oleh

Operasi Patuh Jaya 2020 di Kota Tangerang,Jaring 4.044 Pelanggar Lalin

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 4.044 pengendara melanggar peraturan lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya  digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam menyatakan, dari jumlah pelanggar tersebut hanya 1.169 pengemudi kendaraan bermotor yang ditilang. Sedangkan sisanya, 2.875 pengendara hanya dilakukan teguran secara lisan.

“Sebanyak 1.169 pengendara ditilang dan 2.875 kita lakukan teguran tertulis,” ujar Jamal kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas. Terdapat lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

Yakni, melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Untuk di Kota Tangerang, kata Jamal, pelanggaran paling banyak ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sebanyak 334 pengendara. Kemudian untuk yang melawan arus tercatat sebanyak 217 pelanggar. Kendati untuk pengendara yang melanggar stop line sebanyak 186 pengendara.

**Baca juga: Dua Hari Operasi Patuh Jaya, 103 Pengendara Ditilang.

“Kemudian ada juga yang melanggar rambu dan Marka sebanyak 141 pengendara. Dan yang menggunakan HP saat berkendara da 15 pengendara,” katanya.

Jamal mengingatkan, tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu dia menghimbau agar semua masyarakat terus disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.”Jika masyarakat disiplin Kota Tangerang akan menjadi contoh tertib berlalu lintas yang baik,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email