oleh

Oknum Pimpinan Ponpes di Lebak yang Diduga Cabuli Santriwati Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Lebak menahan AA oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang diduga mencabuli SNH (18) santriwatinya sendiri.

“Informasi dari penyidik sudah dilakukan penahanan dari tiga hari yang lalu,” kata kuasa hukum SNH, Dimas Maulana di Mapolres Lebak, Minggu (14/1/2019).

AA diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 76E junto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” bunyi Pasal 76E.

Sesuai Pasal 82 ayat 1, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 Miliar mengancam pelakunya. Sementara pada ayat 2, hukuman pidananya ditambah 1/3 sebagaiamana dimaksud pada ayat 1 jika tindakan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, dan keluarga sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adi Abdillah pendamping keluarga SNH.**Baca juga: Tiga Orang Diperiksa Unit PPA Polres Lebak terkait Dugaan Pencabulan Santri oleh Oknum Pimpinan Ponpes.

Namun, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Oka Nurmulia Hayatman tak merespon konfirmasi yang dilayangkan Kabar6.com melalui pesan WhatsApp maupun saat dihubungi melalui panggilan telepon.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email