oleh

Ombudsman Banten Sebut Standar Pelayanan Publik di Pemkot Tangerang Masuk Zona Kuning

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut kepada Pemerintah Kota Tangerang. Pemkot Tangerang pun dinilai dalam pelayanan publik masuk kategori di zona kuning.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil penilaian tersebut kepada Pemkot Tangerang pada Jum’at, 4 Maret 2022 lalu.

Dedy menjelaskan, bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua OPD penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.

Selain itu, Dedy juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemkot harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tangerang, dari 60 produk layanan administrasi diperoleh nilai 74,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Ada tiga OPD yang dinilai, DPMPTSP dan Disdukcapil masuk zona hijau sementara Dinas Pendidikan Masuk ke zona merah.

Dedy Irsan mengatakan bahwa nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019 dimana saat itu Pemkot Tangerang berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 92,52.

“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam penilaian terakhir tahun 2019 Pemkot Tangerang memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning,” ujar jar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).

**Baca juga: 4 Jaringan NII di Tangsel dan 1 Kota Tangerang Ditangkap, Ini Peranannya

Dedy juga berharap agar Pemkot Tangerang di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam Zona Hijau.

“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau,” harapnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email