oleh

Oknum Kepsek Lebak Dijerat UU Perlindungan Anak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Sektor Gunung Kecana, akhirnya melimpahkan penanganan kasus pencabulan lima murid SD Suka Negara II, Kecamatan Gunung Kencana, yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) DS (50), akhirnya dilimpahkan ke Polres Lebak.

Kepastian itu disampaikan Kepala Polsek Gunung Kencana, Ajun Komisaris Danu Atmaja, kepada wartawan, Sabtu (4/4/2015).

“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan pelaporan korban. Rencananya, penanganan berkas kasus tersebut akan kami limpahkan ke Polres Lebak,” ujar Danu Atmaja.

Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan para korban dan hasil visum yang dikeluarkan dokter rumah sakit, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Tiga dari lima korban, bahkan telah mengalami kekerasan seksual. Itu karena pelaku memasukkan alat kelaminnya ke korban,” ujar Kapolsek. **Baca juga: Begini Modus Oknum Kepsek Lebak Cabuli Murid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bad)

 

Print Friendly, PDF & Email