oleh

Oknum Lurah Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kab. Sleman oleh PT DEZTAMA PUTRI SENTOSA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP – 73/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, atas nama tersangka dengan inisial AS selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta Herwatan, S.H.  melalui rilis yang diterima Kabar6, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Selanjutnya terhadap tersangka AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 740/M.4/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan kelas IIA Yogyakarta.

Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS.

**Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Kominfo dan Kantor Digeledah

Peranan tersangka AS dalam perkara ini adalah bahwa tersangka selaku kepala Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh PT. DEZTAMA PUTRI SENTOSA yaitu: dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pihak kedua agar sesuai dengan peruntukan. 

“Perbuatan tersangka RS bersama dengan tersangka AS telah merugikan keuangan negara cq. desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00,” ungkap Herwatan.

Adapun Pasal yang disangkakan  yaitu primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Red)

Print Friendly, PDF & Email