oleh

Operasi Yustisi di Kabupaten Tangerang, 30 Pelanggar Dikenai Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi dari tim tiga pilar saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Raya Serang Km 24 dan di Pertigaan PT Adis Balaraja, Selasa (15/9/2020). Tim tiga pilar yang terdiri dari Polresta Tangerang, Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa memberikan sanksi berbeda, yakni 20 orang diberi sanksi teguran dan 10 pelanggar protokol kesehatan lainnya disanksi sosial, seperti membersihkan jalan atau push up.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kegiatan Operasi Yustisi digelar sebagai implementasi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020. Selain itu, kata dia, Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” katanya.

Ade menjelaskan sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum melainkan mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.

**Baca juga: 3 Kontrakan di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Hangus Terbakar.

Masyarakat yang terjaring atau kedapatan melanggar protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah itu, mereka diberi masker secara gratis. Bila di kemudian hari, para pelanggar ini mengulangi kesalahan kembali, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan.

“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email