran tertulis pun dilayangkan. Rupanya kesabaran DPPKAD Kota Tangsel telah habis, akhirnya pemberian sanksi tegas kepada wajib pajak itu terpaksa ditempuh.

“Sticker segel baru bisa dicopot kalau nilai totalnya sudah dibayarkan pengelola langsung ke rekening kas daerah,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email