oleh

Ola Lolos Dari Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Franola alias Ola, terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia, akhirnya lolos dari jerat hukuman mati.

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis bebas atas tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (2/3/2015).

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpunan Bambang Edi Supriyanto yang menyidangkan kasus tersebut menilai, Ola tidak terlibat dalam jaringan narkotika seperti yang didakwakan JPU.

Hakim menilai, Ola hanya terbukti dalam dakwaan kedua, dimana Ola yang kini bernama Rika Safitri melakukan transfer uang kepada rekannya Toni.

Putusan majelis hakim juga disambut syukur oleh Troy Latuconsiana, kuasa hukum Ola. Dia menilai bila putusan majelis hakim sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Atas putusan itu, Troy menyatakan bila kliennya akan menerima dan menunggu langkah hukum yang akan diambil JPU. **Baca juga: Duh, Komplotan Perampok Bersenpi Beraksi di Pamulang.

Diketahui sebelumnya, Ola terancam hukuman mati setelah JPU mendakwanya terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tangerang. **Baca juga: Duh, Komplotan Perampok Bersenpi Beraksi di Pamulang.

JPU menjerat Ola dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 dan pasal 137 huruf a Undang-uindang Narkotika, dengan  ancaman hukuman mati.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email