oleh

Operasi Cipkon, Polsek Rajeg Sita Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg kembali lakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sekitar Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Kongsibaru, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin, (17/9/2018), malam.

Operasi yang melibatkan lima personel anggota Polsek Rajeg tersebut berhasil menyita sebanyak 11 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari sebuah toko jamu milik Ratna (39), warga Kampung Kongsi baru, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Ketika petugas datang, selain Ratna, turut diamankan seorang pemuda yang hendak membeli miras dari toko jamu tersebut. Saat ditanya, pemuda tersebut mengaku disuruh oleh rekannya untuk membeli dua botol minuman keras.

Kapolsek Rajeg, AKP Bambang Supeno mengatakan pemilik bersama pemuda yang hendak membeli miras diamankan ke Mapolsek Rajeg untuk mendapatkan pembinaan.

“Penjual dan pembeli kami amankan ke kantor untuk diberikan pembinaan,” kata saat ditemu di ruangannya, Selasa, (18/9/2028).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko jamu, yang bersangkutan mengaku baru menjual miras lebih kurang dua bulan belakangan ini.

“Dari pengakuan pemilik, dirinya baru dua bulan menjual mirasl,” ujarnya.**Baca Juga: Puntung Rokok Supir Hanguskan Mobil Pikap di BSD.

Sementara itu, setelah diberikan pembinaan oleh anggota Polsek Rajeg, Ratna mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menjual miras lagi.

“Saya berjanji tidak akan menjual miras, tadi juga saya sudah buat surat pernyataan bersmaa bapak polisi,” singkatnya. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email