oleh

OPD di Lebak Tak Punya Website Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang tidak memiliki website bakal dilaporkan LSM Abdi Gema Perak ke Ombudsman.

“Kami lihat banyak OPD sebagai badan publik tetapi tidak memiliki website, atau sudah punya tetapi tidak aktif. OPD-OPD ini kami akan laporkan ke Ombudsman,” kata Ketua DPP Abdi Gema Perak, Solihin kepada Kabar6.com, Jumat (25/3/2022).

Solihin menyebut, di Pasal 23 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik sekurang-kurangnya meliputi: profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja.

**Baca Juga: Pasar Rangkasbitung Diharapkan Jadi Role Model Pasar Siap Digital

“Itu yang jadi dasar kami untuk nanti melaporkan, karena sangat disayangkan jumlahnya lumayan banyak badan publik tidak memiliki website. Karena melalui website salah satunya pengaduan masyarakat bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor sehingga lebih efisien dan efektif,” ujar Solihin.

Menurutnya, meski ada OPD yang sudah memiliki website, sayangnya website tidak menyediakan ruang pengaduan sebagaimana diamanatkan di Pasal 23 dalam undang-undang tersebut.

“Sepertinya semua dinas kalau mengacu ke pasal itu tidak ada website yang punya ruang untuk pengaduan. Sanksi yang diatur dalam undang-undang itu bisa pidana,” katanya.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email