oleh

Oknum Kelurahan Ciputat Sewakan Tanah Negara Rp30 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial DF, ditengarai telah menyewakan tanah negara senilai Rp30 juta.

 

Dugaan ini mencuat menyusul munculnya warung makan di tanah milik Negara di Jalan Dewi Sartika, RT 01 RW 09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat.

 

Ketua RW 09, Cecep Supriyatna, mengatakan lahan yang kini menjadi lokasi bangunan warung makan di samping Apotik ROXI, awalnya adalah selokan untuk saluran air yang menuju ke kali yang berada tak jauh dari bangunan tersebut.

 

Karena dianggap tidak berfungsi, akhirnya got itu ditimbun sehingga menjadi sebidang tanah datar.

 

“Pemilik warung membayar kontrak tanah selama tiga tahun. Setahun dihargai Rp10 juta. Uang sewa dibayarkan kepada oknum Kelurahan Ciputat berinisial DF dan oknum Kasie Trantib Kecamatan Ciputat berinisial Ir yang saat ini menjadi Kasie Trantib Kecamatan Serpong,” terang Cecep saat ditemui kabar6.com di kawasan Ciputat, Senin (28/9/2015).

 

Cecep melanjutkan, dirinya pun telah menyampaikan persoalan itu ke Lurah Ciputat Rahmat KS. Namun, Lurah Ciputat mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan itu, meski dia berjanji akan membongkar bangunan warung makan tersebut. ** Baca juga: Simpan Sabu Rp112 Juta, Tukang Las Disergap Polisi Tangerang

 

“Dalih pembayaran karena dasarnya tanah itu adalah milik Negara dan uang itu untuk retribusi ke kas Negara. Tetapi yang aneh Pak Lurah tidak tahu menahu masalah tersebut, kok malah berjanji akan membongkarnya,” ketus Cecep lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email