oleh

Ombudsman Banten Apresiasi Lapas Kelas IIA Serang yang Gagalkan Penyelundupan Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman Banten mengapresiasi kinerja Lapas Kelas IIA Serang yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam penjara, melalui berbagai cara.

Seperti tanggal 26 Desember 2021 silam, petugas jaga menemukan sebuah benda berbentuk bola yang setelah diperiksa berisikan sabu. Dugaan kuat, narkoba itu dilempar oleh seseorang dari balik pagar penjara.

Kedua kalinya, penggagalan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam bonggol jagung di sayur asem. Berkat ketelitian petugas jaga, upaya itu bisa digagalkan pada 19 Maret 2022.

“Ombudsman Banten meminta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk lebih berhati-hati dan waspada, terkait berbagai modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas yang semakin hari semakin canggih,” kata Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, melalui pesan elektroniknya, Rabu (25/05/2022).

**Baca Juga: PT Banten Akan Tes Urine Para Hakim

Dia berharap, antisipasi dan ketelitian yang dilakukan oleh Lepas Kelas IIA Serang bisa di contoh oleh seluruh lapas maupun rutan di seluruh Indonesia. Menurutnya, perang terhadap narkoba harus dilakukan seluruh pihak.

“Ombudsman Banten mengapresiasi pencegahan yang dilakukan Lapas Kelas IIA Serang dibawah pimpinan Heri Kusrita,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email