oleh

Operasi Zebra, Polres Tangsel Tilang Juga Pengendara Melebihi Ketentuan Kecepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan tilang juga kendaraan yang ditemukan melebihi batas maksimal kendaraan pada Operasi Zebra Jaya 2020. Saat ini Polres Tangsel telah memiliki alat untuk mengukur kecepatan kendaraan, dimana pada operasi yang lalu alat ini belum ada.

Kasatlantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando menerangkan, kecepatan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ada alat speed test juga nanti kita akan tilang pengendara yang melebihi batas kecepatan. Sesuai dengan kecepatannya, kalau jalan ini ada jalan kota, provinsi, jadi kalau melebihi akan kita tilang,” ungkap Bayu saat bersosialisasi di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel, Senin (26/10/2020).

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 23 mengatur kecepatan dengan ketentuan paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

**Baca juga: Siapkan Alat Pengukur Suara, Polres Kota Tangsel Akan Tilang Kendaraan Suara Bising.

Lalu paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota, kemudian paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Terakhir, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. (eka)

Print Friendly, PDF & Email