oleh

Ombusman Usut Dugaan Pungli Di Lapas Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Lapas Klas II A Serang, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mendapat perhatian Ombusman Republik Indonesia.

Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaran pelayanan publik tersebut mengaku akan mengecek temuan tersebut.

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengaku, sudah mendapat informasi terkait dugaan pungli di Lapas Klas II A Serang.

Menurut Andianus, kendati baru dugaan, Ombusman akan melakukan pengecekan terhadapan dugan Pungli itu sesuai dengan tugas dan fungsi Ombusman.

“Biasanya sih hal itu (informasi dugaan pungli red), ada kebenaranya dalam situasi Lapas sekarang. Hal itu amat mungkin,” kata Andrianus kepada wartawan melalui telepon, Selasa (14/5/2019).

Selain akan mengecek, kata Andrianus, Ombusman akan segera melaporkan dugaan Pungli di Lapas Klas II A Serang ini ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM RI) melalui Direktorat Jendral Pemasayarakatan (Dirjen PAS).

“Kami akan informasikan ke Dirjen PAS agar dibenahi. Mereka (Dirjen PAS red) selalu terima bila diingatkan,” tutupnya.

Dugaan Pungli di Lapas Klas II A Serang itu, menarik perhatian aktivis antikorupsi dari Banten Bersih, Aco Ardiansyah.

Menurut Aco, Kemenhumkan RI harus segera menindaklanjuti dugaan Pungli tersebut. Selain itu, Aco juga meminta Satgas Saber Pungli untuk segera turun untuk melakukan pengusutan.

“Jika dugaan itu benar, saya minta Kemenhumkam segera melakukan pemecatan terhadap oknum-okunum yang terlibat,” tegas Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) ini dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Menurut Aco, Lapas dan Rutan harus bersih dari Pungli karena lembaga tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang tersangkut hukum.

Selain itu, penerimaan, pendaftaran, dan penempatan Narapidana itu sudah ada aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas dan tagungjawab perawatan tahanan.

“Didalam peraturan itu, Lapas atau Rutan wajib memenuhi hak-hak para tahanan sebagaimana prinsip HAM,” tuturnya.

Aco mengungkapkan, Lapas dan Rutan sebagai lembaga pemerintah wajib memberikan pelayanan yang layak kepada seluruh elemen masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku. Artinya, petugas Lapas dan Rutan harus bersih dari kejahatan yang bersifat korupsi.

“Sekali lagi, jika dugaan Pungli itu benar terjadi. Potret itu menunjukan bahwa manajemen Lapas rusak. Hal itu tentu meyimpang dari tujuan awal dibentuknya Lapas. Yang salah satunya, melakukan pembinaan terhadap Narapidana,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Akademi Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan meminta, aktivitas anti korupsi di Banten untuk mengungkap dugaan Pugli di Lapas II A Serang.

Hal itu penting dilakukan agar Kemenhumkam bersih dari segala perilaku koruptif.

“Saya sudah dorong aktivis anti korupsi di Banten untuk membongkar dugaan Pungli di Lapas II A Serang bro (meyebut wartawan red),” singkatnya.

Diberitkan sebelumnya, Narapidana Narkoba Lapas II A Serang ME (bukan nama sebenarnya) mengeluhkan, pungutan dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Di dalam Lapas II A Serang semuanya bayar Om (menyebut wartawan-red). Enggak ada yang gratis,” ungkap ME saat menghubungi wartawan melalui pesan whatsapp, Minggu (12/5/2019).

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II A Serang Muhammad Askari Utomo membantah ada pungutan terhadap narapadina di Lapas Klas II A Serang.

Menurutnya, pihaknya banyak menemukan fakta banyak narapidana meminta uang ke orangtua dengan alasan untuk membayar biaya kamar dan fasiltas lainnya di lapas hanya akal-akal agar bisa mendapatkan uang.**Baca juga: Dugaan Pungli Di Lapas Serang Mencuat.

“Kita tidak pernah meminta uang ke narapidana. Kemungkinan itu hanya alasan narapidana agar dapat uang dari orang tuanya,” katanya melalui telepon, Senin (13/5/2019).(Vee)

Print Friendly, PDF & Email