oleh

Operasi Yustisi di Tangsel, 30 Pelanggar Masker Disanksi Lari 200 Meter

image_pdfimage_print

Kabar6- Sebanyak 30 orang pelanggar masker terjaring  Operasi Yustisi di dua lokasi berbeda, yaitu di Ruko Cordoba, Rawa Mekar Jaya, dan di Perempatan Nusa Loka, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).

Operasi tersebut digelar  oleh tim gabungan dari Kepolisian, TNI, BNPB, Dinkes, Dishub dan Satpol PP gelar Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Banten, Ahmad Thohir Apdani mengatakan dalam operasi tersebut menjaring kurang lebih 30 orang di dua lokasi berbeda. Dimana terpantau 15 para pelanggar diberi hukuman lari sejauh 200 meter dengan dipandu petugas Satpol PP setelah lari juga disuruh push up sebanyak 10 kali.

“Yang kita kejar dari Pergub, Perwal dan Inpres kesadaran masyarakat ya, kalau memang terpaksa harus kita larikan, push up segala macam mudah-mudahan ini membuat efek jera kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan,” ujarnya di Perempatan Nusa Loka, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, hal ini juga dilakukan untuk memberi efek jera karena disorot kamera karena melanggar tak mengenakan masker.

**Baca juga: Alasan Benyamin Davnie Tak Setuju Pilkada Tangsel Ditunda.

“Itu efek jeranya di sorot kamera jadi malu, sanksi sosial itu paling berat dibanding push up, gak masalah. Tapi ketika ia terpublish saat melanngar kan beban moral beda, nah itu sanksi yang kita kerahkan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email