oleh

Oknum Polisi Banting Mahasiswa, LBH Keadilan Banten: Copot Kapolresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi banting oknum polisi terhadap seorang mahasiswa demonstran di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan berbagai pihak. Termasuk dari LBH Keadilan Banten yang menyarankan Kapolri agar bertindak tegas kepada anak buahnya agar kedepan tidak terulang.

“Copot Kapolresta Tangerang,” kata Muhamad Vikram, advokat publik LBH Keadilan lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Kamis (14/10/2021).

Vikram mengatakan, pihaknya mengutuk keras setiap upaya pengekangan terhadap akses berdemokrasi yang sebagaimana termuat dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” paparnya.

Selain itu, menurutnya, hak atas penyampaian pendapat secara perorangan atau kelompok dengan mengeluarkan pikiran secara bebas serta mendapatkan perlindungan hukum dimuat dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang ‘Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum’.

Menurutnya, hal yang dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi terhadap akses berdemokrasi penyampaian pendapat dimuka umum Pasal 18 UU 19 tahun 1998 tersebut dapat dikenakan berupa sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama 1 tahun. “Dimana tindakan pidana ini merupakan kejahatan,” ungkapnya.

Vikram menerangkan, pihaknya mendorong Kepolisian RI dan Polda Banten untuk memberikan perhatian serius atas kejadian represif yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengamankan massa aksi, sehingga mengakibatkan Massa Aksi terintimidasi dan mendapatkan kekerasan fisik.

Lanjutnua, atas hal-hal tersebut, sudah seharusnya pelaku yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur tersebut mendaptkan sanksi yang tegas.

**Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Unras di Tigaraksa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Raden Argo Yuwono belum merespon.(eka)

Print Friendly, PDF & Email