oleh

Oknum DPRD Pembeking Cluster Harvest Bintaro Rusak Citra Dewan

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AM, dinilai merusak citra lembaga legislative yang notabene memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Hal ini dikarenakan merebaknya dugaan, bila AM kini justru membekingi pembangunan Cluster Pertokoan dan Perumahan Harvest Bintaro di Jalan Merpati Raya, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.

Padahal, diketahui bila pengembang cluster pertokoan dan perumahan itu kini dalam status disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, karena melanggar aturan perizinan.

“Tindakan itu (AM) itu sangat memalukan. Karena terang-terangan membekingi pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar salah seorang anggota dewan di Komisi III yang minta namanya tidak dipublish, Rabu (11/3/2015).

Namun, saat disinggung apakah tindakan abnormal AM itu sudah dibahas di Komisi III, anggota dewan itu mengaku belum ada pembahasan atau mengambil sikap. 

“Yah kami bingung, maju kena mundur kena, apabila yang membekingi adalah senior kami dewan, sedangkan kami junior, intinya kami sebagai anggota dewan baru tidak akan mengikuti jejak dewan senior yang tindakannya melanggar aturan tersebut,” pungkasnya.

Lebih jauh wakil rakyat yang menetap di Ciputat itu menjelaskan, bila Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi III adalah di bidang keuangan atau pendapatan. **Baca juga: Belum Ada IMB, Harvest Bintaro Akui Proyek Jalan Terus.

“Seharusnya Komisi III mengawasi berbagai macam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah membekingi cluster yang tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah karena tidak memiliki IMB,” ujarnya.

Sebelumnya, Marketing Office Harvest Bintaro, Neneng yang dikonfirmasi mengakui, bila hingga kini proyek perumahan yang sudah hampir rampung itu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Neneng mengklaim, bila saat ini pihaknya sedang menunggu proses IMB yang berlangsung di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Yah memang, sampai ini kami belum memiliki IMB. Tapi proses pembangunan jalan terus, karena kami mengejar target pembangunan yang harus selesai,” terang Neneng.

Diketahui, proyek perumahan Harvest Bintaro, dijatuhi sanksi segel oleh Pemkot Tangsel, karena belum mengantongi perizinan. Mirisnya, stiker segel yang dipasang pada bagian kaca perumahan itu, kini justru sudah copot dan tak tampak lagi.

Belakangan petugas bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Kantor BP2T Tangsel mendapati, bila indikasi bila aksi kecurangan yang dilakukan pengembang itu, karena adanya oknum anggota DPRD setempat yang membekingi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email