oleh

OPD Tak punya Website, Dinas Kominfo Lebak: Kami Akan Dorong

image_pdfimage_print

Kabar6-LSM Abdi Gema Perak bakal melaporkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki website resmi ke Ombudsman.

Ketua DPP LSM Abdi Gema Perak Solihin menilai, OPD sebagai badan publik yang tak memiliki website bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lebak Doddy Irawan berjanji, akan mendorong OPD-OPD yang belum memiliki website bisa segera menyediakan.

“Ya, kami akan mendorong OPD-OPD memanfaatkan website untuk menyampaikan informasi, maupun menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Doddy kepada Kabar6.com, Rabu (30/3/2022).

**Baca Juga: Penelitian Badan Geologi terhadap Calon Lahan Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cihuni: Boleh Dimanfaatkan dengan Catatan

Saat ini kata Doddy, beberapa website milik OPD yang difasilitasi Kominfo dalam kondisi tidak aktif karena sedang dilakukan maintenance.

“Dari beberapa hari yang lalu beberapa website OPD memang ada masalah, tetapi sedang dalam perbaikan, dan insya Allah dalam waktu dekat sudah naik lagi,” sebut Doddy.

Selama ini, Dinas Kominfo sudah memfasilitasi OPD yang akan menyediakan webiste.

“Kami fasilitasi OPD, mulai dari server, sub domain, dan hosting. Jadi misalnya nih Dinkes mau membuat, mereka request sub domain misalnya dinkes.lebakkab, sub domain itu bisa kami siapkan lalu kalau dulu mereka hosting belanja sendiri sekarang ke Kominfo,” jelas Doddy.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email