oleh

Omset Usaha Rekondisi iPhone di Citra Raya Mencapai Ratusan Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap sindikat yang melakukan rekondisi iPhone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/11/2019).

Selain mengamankan 2 tersangka yaitu R (25) Dan WS (28), polisi berhasil menyita barang bukti smatphone merek iPhone sebanyak 1697 unit.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.

“Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Ade saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Minggu (17/11/2019).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui telepon genggam rekondisi tersebut di jual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu.

“Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta,” kata dia.

**Baca juga: Kangkangi Perbup 47, Truk di Kabupaten Tangerang Bebas Berkeliaran.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,” kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email