oleh

Ombudsman Banten: Kandidat Inkumben Dilarang Pakai Fasilitas Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman Provinsi Banten mengingatkan kepada bakal calon kepala daerah di kabupaten/kota yang sedang menjabat dan ingin maju lagi alias inkamben. Mereka dilarang untuk tidak mengunakan fasilitas negara dalam kegiatan berbau kampanye.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, fasilitas yang dimaksud ialah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran.

“Sandi atau telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dah belanja daerah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Dedy menjelaskan, karena hal itu jelas dilarang dan termuat dalam pasal 304 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dimana dalam melaksanakan kampanye, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” terangnya.

Dedy bilang, dalam hal ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

“Sehingga semua nya bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. kolaborasi pengawasan yang dilakukan antara Ombudsman Banten dan Bawaslu Banten diharapkan akan menghasilkan pengawasan yang maksimal untuk mewujudkan pilkada yang jujur, adil dan profesional,” ungkapnya.

Dedy juga mengingatkan, penting untuk kepala daerah mengajukan cuti saat melakukan kegiatan berbau kampanye.**Baca juga: Jelang Pilkada, KPU-Bawaslu Mulai Perbincangkan Upaya Penanganan Corona Saat Pemilihan.

“Kepala Daerah saat berkampanye harus mengajukan cuti, itu sesuai dengan Peraturan KPU, untuk di hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur tidak perlu mengajukan cuti,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email