oleh

Operasi Yustisi di Tangsel, 96 Warga Jalani Tipiring

image_pdfimage_print

Kabar6-Ribuan orang terjaring operasi Yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Ir.H. Juanda, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (28/5/2014).

Razia digelar oleh tim gabungan dari Polsek Ciputat, Satpol PP dan Dishubkominfo Tangsel serta Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Total ada 3.502 orang yang terjaring. Selain warga Tangsel, juga ada warga dari daerah lain kita jaring,” ujar Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.

Menurut Heru, bagi warga yang terbukti melanggar akan langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 ribu. 

“Operasi ini kita lakukan demi menyadarkan masyarakat, akan pentingnya identitas diri (KTP) saat berpergian keluar rumah,” ujarnya. **Baca juga: Begini Pengakuan Jambret Yang Dihakimi Warga Pamulang.

Dan, hingga akhir operasi, terdata ada 96 warga yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi denda. Sementara 3 orang kabur, dan 3 orang lainnya menyatakan tidak mampu membayar denda.(way)

Print Friendly, PDF & Email