oleh

Ombudsman Ponten Layanan e-KTP dan KK di Tangsel Maksimal

image_pdfimage_print
Layanan perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil Tangsel.(yud)

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperoleh hasil maksimal dari lembaga Ombudsman Republik Indonesia.

Hasil skoring ini berkaitan dengan Penganugerahan Predikat Kepatuhan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto mengungkapkan, pencapaian hasil ini bukan perkara mudah.

Tapi butuh komitmen dan kerja keras dari jajaran di satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dengan terus menggalang kerjasama dengan perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Alhamdulillah, hasil ini akan menjadi motivasi dan semangat bagi kami untuk lebih baik lagi melayani masyarakat,” katanya kepada kabar6.com, Selasa (3/1/2017).

Ombudsman sebagai lembaga negara punya kewenangan penuh dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik.

Lembaga negara yang berkator di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan ini telah melakukan observasi di Kota Tangsel mulai Mei hingga Agustus 2016 lalu.

Adapun hasil observasi yang telah dilakukan di Disdukcapil Kota Tangsel, untuk jenis pelayanan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik‎ memperoleh skoring 100,00. Penerbitan akta kematian 88,00, penerbitan Kartu Keluarga (KK) 100,00.

Penerbitan akta kelahiran 88,00, dan penebitan akta perkawinan 88,00. “Butuh komitmen dan kerjasama yang serius dengan semua para pemangku kepentingan. Kita khususnya Disdukcapil tidak bisa bekerja sendirian. Sebab administrasi kependudukan ini merupakan pelayanan dasar,” kata Toto.

Sebagai penerima predikat kepatuhan tertinggi jatuh pada 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten dan 16 pemerintah Kota. Penerima nilai tertinggi diberikan kepada‎ Kementerian Kesehatan RI untuk kategori kementerian.

Kemudian penghargaan juga diberikan kepada Badan Pusat Statistik untuk kategori lembaga negara.‎ Kategori pemerintah daerah adalah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Badung, dan Kota Pontianak.**Baca juga: Perusak Drainase di Tangsel Diancam Denda Rp50 Juta.

‎”Tentunya mempertahankan penghargaan yang sudah diperoleh akan lebih sulit ketimbang merebut prestasi yang ingin diperoleh,” tambah Toto.**Baca juga: 1.248 Pejabat Kota Tangerang Dilantik.

Perlu diketahui, Ombudsman juga telah melakukan observasi dan memberikan penilaian di seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kota Tangsel. Faktanya Disdukcapil merupakan institusi yang mendapatkan nilai paling sempurna.(yud)

Print Friendly, PDF & Email