oleh

Oktober Ditetapkan, UMP Banten Naik 8,51 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam waktu dekat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2020 akan ditetapkan dengan kenaikan 8,51 Persen.

Hal sesuai Surat Edaran Kemenaker nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani Menaker RI, Hanif Dakhiri.

Kadisnaker Banten, Al Hamidi mengatakan, dalam waktu dekat UMP Banten sudah bisa disahkan. Namun, tanggalnya masih dirahasiakan.

“Oktober ini sudah beres. Tar diumumkan,” kata Al Hamidi, kepada Kabar6.com, Senin (21/10/2019).

Kata dia, UMP Banten tahun 2020 akan mengalami kenaikan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.**Baca juga: Presiden Akan Pangkas Jabatan Eselon III Dan IV.

Setelah ditetapkannya UMP nantinya oleh Pemprov Banten, selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota bersama bipartid melanjutkan pembahasan Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerahnya masing-masing.

Saar disinggung mengenai penolakan kenaikan iuran BPJS, lanjut Al Hamidi, yang ditolak hanya untuk iuran BPJS kesehatan.

“Hanya BPJS Kesehatan saja yang ditolak kenaikannya. BPJS Ketenagakerjaan tidak,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email