oleh

Oktober, Berkas Yuki Irawan Masuk Persidangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa bakal segera melimpahkan berkas kasus Yuki Irawan, Bos pabrik kuali ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada pertengahan Oktober mendatang.

“Pertengahan bulan depan, kasus itu sudah mulai masuk ke meja persidangan,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, kepada kabar6.com, Senin (30/9/2013).

Namun, kata Kajari Maju, sebelum melimpahkan berkas kasus Bos pabrik yang diduga memperbudak karyawannya tersebut, akan dilakukan ekspos terlebih dahulu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan kirim surat ke Pak Kajati untuk mengkaji berkas itu,” ujar orang nomor satu di Kejari Tigaraksa itu lagi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa, mengatakan berkas kasus Yuki Irawan beserta empat mandor, masing-masing Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya, telah diterima pihaknya dari penyidik Polresta Tangerang, pada Jum’at (30/8/2013) lalu.

Kelima tersangka tersebut, saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Sedangkan barang bukti lain yang turut diserahkan masih kami simpan.

Kelima tersangka, lanjut Musa, dijerat dengan Pasal, 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.

Disamping itu, khusus untuk kasus ini Kejari Tigaraksa menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga JPU itu yakni, Agus Suhartono, Miko Sitohang dan M. Fadli Ardi.(din)

Print Friendly, PDF & Email